• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Nikah Sama Mualaf yang Belum Disunat, Gimana Nih?

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

0
BAGIKAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

USTADZ, Saya akan menikah dengan seseorang yang baru saja menjadi muallaf.. sebelumnya saya pernah menanyakan masalah ini kepada keluarga dan ustadz, masalah apa hukumnya menikah degan seorang muallaf yang belum berkhitan. Calon suami saya akan berkhitan tapi setelah menikah, karena setelah menikah dia ada waktu banyak untuk berkhitan dan pertawatan/ pengobatan. Kalau sebelum nikah tidak bisa berkhitan karena masih ada tanggung jawab dengan pekerjaan.

Yang menjadi masalah saya sekarang ini, banyak keluaraga saya yang tidak setuju dengan keputusan saya, padahal keputusan yang saya ambil karena ada masukan dari ustadz dan keluarga lainnya, bahwa khitan bukan syarat sah menikah. Mohon tambahan info lagi, supaya tidak ada keraguan lagi dengan apa yang saya putuskan ini.

Terima kasih, wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

ArtikelTerkait

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Benarkah Pemilik Golongan Darah O Itu Istimewa?

F

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Mbak F yang dimuliakan Allah SWT,

Dalam Islam, menikah disebut al-nikâh atau al-zawâj yaitu ‘aqd[un]yatadhammanu ibâhata wath’[in] bi lafzhi al-zawâj aw al-nikâh atau aqd[un] yahillu bihi al-Istimtâ` kull[un] min al-zawjayni bi al-âkhar, yaitu “perjanjian yang dapat membolehkan perbuatan setubuh (wath’i) dengan lafadz nikah atau zawaj.” (Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsû’ah al-fiqhiyyah al-muyassarah, juz. 2 hal. 1028).

BACA JUGA: Viral, Video Pernikahan Ceng Zamzam dan Kayla Nadira Bikin Baper Warganet

Definisi tersebut menjelaskan bahwa nikah adalah satu-satunya akad untuk mempersatukan tali ikatan cinta antara adam dan hawa dengan cara yang halal. Dengan akad itu pula akan melahirkan implikasi hukum yang mengikat secara syar’i kepada kedua belah pihak baik laki-laki atau wanita.

Dalam literatur ilmu fiqih, bahwa akad nikah sah dilakukan apabila telah memenuh syarat dan rukun. Syarat nikah yaitu; (1) Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) saling menyukai antara kedau belah pihak (‘an tarâdh[in]. Sedangkan rukun nikah yaitu; (1) calon suami, (2) calon istri, (3) wali, (4) ijab-Qabul, (5) mahar. (Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsu’ah al-fiqhiyyah al-muyassarah, juz. 2 hal. 1028-1029. Sayyid sabiq, Fiqh al-Sunnah, juz. 2 hal. 29 ).

Hukum asal nikah menurut ulama Hanafiah, Malikiyah dan Hanabilah adalah sunnah. Namun dari hukum asal tersebut dapat berubah menjadi hukum yang lain jika ada qarinah (indikasi) yang mengharuskan pernikahah itu menjadi berubah disebabkan alasan-alasan syar’i. Berbicara pernikahan, syariat Islam tidak hanya membahas masalah aspek fiqhiyyah saja, namun ada hal penting yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika akan melangsungkan pernikahan, diantaranya yaitu;

Advertisements

1. Menikah itu adalah ibadah sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah dan melaksanakan sunnah Rosul.

2. Menikah upaya memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.

3. Menikah merupakan sarana untuk melangsungkan keturunan.

4. Menikah harus dilandasi dengan al-hubb fillah wa al-Bughdhu fillah (cinta karena Allah dan benci karena Allah)

Berdasarakan tujuan di atas maka ajaran Islam memberikan panduan khusus dalam memilih pasangan hidup agar tujuan mulia pernikahan dapat dicapai, Rosulullah saw memberikan panduan kepada kita cara memilih pasangan hidup diantaranya:

“wanita itu dinikahi karena empat macam, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka menangkanlah kecenderunganmu itu pada wanita yang beragama, engkau akan binasa.”

Panduan hadist di atas tentu berlaku juga bagi seorang muslimah ketika akan memilih calon suami dan yang penting untuk diperhatikan adalah masalah agama yang menjadi inti dari pesan hadits di atas.

BACA JUGA: Syarat Sah Nikah, Apa Saja?

