• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Zakat Fitrah Pakai Uang

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: Detik

Ilustrasi Foto: Detik

0
BAGIKAN

ZAKAT fitrah asalnya dikeluarkan berupa makanan pokok, kalau di Indonesia berupa beras. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama dan pendapat mu’tamad dari tiga mazhab, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Maka zakat fitrah pakai uang tidak sah menurut mereka. Dan keabsahan zakat fitrah dengan makanan pokok, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab.

Zakat Fitrah Pakai Uang 1

Adapun mazhab Hanafiyyah berpendapat bolehnya zakat fitrah dengan uang. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, diantara mereka : Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Bukhari, Umar bin Abdul Aziz, dan yang lainnya. Dari ulama mazhab syafi’i seperti Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi dan Ar-Ruyani.

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

BACA JUGA: Zakat Fitrah, Ini 7 Maknanya

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz I, hlm 230 dinyatakan :

لا بأس باتباع مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى في هذه المسألة في هذا العصر، وهو جواز دفع القيمة، ذلك لأن القيمة أنفع للفقير اليوم من الفقير نفسه، واقرب إلى تحقيق الغاية المرجوة.

“Di zaman sekarang ini, tidak mengapa untuk mengikut mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah Ta’ala dalam masalah ini, yaitu bolehnya menyerahkan nilai (uang untuk zakat fitrah). Karena saat ini, uang lebih bermanfaat bagi orang fakir dari orang fakir itu sendiri dan lebih realistis dalam memastikan tujuan yang diharapkan.”

Yang paling aman, mengikuti pendapat jumhur (zakat pakai beras) sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari khilaf ulama) karena pendapat ini lebih kuat dan disepakati akan keabsahannya oleh empat mazhab. Kami pribadi mengikuti pendapat ini.

Adapun jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang, juga dipersilahkan, jangan ditolak. Pendapat ini pun juga telah difatwakan oleh para imam yang nama-nama mereka telah disebutkan.

Jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang mengikuti pendapat Hanafiyyah, maka nilainya bisa ikut ukuran mazhab Hanafi.

Dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah kadarnya 3,8 kg. Misalkan kita asumsikan harga kurma per kilo 50 ribu, maka : 3,8 X 50.000 = Rp 190.000,-. Atau bisa juga dikonversi dengan mazhab Syafi’i.

Advertisements

Misalkan kita asumsikan harga beras per kilo 12 ribu, maka : 2,5 X 12.000 = Rp 30.000,-. Tentunya yang lebih ringan ikut konversi mazhab Syafi’i.

BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat

Kenapa zakat uang boleh juga dikonversikan kepada mazhab Syafi’i ? Ya, karena ada ulama Syafi’iyyah yang membolehkannya (walaupun bukan pendapat muktamad). Hal ini juga telah difatwakan oleh Darul Ifta’, Jordan:

ويجوز إخراج الرز أيضا لأنه من القوت الغالب في البلد كما يجوز إخراج قيمة ال(2,5) كغم من الرز أو القمح نقدا

“Dan bolehjuga untuk mengeluarkan beras (sebagai zakat fitrah) karena merupakan makanan pokok keumumuman berbagai negara. Sebagaimana juga dibolehkan untuk mengeluarkan nilai dari zakat (2,5 kg) dari beras ataupun gandum berupa uang.”

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Uangzakatzakat fitrahZakat Fitrah Pakai Uang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumah Bikinan Tukang Kayu

Next Post

Apa yang Kamu Pikirkan saat Shalat?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Hukum Merokok dalam Islam, Bahaya Rokok bagi Kesehatan, Jin

Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?

Oleh Andre S
18 Juni 2025
0

Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Imam Hasan Al-Bashri dan Nasihatnya tentang Tetangga, Utang, dan Kematian

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0
Sumber Dosa, Hasan Al-Bashri

Dikisahkan, bahwa ada seseorang yang membaca bait syair di hadapan Imam Hasan al-Bashri.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.