• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Bayar Zakat Fitri di Awal Ramadhan, Bagaimana?

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Elbalad

Ilustrasi. Foto: Elbalad

0
BAGIKAN

KEWAJIBAN pada bulan Ramadhan tidak hanya puasa. Kewajiban lain yang harus ditunaikan umat Islam di bulan Ramadhan adalah membayar zakat Fithri—atau dikenal luas oleh masyarakat Indonesia dengan istilah zakat Fitrah.

Membayar zakat Fithri dilakukan dengan mengeluarkan makanan pokok dalam jumlah tertentu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat

Kewajiban membayar zakat Fithri ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan untuk membayar zakat Fithri berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas sahaya, orang merdeka, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin dan memerintahkan mereka untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat (ied).” (HR. Al-Bukhari)

Hikmah dari hukum wajib zakat Fithri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin dari kaum muslimin pada saat hari raya Idul Fitri. Agar mereka tidak meminta-minta untuk mencukupi kebutuhan dan menggembirakan hati mereka.

Menurut jumhur ulama, kewajiban membayar zakat Fithri jatuh pada malam Idul Fitri, yaitu ketika hilal bulan Syawal sudah terlihat. Hal ini disandarkan dengan arti fithri itu sendiri, yakni berbuka. (Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, 3/350)

Jika merujuk pada hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan di atas, bahwa batas akhir untuk mengeluarkan zakat Fithri adalah sebelum shalat Idul Fitri didirikan. Hal ini juga diperkuat dengan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

 فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat Fithri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat—Idul Fithri—maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat—Idul Fithri, maka ia (dianggap) sedekah sunnah biasa.” (HR. Abu Daud)

Para ulama berpendapat bahwa pembayaran zakat Fithri sebelum dilaksanakan shalat Idul Fithri hanya bersifat anjuran. Karena tujuan dari zakat Fithri adalah untuk mencukupkan kebutuhan pangan fakir dan miskin. Dan jika itu baru ditunaikan sesaat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fithri, maka dikhawatirkan tidak maksimal dalam pendistribusiannya. (Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, 3/354-355)

Advertisements

BACA JUGA: Efektivitas Zakat dalam Ekonomi Islam di Masa Resesi

Waktu pembayaran zakat Fithri juga dibolehkan beberapa hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallau ‘anhuma dari Nafi’:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ، قَالَ: فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan zakat Fithri sebelum shalat Idul Fithri didirikan,” Nafi’ berkata, “Ibnu Umar mengeluarkan zakat Fithri satu hari atau dua hari sebelum itu.” (HR. Abu Daud)

Namun dalam mazhab Syafi’i pembayaran zakat Fithri boleh dilakukan bahkan sejak awal Ramadhan. Hal tersebut dikarenakan oleh dua sebab; puasa Ramadhan dan berbuka darinya. (Al-Mu’tamad fi Fiqhi asy-Syafi’i, Muhammad az-Zuhaili, 2/101)

Imam asy-Syirazi menjelaskan bahwa zakat Fithri boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan. Karena kewajiban membayar zakat Fithri disebabkan oleh dua hal; puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa.

Maka diperbolehkan mendahulukannya (ditunaikan awal Ramadhan) jika didapati salah satu dari dua sebab ini. Akan tetapi pembayaran zakat Fithri tidak diboleh dilakukan sebelum masuknya bulan Ramadhan karena dua sebab tersebut belum terpenuhi. (Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Abu Ishaq asy-Syirazi, 1/165). []

SUMBER: DAKWAH.ID

Tags: Ramadhanwaktu bayar zakat fitrahzakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Mata Pisau Media Sosial

Next Post

Bolehkah Sahur dengan Mie Instan?

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.