Menanggapi pertanyaan yang saudari tanyakan, sebenarnya secara fiqhiyyah pernikahan sah hukumnya jika telah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun, menurut pendapat kami, permasalahan yang sedang dihadapi oleh saudari dalam hal ini tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum fiqih saja, karena secara fiqih tidak ada masalah dengan rencana pernikahan saudari.

Namun ada beberapa hal penting yang bersifat i’tiqady (aqidah) yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan pernikahan dengan muallaf.

1. Saran kami agar tidak terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan akan menikah dengan muallaf, mengingat calon suami akan menjadi imam dalam rumah tangga dan seorang imam tidak mudah memimpin rumah tangga kecuali dengan ilmu yang cukup. Oleh karena itu beri kesempatan kepada calon suami untuk mengkaji dan belajar Islam terlebih dahulu agar calon suami merasa nyaman dan yakin betul dengan ajaran Islam. Allah Swt berfirman dalam QS an-Nisa : 34. Artinya, “laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian mereka (perempuan)…”

Rasulullah saw bersabda, “ setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.’

Dalil-dalil di atas sebenarnya menjadi panduan bagi seorang muslimah dalam memilih calon suami, sebab sehebat apapun wanita jika ia telah menikah maka ia akan menjadi seorang makmun yang mesti taat kepada suaminya. Jika panduan teologis di atas dijadikan pegangan oleh setiap muslim atau muslimah, semestinya tidak akan terjadi kasus pernikahan –yang belakangan ini ramai diberitakan di media massa—seorang muallaf yang murtad setelah menikahi muslimah bahkan isterinya mengikuti agama suaminya. Tingkat pemahaman suami atau istri terhadap islam, akan berbanding lurus dengan ketenangan dan kelanggengan rumah tangganya; begitu pun sebaliknya konflik rumah tangga yang berakhir dengan perceraian disebabkan dangkalnya pemahaman mereka tentan hukum-hukum yang berkaitan dengan ahwâl al-syakhshiyyah (hukum keluarga dalam Islam).

2. Saran kami agar calon suami alangkah baiknya dikhitan terlebih dahulu sebelum menikah sebab konsekwensi dari ikrar dua kalimah syahadah adalah ketaatan dan ketundukan kepada Allah swt. menurut al-Sya’by, Rabi’ah, Awza’i, Yahya ibnu Said, Malik, Syafi’i dan Ahmad bahwa hukum khitan hukumnya wajib. Bahkan menurut imam Malik,“siapa saja yang belum di khitan maka tidak layak menjadi imam shalat dan tidak diterima persaksiannya (syahadah).”Rasulullah saw bersabda, “ada lima perkara al-fithrah (sunnah yang harus diikuti); khitan, istihdad,menggunting kuku, mencukur bulu ketiak, mencukur kumis.” (HR. Bukhari 5889 dan muslim 257). Anjuran dikhitan tidak hanya perintah agama, tetapi secara medis juga sangat dianjurkan.

3. Nikah dalam al-Quran disebut dengan mîtsâq[an] ghalîzha (ikatan/komitmen yang kuat). Komitmen suami dan isteri yang diikrarkan dalam akad nikah sebagai wujud bahwa perkawinan untuk selamanya bukan hanya dalam waktu tertentu saja (mu’aqqat). Rasulullah saw bersabda, “ dari al-Mughirah bin Syu’bah, bahwa ia meminang seorang wanita maka bersabda nabi padanya: “apakah engkau melihat kepadanya?” mughiran menjawab, “tidak” kemudian rosulullah bertanya kembali, “lihatlah kepadanya, karena dengan melihat sebelumnnya itu lebih layak untuk dapat menjaga kelangsungan perkawinan antara keduanya.” (HR. An-Nasa’i). Semoga bermanfaat. Hasbunallâh wa ni’ma al-wakîl ni’ma al-mawlâ wa ni’ma al-Nashîr. []

Tags: bulekhitanMualafNikahSunat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ahmad Zahid Terpilih Jadi Pemimpin UMNO Gantikan Najib Razak

Next Post

Laman Info Pemilu di Situs KPU Tak Dapat Diakses

Mila

Mila

Terkait Posts

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

7 Juni 2025
PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

7 Juni 2025
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

7 Juni 2025
golongan darah

Benarkah Pemilik Golongan Darah O Itu Istimewa?

5 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Ada yang bilang sarapan penting agar tidak gemuk, benarkah?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.