• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 6 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Punya Kebiasaan Masturbasi?

by Ari Cahya Pujianto
6 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Istri Tidak Perawan, Wahdah Islamiyah, Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri, Perempuan yang Haram Dinikahi

Foto: Pinterest

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TANYA: Apakah seorang istri dibolehkan menuntut perceraian apabila diketahui suaminya mempunyai masturbasi? Yang dikhawatirkan sang istri terjerumus kepada kepada perbuatan yang diharamkan, jika sang suami tidak lagi memberikan dan memenuhi haknya yang sangat disyariatkan yaitu hubungan biologis?

JAWAB: Tidak diragukan lagi bahwa suami yang menjimak istrinya berarti dia memberikan haknya dengan berhubungan biologis, dan menyalurkan hasratnya dalam hal tersebut sesuai dengan kemampuan suami dan kondisi yang mendukungnya.

BACA JUGA: Suami Terkena Penyakit Menular, Bolehkah Minta Cerai?

Hal itu merupakan hak-hak istri yang paling utama atas suaminya, dan merupakan tujuan serta sasaran-sasaran mempergauli keluarga dengan penuh kebaikan. Allah Ta’ala berfirman :

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak ”. (QS An Nisaa: 19)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata:

“Wajib atas suami untuk memenuhi hajat biologis istrinya secara baik. Hal itu merupakan hak istri paling mendesak yang harus dipenuhi oleh suami. Lebih utama dari memberinya makanan. Hubungan biologis hukumnya wajib. Ada yang mengatakan bahwa hal itu wajib dilakukan setiap empat bulan sekali, dan yang lain lagi mengatakan sesuai kebutuhan istri untuk itu dan sejauh kemampuan suami untuk melayaninya. Sebagaimana halnya memberinya asupan makanan yaitu seberapa banyak kebutuhan istri dan sejauh kemampuan suami untuk memenuhinya. Pendapat yang terakhir ini pendapat yang paling benar dari dua pendapat sebelumnya.” (Majmu al Fatawa 32/271).

Dan berangkat dari sumber tersebut, sudah sepatutnya mengurai dan memberikan solusi bagi problematika yang besar ini ; sesungguhnya yang dilakukan oleh sang suami ini, terlebih lagi hal itu merupakan kemaksiatan kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulya terhadap dirinya, meskipun hal itu tidak sampai mengurangi hak-hak suami-istri, dan meskipun seandainya saja dia belum menikah sekalipu.

Maka sesungguhnya di antara dampak-dampak terbesarnya adalah sebagaimana disebutkan oleh sang istri tersebut di sini bahwa apa yang dilakukan oleh suami mengarah kepada melalaikan hak-hak istri yang dianjurkan mempergaulinya dengan cara yang baik.

Suami seperti n ini menyalurkan hasratnya di luar wadah yang telah disediakan secara syar’i, dan membiarkan wadah yang syar’i kosong merana menanti hajatnya. Hal ini merupakan penyia-nyiaan terbesar, ketidakwarasan akal, serta menyimpang dari tujuan-tujuan disyaria’atkannya menikah.

BACA JUGA: Istri Tak Mau Berjilbab Meski sudah Dinasihati, Bolehkah Diceraikan?

Akan tetapi hendaknya Anda orang yang pertama kali memulai memberikan nasihat kepada suami Anda, dan saling memberikan pemahaman seputar problematika tersebut, dengan menjelaskan akan haramnya perkara ini dalam agama Allah, dan diharamkannya mengabaikan hak-hak istri serta menyia-nyiakannya.

Adapun jika nasihatpun tidak berguna baginya, dan perbuatan yang dia lakukan sebagaimana yang Anda sebutkan termasuk mengabaikan hak Anda secara syar’i. Hal itu bisa mengundang Anda terjerumus ke lembah fitnah, sehingga merupakan hak Anda untuk menuntut kepadanya Khulu atau Perceraian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

“Masalah ini (tidak menjimak) menyengsarakan istri. Dengan tidak menggaulinya dapat menyebabkan Fasakh dalam setiap situasi dan kondisi, apakah hal itu diniatkan oleh suami ataukah dilakukannya dengan tanpa niat. Apakah dia mampu melakukannya ataukah dia tidak mampu. Hal itu sama persis dengan menafkahi istri bahkan tingkatannya lebih utama.” (Dari kitab Al Fatawa Al Kubra, / 481-482)

Wallahu Ta’ala A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: CeraiIstrimasturbasionanisuami
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amal Terjaga dengan Ilmu

Next Post

Penentu Arah Kehidupan

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.