• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Benarkah Laki-Laki Disunnahkan Bercelak?

Oleh Laras Setiani
6 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ilustrasi.foto: labsakura

ilustrasi.foto: labsakura

1
BAGIKAN

MESKI pada umumnya yang memakai celak adalah kaum perempuan, namun tidak sedikit dari kaum laki-laki yang juga memaki celak. Bercelak termasuk bagian dari berhias diri untuk memperindah mata. Sebenarnya, bagaimana hukum bercelak bagi laki-laki dalam Islam?

Meski bercelak lebih banyak dilakukan oleh perempuan dan lebih identik pada mereka, namun tidak ada larangan bercelak bagi laki-laki dalam Islam. Bercelak tidak termasuk perbuatan tasyabbuh bin nisa’ atau menyerupai perempuan dalam berhias.

BACA JUGA: Rahasia 7 Sunnah Nabi, oleh KH Arifin Ilham

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
“Bercelak ada 2 macam, yang pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias maka tidak mengapa, bahkan ini dianjurkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan celak pada kedua mata beliau. Lebih baik lagi jika memakai itsmid.

ArtikelTerkait

Agar Mudah Bangun Malam

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Inilah 4 Keutamaan Ibadah Kurban Menurut Quran dan Hadits

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

Jenis kedua, bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya. Adapun bagi laki-laki, terdapat beberapa pertimbangan dan aku tawaqquf dalam hal ini. Namun perlu dibedakan antara lelaki yang masih muda dengan lelaki yang sudah tua. Bagi pemuda yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah jika bercelak, maka sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan orang yang sudah tua, tidak dikhawatirkan lagi dapat menimbulkan fitnah maka tidak dilarang.” (Fatwa Syaikh Al Utsaimin dalam As’ilah Al Usroh Al Muslimah)

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz
Seorang lelaki mu’min tidak boleh meniru wanita dengan memakai pacar kuku atau yang lainnya. Walaupun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan perbuatan yang terdapat unsur meniru wanita. Karena terdapat hadist:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”

Adapun memakai celak, maka tidak mengapa. Karena memakai celak itu disyari’atkan bagi laki-laki dan wanita dengan kadar yang sama. Maka seorang laki-laki boleh memakai celak pada kedua matanya. Dan celak itu baik dan bermanfaat. Terdapat hadits,

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak.”

Maka hukumnya boleh. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, 29/48)

Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits shahih,

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak 3 kali pada setiap matanya.” Maka memakai celak termasuk sunnah, lebih baik lagi jika memakai itsmid.” (Kaset Nuurun ‘Ala Ad Darb)

Advertisements

BACA JUGA: Salah Satu Sunnah Puasa: Tinggalkan Kata-kata Kotor 

Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Nabi  Saw bercelak dengan istmid (batu hitam yang biasa digunakan untuk bercelak), setiap malam tetkala menjelang tidur, dan beliau bercelak tiga kali pada setiap matanya.” (HR Imam Ahmad)

Melalui hadis terakhir ini, ulama Syafiiyah berpendapat bahwa bercelak dengan batu celak itsmid adalah sunnah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasysyaful Qina’ ‘an Matnil Iqna’ berikut,

Hadis ini menjadi bagian dari dalil yang digunakan ulama Syafiiyah atas kesunnahan bercelak dengan batu itsmid. Tentunya kesunnahan bercelak ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga jika laki-laki bercelak tidak dianggap sebagai tasyabbuh bin nisa’ atau menyerupai perempuan dalam berhias. Meskipun saat ini bercelak lebih identik pada perempuan. Wallahu a’lam bis shawab. []

Tags: celaklaki-lakisunnah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Keutamaan Umar bin Khattab

Next Post

Kisah Tabayyun Burung Hud-Hud

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

29 Mei 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

27 Mei 2025
Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban

Inilah 4 Keutamaan Ibadah Kurban Menurut Quran dan Hadits

27 Mei 2025
Keutamaan Sabar, Teman

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

26 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

suami istri bosan berhubungan intim, jima'

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

Terpopuler

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0
Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada jumlah konsumsi,kopi kondisi kesehatan individu, dan gaya hidup secara keseluruhan.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0
10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai Hari Arafah, hari yang sangat mulia di mana doa-doa dikabulkan dan dosa-dosa diampuni.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sangat Spesial

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2023
0
10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Mengapa 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sangat spesial? Para ulama mengarahkan kita untuk meningkatkan amal ibadah kita di hari-hari ini.

Lihat LebihDetails

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.