• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 27 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Kastara

Ilustrasi. Foto: Kastara

0
BAGIKAN

DALAM Islam, muslim yang telah meninggal harus diurus sesuai dengan syariat, antara lain dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.

Seindah dan sebanyak apapun harta atau pakaian yang dimiliki seorang muslim, pada saatnya meninggal dunia, dia hanya akan memakai kain kafan, yakni beberapa helai kain putih yang biasa digunakan untuk menutup dan membungkus jenazah dalam Islam. Maka, tak sedikit muslim yang sudah mempersiapkan kain kafan mereka untuk persiapan kematiannya kelak.

Nah, bagi muslim yang ingin mempersiapkan kain kafannya, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Hal ini juga penting bagi muslim yang terkena kewajiban untuk menyelenggarakan jenazah sesama muslim.

BACA JUGA: Dimana Kain Kafanku?

ArtikelTerkait

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

Ketentuan ini terkait bentuk, ukuran dan model kain kafan. Berikut yang harus diperhatikan:

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dikafani menggunakan tiga helai kain dari Negeri Yaman yang berwarna putih bersih berbahan katun dan bukan berupa pakaian maupun surban.” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari [1264], Muslim [941])

Dari pemahaman hadits ini dan lainnya bahwa disunnahkan dalam kain kafan sebagai berkut:

1 Berwarna putih

Berdasarkan hadits:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Pakailah pakaian berwarna putih, karena itulah sebaik-baiknya pakaian, dan jadikan itu sebagai kafan bagi mayit kalian.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (3878), At-Tirmidzi (994), Ibnu Majah (1472). Shahih li ghairihi)

2 Bagi pria kafan sebanyak tiga lapis

Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki sebanyak 3 helai atau lapis.

3 Bagi wanita kain kafan sebanyak lima lapis

Dalil tentang hal ini adalah hadits dhaif, bahwa Laili binti Qaif As-Saqafiyah berkata:

كُنْتُ فِيمَنْ غَسَّلَ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ وَفَاتِهَا، فَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحِقَاءَ، ثُمَّ الدِّرْعَ، ثُمَّ الْخِمَارَ، ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ، ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ فِي الثَّوْبِ الْآخَرِ»، قَالَتْ: «وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عِنْدَ الْبَابِ مَعَهُ كَفَنُهَا يُنَاوِلُنَاهَا ثَوْبًا ثَوْبًا» “

“Aku adalah salah seorang yang memandikan Ummu Kulsum putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika wafatnya. Kain pertama yang diberikan rasulullah kepada kami adalah kain sarung, baju kurung, jilbab, selimut, lalu dibungkus beserta kain yang lainnya. Ia melanjutkan, Sedangkan Rasulullah duduk di depan pintu. Beliau membawa kain kafan dan memberikannya kepada kami satu persatu.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (3157) dengan sanad Dhaif)

Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama berpendapat bahwa jumlah kain kafan wanita adalah lima lembar dan hal itu disunnahkan karena memang wanita dikhususkan selalu lebih dalam berpakaian untuk menutupi auratnya dibanding laki-laki, begitu pula setelah meninggal dalam mengkafani.

4 Kain katun

Sangat dianjurkan menggunkan kain yang berbahan katun.

5 Bukan pakaian atau surban

Namun,  boleh mengkafani menggunakan surban namun lebih utama ditinggalkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ لَمَّا تُوُفِّيَ، جَاءَ ابْنُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ، وَصَلِّ عَلَيْهِ، وَاسْتَغْفِرْ لَهُ، فَأَعْطَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَمِيصَهُ

“Bahwa ketika Abdullah bin Ubay meninggal, anaknya datang menemui nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, wahai rasulullah, berikanlah gamismu kepadaku untuk aku kafankan kepadanya. Shalatkanlah dan mintakanlah ampunan untuknya. Rasulullahpun memberikan gamisnya.” (Hadits Riwayat:. Al-Bukhari [1269], Muslim [2774])

Imam Syafi’i berkata dalam al-Umm (1/236), “jika dikafani dengan gamis, maka gamis tersebut diletakan pada bagian dalam, kemudian dilapisi dengan kain kafan di atasnya.”

BACA JUGA: Kain untuk Kupakai sebagai Kafanku

6 Salah satu dari kainnya berupa kain hibarah

Yaitu bergaris dan berwarna. Diriwayatkan dari jabir dari nabi SAW:

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

“Apabila diantara kalian meninggal dan menemukan sesuatu maka kafanilah dengan menggunakan kain hibarah.” (Hadits Riwayat:. Abu Daud [3150], Al-Baihaqi [3/403])

7 Kain kafan diberi wewangian

Diriwayatkan dari jabir, Rasulullah SAW bersabda:

اذا أجمرتم الميت , فأجمروه ثلاثا

“Apabila kalian memberikan wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (Hadits Riwayat: Ahmad [3/331], Ibnu Abi Syaibah [3/265], Hakim [1/355], Al-Baihaqi [3/405])

Sebagian golongan ulama membolehkan, dikarenakan kebiasaan semasa hidupnya ketika sehabis mandi, memakai pakaian baru dan memakai wewangian, begitu pula mayit. []

SUMBER: FIKROH

Tags: Islamkain kafanKetentuansyariat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Mengetahui Air Layak Konsumsi

Next Post

Belajar dari Perang Mut’ah; Menunduk atau Menanduk?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

24 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

istri yang baik, istri, suami

Kenapa Banyak Istri yang Suka Membantah Suami?

Oleh Yudi
27 Juni 2025
0

Akibat Masuk Angin, Suami Tak Mau Kerja, Serangan Jantung

Apa Penyebab Serangan Jantung?

Oleh Dini Koswarini
27 Juni 2025
0

Iron Dome, Israel

Saat Langit Iran Menembus Dinding Mitologi Israel

Oleh Saad Saefullah
27 Juni 2025
0

Akibat Kanker Prostat bagi Lelaki, Olahraga, Diabetes

20 Tanda Diabetes yang Mudah Dikenali oleh Diri Sendiri, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Cara Menghentikan Masturbasi, Hukuman Terberat, Begadang Itu Bahaya, Cara Berhenti PMO, Ibadah

Mengapa Aku Malas Sekali Beribadah?

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Terpopuler

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

Inilah 4 Peristiwa Besar yang Terulang Setiap 100 Tahun Sekali

Oleh Yudi
5 Februari 2025
0
100 tahun

Sejarah mencatat bahwa dunia sering kali mengalami pandemi besar setiap sekitar 100 tahun sekali.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0
JISc

Jakarta Islamic School (JISc) kembali membuktikan kualitasnya sebagai sekolah Islam yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Lihat LebihDetails

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0
kesulitan, ujian, azab, maksiat

Jadi jika seseorang masih ringan tangan dalam maksiat di usia ini, maka ia sedang mengabaikan alarm spiritual dari Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.