• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

KNRP Desak DPR Evaluasi Kinerja KPI

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
KNRP Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran. Foto: Rhio/Islampos

KNRP Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran. Foto: Rhio/Islampos

0
BAGIKAN

JAKARTA–KNRP (Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran) mendesak agar DPR mengevaluasi kinerja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat, terutama mengenai dua hal. Pertama, mengenai evaluasi tahunan terkait perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada sepuluh stasiun televisi swasta.

“Kedua, mengenai implementasi pemberian sanksi atas pelanggaran isi siaran,” kata anggota KNRP Bayu Wardhana kepada Islampos.com Rabu (20/17).

Bayu, yang juga menjabat sebagai Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) menjelaskan, Kriteria penetapan sebuah program siaran mendapatkan sanksi administratif ataupun bukan sanksi administratif (berupa pembinaan, peringatan, dan imbauan) juga dinilai tidak jelas.

“KNRP menemukan acara-acara dengan pelanggaran yang serupa tetapi mendapatkan tindakan berbeda dari KPI, ada yang mendapatkan peringatan tertulis (bukan sanksi administratif) namun ada pula yang mendapatkan teguran tertulis (sanksi administratif),” ungkap Bayu.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Ia juga menegaskan bahwa pembinaan, peringatan, dan imbauan yang diberikan oleh KPI tidak dapat diperhitungkan sebagai “raport”, karena bukan termasuk sanksi administratif sesuai ketentuan.

“Oleh karena itu maka hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk bahan evaluasi KPI terhadap lembaga penyiaran. Dengan demikian KNRP menilai KPI Pusat tidak menjalankan amanat untuk melindungi kepentingan publik,” terangnya.

KNRP juga melihat bahwa KPI tidak menjalankan kewenangannya dalam memberikan sanksi administratif atas pelanggaran isi siaran dengan benar, sesuai ketetapan UU 32/2002 tentang

Penyiaran Pasal 8 ayat (2) huruf d, yakni “KPI mempunyai wewenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran”

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kinerja KPI tersebut, maka KNRP berharap Komisi I DPR RI yang telah memilih 9 komisioner KPI Pusat meminta pertanggungjawaban seluruh komisioner KPI untuk menjelaskan hal-hal tersebut. []

Reporter: Rhio

Tags: KNRPKoalisi Nasional Revolusi PenyiaranKPIPenyiaran
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Sikap Indonesia terhadap Veto AS di PBB

Next Post

Apa itu Hak Veto?

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri, ujian

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
gigi, behel, anak

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

5 Kriteria Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2017
0
Foto: YouTube

Para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.