• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Pendapat Ulama tentang Penggunaan Cadar ketika Shalat

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

CADAR atau niqab merupakan salah satu jenis pakaian muslimah yang merupakan bagian dari jilbab atau hijab untuk menutup aurat. Lantas, bagaimana dengan penggunaan cadar ketika shalat? Apakah boleh shalat dengan menggunakan cadar?

Cadar, umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Ini berbeda dengan kerudung atau khimar. Kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut wanita, kecuali muka (wajah). Sedangkan jilbab merupakan pakaian yang menutup aurat di seluruh tubuh. Itu mencangkup baju dan juga kerudung.

Ketika shalat, seluruh aurat muslimah wajib dalam keadaan tertutup. Maka, muslimah yang sudah berjilbab atau berhijab dengan sempurna sesuai syariat, dapat mendirikan shalat dengan pakaian yang dikenakannya tersebut.

BACA JUGA: Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Sementara soal penggunaan cadar ketika shalat, ada beberapa pendapat dari para ulama.

1 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Dalam kitabnya ‘Fatawa Arkanil Islam’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Apabila wanita tersebut shalat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, jika wanita tersebut shalat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib.

Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.

2 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah

Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab ‘Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan bahwa para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar ketika melaksanakan shalat.

BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam

Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung.

“Selain itu, juga akan menutupi mulut,” kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.

Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi.

“Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.

3 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Muhammad Jawad Mughniyyah

Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.

Hanya saja, menurut Muhammad Jawad Mughniyyah, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika shalat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar shalat.

BACA JUGA: Benarkah Cadar atau Jilbab Budaya Arab?

Penggunaan cadar ketika shalat: Muhammad Jawad Mughniyyah pun menerangkan pendapat ulama mazhab terkait hal tersebut:

4 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanafi

Dalam hal ini sebagaimana dijelaskan Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.

5 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i

Menurut Mazhab Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya.

6 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanbali

Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja. []

Referensi:
Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah/Karya: Muhammad Jawad Mughniyah/Penerbit: Maktabah Al Syuroh Al Daulah/Tahun: 2008
Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’/Karya: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar/Tahun: 2015
Tuntunan tanya jawab akidah, shalat, zakat, pussa dan haji: Fatawa Arkanul Islam/Karya: Muḥammad Ṣāliḥ ʻUthaymīn/Penerbit: Darul Falah/Tahun: 2003

Tags: cadarHukum Cadarmenggunakan cadar ketika shalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

IslamposAid Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Mak Uyuh Total Rp450,000

Next Post

Dosa Meninggalkan Shalat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.