• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Inilah Hukum Menghilangkan Nyawa Manusia Menurut Islam

Oleh Dini Koswarini
4 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Menhilangkan Nyawa Manusia

ilustrasi, foto: Grid Health

0
BAGIKAN

HUKUM menghilangkan nyawa (membunuh) manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at merupakan dosa besar. Pada dasarnya tidak ada satupun agama di dunia ini yang menghalalkan pembunuhan, sebab tujuan agama adalah untuk perdamaian, menyebarkan kasih sayang, dan mengatur tatanan sosial agar lebih baik.

Begitu pula dengan doktrin agama Islam, sejak awal penurunan nya sudah ditegaskan bahwa Islam mengemban visi kerahmatan (QS: al-Anbiya’: 107). Sehingga hampir tidak ditemukan pembenaran kejahatan dalam ajaran Islam.

Kasus pembunuhan masih sering terjadi di tengah masyarakat kita. Motif persoalannya pun beragam. Misalnya, karena perampokan, sakit hati, dendam, asmara, rebutan harta, kekuasaan, ketakutan, main hakim sendiri, dan motif-motif lainnya.

Bahkan, persoalan yang sepele sekalipun dapat memicu emosi yang memuncak sehingga akhirnya berujung pada tindakan kriminal pembunuhan. Lebih menyayat hati lagi, cara mengeksekusi pembunuhannya dilakukan secara sadis dan tragis.

ArtikelTerkait

Ciri-ciri Orang yang Culas

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Hukum Menghilangkan Nyawa Manusia
ilustrasi, foto:
NU Online

BACA JUGA: Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan; Salah Paham yang Harus Diluruskan

Berapa banyak kita menyaksikan mayat korban yang dibunuh dengan cara mutilasi. Bagian tubuhnya dipotong-dipotong lalu dimasukkan ke kardus, plastik, drum atau benda tertentu, kemudian dibuang layaknya sampah. Hukum menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja seperti ini adalah nyata suatu kejahatan, kerusakan, dan kezaliman. Tidak saja melanggar hak asasi manusia, tindak kejahatan itu juga bertolak belakang dengan agama dan fitrah manusia.

Hukum menghilangkan nyawa manusia terdapat dalam Alquran, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS: Al-Maidah: 32).

Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena. Membunuh satu orang manusia ditamsilkan dengan membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan anggota dari masyarakat.

Membunuh satu orang, secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan, dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya. Maka dari itu, Islam menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik (HR: al-Bukhari dan Muslim).

Islam dengan segala syariatnya bertujuan menempatkan diri manusia pada derajat yang mulia dan terpuji. Standar kesempurnaan agama ini dapat dilihat dari tujuan pokok syariatnya yang menjamin lima prinsip hidup manusia, yaitu agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.

Hukum menghilangkan nyawa dalam sebuah riwayat juga pernah disebutkan, apa bila ada dua Muslim berkelahi dan salah seorang meng angkat senjata kepada saudaranya, maka keduanya berada di jurang neraka Jahannam. Jika salah seorang di antaranya membunuh temannya, keduanya masuk neraka.

Kemudian para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, kami memaklumi si pembunuh masuk neraka, tapi bagaimana dengan orang yang terbunuh?” Maka Rasulullah menjawab, “Karena dirinya hendak membunuh saudaranya juga” (HR Bukhari dan Muslim).

Advertisements
Hukum Menghilangkan Nyawa Manusia
ilustrasi, foto:
Cahaya Islam

BACA JUGA: Inilah Dosa yang Paling Besar Setelah Kufur dan Pembunuhan Tanpa Alasan

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan! Yaitu Syirik kepada Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yang Allah SWT haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. (HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465; Muslim, no. 89)

Hukum menghilangkan nyawa manusia dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang dibunuh dengan sengaja adalah seorang Mukmin? Tentu, lebih terlarang lagi dan dosanya lebih besar. Allah SWT mengancam pelakunya dengan ancaman berat.

“Barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah SWT murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (an-Nisâ`/4:93)

Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi La illaha illa Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah SWT, kecuali dengan satu dari tiga perkara:

1. Satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang lain
2. Orang yang sudah menikah yang berzina
3. Orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin). (HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676).

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari tiga perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin”. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan.

Mudah-mudahan kita dilindungi dan dijauhkan dari segala bentuk kekejian dan dosa, termasuk dari kejinya hukum menghilangkan nyawa manusia. []

Oleh: Andika Murdanto

SUMBER: ALMANHAJ | NUONLINE 

Tags: dosa membunuh manusiahukum membunuhPembunuhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muhasabah di Balik Musibah

Next Post

Wali Allah, Ini 2 Kriterianya?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

11 Juni 2025
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

10 Juni 2025
tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

10 Juni 2025
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

10 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.