• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 26 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Nikah Sama Mualaf yang Belum Disunat, Gimana Nih?

Oleh Mila
5 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

1
BAGIKAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

USTADZ, Saya akan menikah dengan seseorang yang baru saja menjadi muallaf.. sebelumnya saya pernah menanyakan masalah ini kepada keluarga dan ustadz, masalah apa hukumnya menikah degan seorang muallaf yang belum berkhitan. Calon suami saya akan berkhitan tapi setelah menikah, karena setelah menikah dia ada waktu banyak untuk berkhitan dan pertawatan/ pengobatan. Kalau sebelum nikah tidak bisa berkhitan karena masih ada tanggung jawab dengan pekerjaan.

Yang menjadi masalah saya sekarang ini, banyak keluaraga saya yang tidak setuju dengan keputusan saya, padahal keputusan yang saya ambil karena ada masukan dari ustadz dan keluarga lainnya, bahwa khitan bukan syarat sah menikah. Mohon tambahan info lagi, supaya tidak ada keraguan lagi dengan apa yang saya putuskan ini.

Terima kasih, wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

ArtikelTerkait

3 Jenis Munafik

Maksud Perkataan Nabi bahwa Paceklik Bisa Terjadi di Musim Hujan

Ketahuilah, Ini 6 Penyakit Hati yang Sulit Disembuhkan

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Luar Biasa

F

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Mbak F yang dimuliakan Allah SWT,

Dalam Islam, menikah disebut al-nikâh atau al-zawâj yaitu ‘aqd[un]yatadhammanu ibâhata wath’[in] bi lafzhi al-zawâj aw al-nikâh atau aqd[un] yahillu bihi al-Istimtâ` kull[un] min al-zawjayni bi al-âkhar, yaitu “perjanjian yang dapat membolehkan perbuatan setubuh (wath’i) dengan lafadz nikah atau zawaj.” (Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsû’ah al-fiqhiyyah al-muyassarah, juz. 2 hal. 1028).

BACA JUGA: Viral, Video Pernikahan Ceng Zamzam dan Kayla Nadira Bikin Baper Warganet

Definisi tersebut menjelaskan bahwa nikah adalah satu-satunya akad untuk mempersatukan tali ikatan cinta antara adam dan hawa dengan cara yang halal. Dengan akad itu pula akan melahirkan implikasi hukum yang mengikat secara syar’i kepada kedua belah pihak baik laki-laki atau wanita.

Dalam literatur ilmu fiqih, bahwa akad nikah sah dilakukan apabila telah memenuh syarat dan rukun. Syarat nikah yaitu; (1) Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) saling menyukai antara kedau belah pihak (‘an tarâdh[in]. Sedangkan rukun nikah yaitu; (1) calon suami, (2) calon istri, (3) wali, (4) ijab-Qabul, (5) mahar. (Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsu’ah al-fiqhiyyah al-muyassarah, juz. 2 hal. 1028-1029. Sayyid sabiq, Fiqh al-Sunnah, juz. 2 hal. 29 ).

Hukum asal nikah menurut ulama Hanafiah, Malikiyah dan Hanabilah adalah sunnah. Namun dari hukum asal tersebut dapat berubah menjadi hukum yang lain jika ada qarinah (indikasi) yang mengharuskan pernikahah itu menjadi berubah disebabkan alasan-alasan syar’i. Berbicara pernikahan, syariat Islam tidak hanya membahas masalah aspek fiqhiyyah saja, namun ada hal penting yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika akan melangsungkan pernikahan, diantaranya yaitu;

1. Menikah itu adalah ibadah sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah dan melaksanakan sunnah Rosul.

2. Menikah upaya memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.

3. Menikah merupakan sarana untuk melangsungkan keturunan.

4. Menikah harus dilandasi dengan al-hubb fillah wa al-Bughdhu fillah (cinta karena Allah dan benci karena Allah)

Berdasarakan tujuan di atas maka ajaran Islam memberikan panduan khusus dalam memilih pasangan hidup agar tujuan mulia pernikahan dapat dicapai, Rosulullah saw memberikan panduan kepada kita cara memilih pasangan hidup diantaranya:

“wanita itu dinikahi karena empat macam, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka menangkanlah kecenderunganmu itu pada wanita yang beragama, engkau akan binasa.”

Panduan hadist di atas tentu berlaku juga bagi seorang muslimah ketika akan memilih calon suami dan yang penting untuk diperhatikan adalah masalah agama yang menjadi inti dari pesan hadits di atas.

BACA JUGA: Syarat Sah Nikah, Apa Saja?

Menanggapi pertanyaan yang saudari tanyakan, sebenarnya secara fiqhiyyah pernikahan sah hukumnya jika telah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun, menurut pendapat kami, permasalahan yang sedang dihadapi oleh saudari dalam hal ini tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum fiqih saja, karena secara fiqih tidak ada masalah dengan rencana pernikahan saudari.

Namun ada beberapa hal penting yang bersifat i’tiqady (aqidah) yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan pernikahan dengan muallaf.

