• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Suami Susah Beribadah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil, Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Amalan Sunah di Bulan Syawal

Foto: Unsplash

1
BAGIKAN

BAGAIMANA jika ada dua insan berhubungan badan di luar nikah? Yang akhirnya hamil. Setelah diketahui, kedua orang itu langsung melaksanakan akad nikah. Namun kemudian, setelah beberapa tahun kedua orang itu baru mengetahui soal hukum menikah dalam kondisi hamil: bahwa akad nikah pada saat hamil adalah batil.

Pertanyaannya adalah: kalau memang batil, apakah akad nikah yang dilakukan setelah beberapa tahun kemudian tersebut sudah sah meskipun tidak ada niat untuk menghalalkan pernikahan? Atau sampai sekarang keduanya tetap dianggap bukan suami istri yang sah?

Kami kutip dari islamqa.ca., Pertama:

Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil, Sebelum Bertaubat …

Pendapat yang lebih kuat dan yang telah kami fatwakan dalam website kami adalah tidak sahnya akad seorang yang berzina dengan wanita yang dizinainya sebelum keduanya sama-sama bertaubat kepada Allah dan sebelum memastikan bahwa tidak terjadi kemahilan dengan cukup menunggu sampai datangnya haid satu kali, masalah ini memang terjadi perbedaan di antara para ahli fikih, dan yang kami pilih tersebut adalah madzhab Imam Ahmad –rahimahullah-.

ArtikelTerkait

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

BACA JUGA: Ini 8 Tanda Kehamilan yang Harus Diketahui Pengantin Baru

Sebagian ahli fikih yang lain ada yang berpendapat tetap sah akad nikahnya meskipun dilakukan sebelum bertaubat, sebagian mereka juga berpendapat tetap sah akad nikahnya meskipun dalam kondisi hamil dengan syarat yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya sebagaimana dalam pertanyaan di atas, ini pendapat dari Hanafiyah dan Syafi’iyah dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 133140.

Atas dasar inilah, selama akad nikah sudah dilaksanakan dan pasca akad nikah sudah disetubuhi dan sudah berlalu beberapa tahun, maka tidak masalah jika Anda mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa akad nikah dalam kondisi seperti itu tetap sah.

Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil, Jika Kondisi Darurat

Para ulama telah menjelaskan bahwa dalam masalah-masalah khilafiyah jika dalam kondisi darurat boleh mengikuti pendapat yang menyatakan ada keringanan, sebagaimana yang disebutkan dalam: Fatawa wa Rasail Samahah Syeikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- (2/21): “Masalah-masalah khilafiyah jika dalam kondisi darurat, maka dibolehkan bagi seorang mufti boleh mengambil pendapat yang lain dari pendapat para ulama yang mengandung rukhshah (keringanan)”.

Imam Syathibi –rahimahullah- berkata dalam al Muqafaqat (5/190):

Kekasih Rasulullah
Foto: Freepik

“Barang siapa yang terjerumus pada sesuatu yang dilarang yang bisa jadi dampaknya secara hukum akan lebih berat dari larangan tersebut, maka harus ditinggalkan atau dibolehkan dengan menanggung kerusakannya secara adil, karena melihat kenyataannya orang yang melakukannya tersebut secara umum masih berdasarkan dalil, meskipun dalil itu marjuh (lemah) namun akan menjadi rajih (kuat) untuk melegalkan keadaan yang telah dialaminya; karena yang demikian itu lebih baik dari pada menghapuskannya yang justru akan membahayakan pelakunya lebih berat dari larangannya sendiri, maka perkara tersebut dikembalikan kepada bahwa dalil yang melarangnya akan lebih kuat sebelum terjadinya perbuatan, dan dalil yang membolehkan menjadi lebih kuat bagi yang sudah melakukan karena adanya beberapa qarinah (indikator) yang menguatkan.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

( أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها ، فنكاحها باطل باطل باطل ) ، ثم قال : ( فإن دخل بها ، فلها المهر بما استحل منها )

Advertisements

“Wanita mana saja yang menikah tanpa seizin walinya pernikahannya adalah batil, batil, batil”. Kemudian beliau bersabda: “Dan jika pihak laki-lakinya telah mensetubuhinya maka mahar wajib dibayarkan”.

Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil, Bagaimana dengan Nasab dan Warisan?

Hal ini merupakan pembenaran dari sesuatu yang dilarang dilihat dari satu sisi, maka dari itu bab warisan tetap berlaku dan nasab anak tetap diakui sebagai anak dari laki-lakinya tersebut.

Perbuatan mereka melaksanakan pernikahan yang tidak sah (karena tanpa restu dari walinya) namun secara umum ada beberapa hukum yang dibenarkan, termasuk haramnya keberlangsungan perbesanan atau yang lainnya, maka semua itu menjadi bukti bahwa secara umum hukumnya sah.

Kalau tidak demikian maka tentu dihukumi dengan zina, dan telah disepakati bahwa yang seperti itu tidak termasuk zina, pernikahan yang masih mengandung perbedaan pendapat terkadang masih bisa ditolerir maka dengan itu tidak sampai harus berpisah jika sudah terlanjur dilakukan dan sudah berjima’ dengannya dengan memperhatikan semua konsekuensi setelah terjadinya jima’ dalam beberapa hal masih dianggap benar”.

BACA JUGA: Jima Ketika Istri Hamil, Suami Perhatikan Ini

Maka akan dibedakan antara pertanyaan yang ditanyakan setelah terjadinya jima’ atau sebelumnya, jadi selama jima’ telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, dan banyak juga para ulama yang menganggap akad nikahnya sah dan tidak ada nash yang qath’i dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang menyatakan tidak sahnya akad tersebut, maka fatwanya tetap dihukumi sebagai pernikahan yang sah, dan tidak perlu berpisah dengan istrinya lalu mengadakan akad nikah baru.

Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil, Kedua:

Jumhur ulama berpendapat bahwa anak hasil dari zina tidak dinisbahkan kepada laki-laki yang menzinainya.

Namun sebagian mereka berpendapat jika pihak wanita dizinainya belum menjadi istri orang lain, lalu dia hamil karena zina, maka anak yang dilahirkan karena zina tetap dinisbahkan kepada laki-laki yang menzinainya, inilah pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-, beliau berkata:

Kedudukan Perempuan, Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil
Foto: Freepik

“Penisbahan anak dari zina kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya, jika wanita tersebut belum menjadi istri orang lain maka ada dua pendapat. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

BACA JUGA:  Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah

( الولد للفراش , وللعاهر الحَجَر )

“Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.”

Dalam hadits di atas Rasulullah menjadikan anak dari zina berbeda dengan pezinanya, artinya jika wanitanya belum menjadi firasy (istri orang lain) maka hadits tersebut tidak berlaku kepadanya. Umar –radhiyallahu ‘anhu- menisbahkan anak-anak yang dilahirkan pada masa jahiliyah kepada bapak mereka”. (Al Fatawa al Kubro: 3/178)

Wallahu a’lam. []

Tags: Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nabi Sulaiman dan Kubah Ajaib

Next Post

Pahala Menyingkirkan Halangan di Jalan, Jangan Anggap Sepele

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

6 Juni 2025
Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Ada yang bilang sarapan penting agar tidak gemuk, benarkah?

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.