• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 12 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Pendapat Ulama tentang Penggunaan Cadar ketika Shalat

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

CADAR atau niqab merupakan salah satu jenis pakaian muslimah yang merupakan bagian dari jilbab atau hijab untuk menutup aurat. Lantas, bagaimana dengan penggunaan cadar ketika shalat? Apakah boleh shalat dengan menggunakan cadar?

Cadar, umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Ini berbeda dengan kerudung atau khimar. Kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut wanita, kecuali muka (wajah). Sedangkan jilbab merupakan pakaian yang menutup aurat di seluruh tubuh. Itu mencangkup baju dan juga kerudung.

Ketika shalat, seluruh aurat muslimah wajib dalam keadaan tertutup. Maka, muslimah yang sudah berjilbab atau berhijab dengan sempurna sesuai syariat, dapat mendirikan shalat dengan pakaian yang dikenakannya tersebut.

BACA JUGA: Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Sementara soal penggunaan cadar ketika shalat, ada beberapa pendapat dari para ulama.

1 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Dalam kitabnya ‘Fatawa Arkanil Islam’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Apabila wanita tersebut shalat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, jika wanita tersebut shalat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib.

Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.

2 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah

Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab ‘Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan bahwa para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar ketika melaksanakan shalat.

BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam

Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung.

“Selain itu, juga akan menutupi mulut,” kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.

Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi.

“Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.

3 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Muhammad Jawad Mughniyyah

Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.

Hanya saja, menurut Muhammad Jawad Mughniyyah, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika shalat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar shalat.

BACA JUGA: Benarkah Cadar atau Jilbab Budaya Arab?

Penggunaan cadar ketika shalat: Muhammad Jawad Mughniyyah pun menerangkan pendapat ulama mazhab terkait hal tersebut:

4 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanafi

Dalam hal ini sebagaimana dijelaskan Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.

5 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i

Menurut Mazhab Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya.

6 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanbali

Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja. []

Referensi:
Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah/Karya: Muhammad Jawad Mughniyah/Penerbit: Maktabah Al Syuroh Al Daulah/Tahun: 2008
Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’/Karya: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar/Tahun: 2015
Tuntunan tanya jawab akidah, shalat, zakat, pussa dan haji: Fatawa Arkanul Islam/Karya: Muḥammad Ṣāliḥ ʻUthaymīn/Penerbit: Darul Falah/Tahun: 2003

Tags: cadarHukum Cadarmenggunakan cadar ketika shalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

IslamposAid Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Mak Uyuh Total Rp450,000

Next Post

Dosa Meninggalkan Shalat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

qarun, harta

Saat Kita Diuji dengan Banyaknya Harta

Oleh Saad Saefullah
11 Juli 2025
0

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Oleh Haura Nurbani
11 Juli 2025
0

otak, brain rot, cerdas, IQ

5 Negara dengan Rata-Rata IQ Terendah Menurut Penelitian

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0

Keutamaan Bismillah, faedah zikir, cara memperbaiki diri dalam Islam, sebaik-baik manusia, penyakit rohani, tempat curhat terbaik, Kisah Mualaf, cara meningkatkan iman, Harap dan Takut, ihsan, ulama, gila, nafsu, dosa, maksiat, taubat

Untuk Para Pendosa yang Gemar Bertaubat

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0

babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

Oleh Dini Koswarini
11 Juli 2025
0

Terpopuler

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

Para ulama salaf juga banyak menasihati agar kita lebih banyak menyimpan sesuatu untuk diri sendiri, sebagai rahasia cukup Allah saja...

Lihat LebihDetails

Paksakan Bangun Shalat Malam

Oleh Haura Nurbani
10 Juli 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir, Shalat Malam

Saudaraku... Ada satu ibadah yang berat, namun memiliki cahaya paling terang: shalat malam.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0
rumah tangga, suami, istri

Jika kebutuhan dasar rumah tangga belum terpenuhi, baik istri maupun suami akan mudah tersinggung.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.