1. Saran kami agar tidak terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan akan menikah dengan muallaf, mengingat calon suami akan menjadi imam dalam rumah tangga dan seorang imam tidak mudah memimpin rumah tangga kecuali dengan ilmu yang cukup. Oleh karena itu beri kesempatan kepada calon suami untuk mengkaji dan belajar Islam terlebih dahulu agar calon suami merasa nyaman dan yakin betul dengan ajaran Islam. Allah Swt berfirman dalam QS an-Nisa : 34. Artinya, “laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian mereka (perempuan)…”

Rasulullah saw bersabda, “ setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.’

Dalil-dalil di atas sebenarnya menjadi panduan bagi seorang muslimah dalam memilih calon suami, sebab sehebat apapun wanita jika ia telah menikah maka ia akan menjadi seorang makmun yang mesti taat kepada suaminya. Jika panduan teologis di atas dijadikan pegangan oleh setiap muslim atau muslimah, semestinya tidak akan terjadi kasus pernikahan –yang belakangan ini ramai diberitakan di media massa—seorang muallaf yang murtad setelah menikahi muslimah bahkan isterinya mengikuti agama suaminya. Tingkat pemahaman suami atau istri terhadap islam, akan berbanding lurus dengan ketenangan dan kelanggengan rumah tangganya; begitu pun sebaliknya konflik rumah tangga yang berakhir dengan perceraian disebabkan dangkalnya pemahaman mereka tentan hukum-hukum yang berkaitan dengan ahwâl al-syakhshiyyah (hukum keluarga dalam Islam).

2. Saran kami agar calon suami alangkah baiknya dikhitan terlebih dahulu sebelum menikah sebab konsekwensi dari ikrar dua kalimah syahadah adalah ketaatan dan ketundukan kepada Allah swt. menurut al-Sya’by, Rabi’ah, Awza’i, Yahya ibnu Said, Malik, Syafi’i dan Ahmad bahwa hukum khitan hukumnya wajib. Bahkan menurut imam Malik,“siapa saja yang belum di khitan maka tidak layak menjadi imam shalat dan tidak diterima persaksiannya (syahadah).”Rasulullah saw bersabda, “ada lima perkara al-fithrah (sunnah yang harus diikuti); khitan, istihdad,menggunting kuku, mencukur bulu ketiak, mencukur kumis.” (HR. Bukhari 5889 dan muslim 257). Anjuran dikhitan tidak hanya perintah agama, tetapi secara medis juga sangat dianjurkan.

3. Nikah dalam al-Quran disebut dengan mîtsâq[an] ghalîzha (ikatan/komitmen yang kuat). Komitmen suami dan isteri yang diikrarkan dalam akad nikah sebagai wujud bahwa perkawinan untuk selamanya bukan hanya dalam waktu tertentu saja (mu’aqqat). Rasulullah saw bersabda, “ dari al-Mughirah bin Syu’bah, bahwa ia meminang seorang wanita maka bersabda nabi padanya: “apakah engkau melihat kepadanya?” mughiran menjawab, “tidak” kemudian rosulullah bertanya kembali, “lihatlah kepadanya, karena dengan melihat sebelumnnya itu lebih layak untuk dapat menjaga kelangsungan perkawinan antara keduanya.” (HR. An-Nasa’i). Semoga bermanfaat. Hasbunallâh wa ni’ma al-wakîl ni’ma al-mawlâ wa ni’ma al-Nashîr. []

Tags: bulekhitanMualafNikahSunat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ahmad Zahid Terpilih Jadi Pemimpin UMNO Gantikan Najib Razak

Next Post

Laman Info Pemilu di Situs KPU Tak Dapat Diakses

Mila

Mila

Terkait Posts

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

24 Maret 2023
lingkungan Tafsir Surat An-Naba, Hikmah saat Hujan turun, Paceklik

Maksud Perkataan Nabi bahwa Paceklik Bisa Terjadi di Musim Hujan

22 Maret 2023
Foto: Unsplash

Ketahuilah, Ini 6 Penyakit Hati yang Sulit Disembuhkan

17 Maret 2023
Manfaat memelihara kucing

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Luar Biasa

17 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas, qanaah, Manfaat Puasa, Hukum Orang yang Tidak Puasa tanpa Alasan, Hukum Shalat tapi Tidak Puasa Ramadan

Hukum Shalat tapi Tidak Puasa Ramadan

Oleh Amang Dede
26 Maret 2023
0

Apa hukum shalat tapi tidak puasa Ramadan bagi seseorang?

Target Amalan Harian Ramadhan, Ramadhan bulan syukur, Amalan di Akhir Ramadhan, Hari Raya, Yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan:

Apa yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan?

Oleh Haura Nurbani
26 Maret 2023
0

Jika ada yang bertanya, utamanya non-Muslim, apa yang dilakukan oleh seorang Muslim di Bulan Ramadhan?

antartika

Peneliti Ungkap Lebih dari 3.000 Miliar Ton Es Antartika Hilang, Ada Ancaman Banjir Ekstrem

Oleh Yudi
26 Maret 2023
0

Akibatnya, wilayah ini menjadi yang paling cepat berubah di Antartika sekaligus penyumbang terbesar kenaikan permukaan laut dari lapisan es Antartika.

pemilu

Mahfud Md Tegaskan Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Bisa Chaos Jika Ditunda

Oleh Yudi
26 Maret 2023
0

Kemudian, Mahfud mengatakan menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan di 2024 mendatang merupakan tugas bersama.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications