• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 6 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Pendapat Ulama tentang Penggunaan Cadar ketika Shalat

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

CADAR atau niqab merupakan salah satu jenis pakaian muslimah yang merupakan bagian dari jilbab atau hijab untuk menutup aurat. Lantas, bagaimana dengan penggunaan cadar ketika shalat? Apakah boleh shalat dengan menggunakan cadar?

Cadar, umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Ini berbeda dengan kerudung atau khimar. Kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut wanita, kecuali muka (wajah). Sedangkan jilbab merupakan pakaian yang menutup aurat di seluruh tubuh. Itu mencangkup baju dan juga kerudung.

Ketika shalat, seluruh aurat muslimah wajib dalam keadaan tertutup. Maka, muslimah yang sudah berjilbab atau berhijab dengan sempurna sesuai syariat, dapat mendirikan shalat dengan pakaian yang dikenakannya tersebut.

BACA JUGA: Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah

ArtikelTerkait

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Sementara soal penggunaan cadar ketika shalat, ada beberapa pendapat dari para ulama.

1 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Dalam kitabnya ‘Fatawa Arkanil Islam’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Apabila wanita tersebut shalat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, jika wanita tersebut shalat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib.

Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.

2 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah

Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab ‘Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan bahwa para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar ketika melaksanakan shalat.

BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam

Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung.

“Selain itu, juga akan menutupi mulut,” kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.

Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi.

“Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.

3 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Muhammad Jawad Mughniyyah

Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.

Hanya saja, menurut Muhammad Jawad Mughniyyah, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika shalat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar shalat.

BACA JUGA: Benarkah Cadar atau Jilbab Budaya Arab?

Penggunaan cadar ketika shalat: Muhammad Jawad Mughniyyah pun menerangkan pendapat ulama mazhab terkait hal tersebut:

4 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanafi

Dalam hal ini sebagaimana dijelaskan Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.

5 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i

Menurut Mazhab Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya.

6 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanbali

Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja. []

Referensi:
Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah/Karya: Muhammad Jawad Mughniyah/Penerbit: Maktabah Al Syuroh Al Daulah/Tahun: 2008
Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’/Karya: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar/Tahun: 2015
Tuntunan tanya jawab akidah, shalat, zakat, pussa dan haji: Fatawa Arkanul Islam/Karya: Muḥammad Ṣāliḥ ʻUthaymīn/Penerbit: Darul Falah/Tahun: 2003

Tags: cadarHukum Cadarmenggunakan cadar ketika shalat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

IslamposAid Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Mak Uyuh Total Rp450,000

Next Post

Dosa Meninggalkan Shalat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

31 Januari 2023
Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

25 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Foto: Unsplash

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

Oleh Haura Nurbani
6 Februari 2023
0

Banyak keutamaan shaum Sunnah Senin Kamis. Selain ganjaran berlipat ganda, ibadah shaum adalah satu-satunya yang diperuntukkan langsung pada Allah.

Pekerjaan Haram Penghalang Rezeki, Bagi-bagi Rezeki, Pelancar Rezeki, Uang Suami Milik Istri

Benarkah Uang Suami Milik Istri, Uang Istri Milik Istri?

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

Apakah benar jika harta suami milik istri, sementara harta istri miliknya sendiri? 

Teka Teki Fiqih Rahasia Kaya Amalan Pembuka Rezeki,Hikmah Pembagian Warisan, Tata Cara Fidyah, Hukum Wakaf Tunai, Dampak Buruk Harta Haram, https://pusatstudiislam.com/wakaf-sumur-utsman-bin-affan, harta haram

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

Oleh Dini Koswarini
6 Februari 2023
0

Akhirnya ada yang jadi budak dunia. Pokoknya dunia diperoleh tanpa pernah peduli aturan. Padahal ada banyak dampak buruk harta haram.

jima, Suami Durhaka pada Istri, Sebab Futur, Suami Dayyuts, Cara Menghilangkan Bau pada Sepatu, neraka

4 Lelaki Ini Ditarik ke Neraka oleh Wanita, Padahal Bukan karena Dosanya Sendiri

Oleh Dini Koswarini
5 Februari 2023
0

Di akhirat nanti ada empat golongan lelaki yang akan ditarik masuk ke neraka oleh wanita. Siapa saja mereka?

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
pramugari

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications