• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Menjual Rumah kepada Non-Muslim?

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Curbed LA

Ilustrasi. Foto: Curbed LA

0
BAGIKAN

TANYA: Apa hukum menjual rumah kepada orang non-Muslim?

 

JAWAB: Hukum asal jual beli itu adalah boleh, maka menjual rumah kepada orang non-Muslim juga boleh. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat juga bermuamalah sosial, jual beli dengan orang-orang non-muslim.

BACA JUGA: Peran Masjid dalam Membangun Ekonomi umat

ArtikelTerkait

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Akan lain soalnya jika ditimbang dengan asas maslahat dan mudharat, maka seorang penjual juga punya pandangan yang menyeluruh dalam masalah apa yang dia jual, kepada siapa, digunakan untuk apa, jika hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dimana boleh jadi rumah itu misalkan terletak di kawasan 100% perumahan muslim.

Apakah mempunyai dampak signifikan atau biasa saja? apakah berbahaya untuk lingkungan tempat tinggal atau tidak? Semisal akan digunakan sebagai gereja atau semisalnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membuat analogi tentang sehelai pakaian, beliau berkata:

BACA JUGA: Saat Rasulullah Bacakan Surat Fushshilat, Semua Orang Kafir Bersujud

وكل لباس يغلب على الظن أن يستعان بلبسه على معصية فلا يجوز بيعه وخياطته لمن يستعين به على المعصية والظلم … وكذلك كل مباح في الأصل ، علم أنه يستعان به على معصية

“Setiap pakaian yang menurut perkiraan kuat akan dipakai untuk maksiat, maka tidak boleh dijual kepadanya dan dijahitkan untuknya ketika digunakan untuk maksiat dan kezaliman. Demikian pula sesuatu yang asalnya mubah, namun diketahui akan digunakan untuk maksiat (juga tidak diperbolehkan).” (lihat kitab Syarhul Umdah, 4/386).

Jika kita tidak mengetahui maslahat dan mudharat akibat menjual rumah ini kepada orang non-Muslim, maka kembali ke hukum asal, yaitu boleh dan sah-sah saja. Wallahualam. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Advertisements
Tags: jual rumahkafirMaslahatNon-Muslim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sering Terlupakan, Inilah Shalat yang Dianjurkan Nabi untuk Memohon Ampunan

Next Post

Beda Islam pada Nabi Muhammad dan Nabi Sebelumnya

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

mandi

Apa yang Terjadi Jika Kita Tidak Mandi Selama Satu Bulan? Ini 8 Dampak Seriusnya!

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0

cicak

5 Penyakit yang Bisa Ditimbulkan Akibat Banyak Cicak di Rumah

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0

BMKG

Bagaimana Cara BMKG Memprediksi Cuaca Esok Hari?

Oleh Dini Koswarini
20 Mei 2025
0

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Oleh Saad Saefullah
20 Mei 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Raja Dunia yang Pernah Berkuasa

Oleh Yudi
20 Juni 2021
0
Foto: Unsplash

Raja dunia keempat ini bernama Bukhtanshar, raja kafir yang menjajah Bani Israil dan membunuh banyak kaum muslimin di kalangan bani...

Lihat LebihDetails

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0
Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

KALAU sudah berusia 30 tahun... Bukan saatnya lagi menyalahkan masa lalu. Bukan waktunya lagi menunggu keajaiban datang tanpa usaha.

Lihat LebihDetails

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0
Diabetes pada Anak

Makanan-makanan ini kerap tampak "biasa saja", namun sebenarnya mengandung gula dalam jumlah tinggi yang bisa berdampak pada kesehatan jika dikonsumsi...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.