• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Istri Mengira Suci dari Haid, kemudian Berjima, namun Keluar Darah Kembali, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Ari Cahya Pujianto
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Umar bin Khattab, Adab Jima untuk Suami Istri, Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Batas Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri, Jima Ronde Kedua, Fatimah Az-Zahra

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Isteri saya menduga bahwa haidnya telah berhenti (meskipun lebih cepat dari biasanya), lalu dia mulai menunaikan shalat, kemudian saya menjimaknya.

Namun dia mengaku melihat darah kembali, dan dia tidak shalat Fajar pada hari berikutnya. Kemudian dia mandi dan shalat Zuhur. Apakah saya dan dia berdosa karena hal tersebut? Jika jawabannya ya, apa kaffarahnya?

BACA JUGA: Usai Haid Belum Mandi Besar, Apakah Boleh Berhubungan Intim?

JAWABAN: Alhamdulillah. Jika seorang wanita sudah menduga kuat bahwa dia telah suci dan telah tampak baginya tanda-tandanya, kemudian dia mandi, lalu shalat dan suaminya menjimaknya, maka tidak ada dosa pada keduanya dengan jimak tersebut.

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Karena dia telah melakukan apa yang dibolehkan baginya. Karena yang diharamkan adalah menjimaknya saat isteri dalam keadaan haid.

Jika haid itu datang lagi, maka berlaku lagi hukum haid baginya dan dia dilarang shalat, serta suaminya dilarang menjimaknya. Karena darah haid, kapan dia keluar, maka berlakulah hukumnya. Tanda-tandanya telah dikenal di kalangan wanita.

BACA JUGA: Yang Membuat Istri Terbuka soal Jima

Bagi wanita hendaknya tidak terburu-buru mandi dan shalat sebelum melihat cairan putih yang merupakan alamat suci atau kering sempurna bagi mereka yang tidak melihat cairan putih. Berhentinya darah tidak berarti suci, tapi kesucian dinyatakan dengan melihat tanda kesucian dan berakhirnya masa haid yang biasa.

Wallahua’lam. []

SUMBER

Tags: haidhubungan badanHubungan Intimhubungan suami istriIstrijima
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Adab Mencari Rezeki

Next Post

Dahsyat, Inilah 8 Rahasia Shalat Shubuh!

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

kopi, teh

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Oleh Dini Koswarini
19 Juni 2025
0

Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Jumlah tabungan minimal yang ideal di zaman sekarang sangat tergantung pada gaya hidup, penghasilan, tanggungan, dan tujuan keuangan seseorang.

Lihat LebihDetails

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0
Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Berikut adalah gejala-gejala hipertensi (tekanan darah tinggi) yang sering diabaikan oleh banyak orang karena sifatnya yang ringan atau samar.

Lihat LebihDetails

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, berdiri sebuah kekhalifahan besar di Mesir: Daulah Fathimiyah, beraliran Syiah Ismailiyah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.