• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

MAHAR merupakan akibat dan salah satu hukum dari sebagai hukum dalam satu perkawinan yang shahih, dan hubungan sebadan sesudah terjadi nya perkawinan yang fasid, serta hubungan sebadan yang disebabkan kesamaran. Mahar wajib atas suami untuk isterinya dengan adanya akad nikah yang shahih.

Kewajiban itu semakin kuat dengan hubungan antara isterinya itu, atau bermesra-mesraan yang benar dengannya, atau karena kematiannya. Baik mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutan yang tidak benar.

Hanya saja, jika mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutkan yang benar, maka mahar yang disebutkan itu positif menjadi hak isteri dengan akad itu. Jika tidak disebutkan, maka mahar mistil (persamaan) tetap menjadi hak isteri itu, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci dalam bahasan mendatang.

BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ

أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)

“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cicin yang terbuat dari besi”(HR bukhori)

Jenis Mahar

Adapun mahar bisa berupa barang ataupun jasa. Ini bisa dilihat dari nash-nash berikut ini:

1-عن ابي النعمان الأزدي قال:” زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا”(رواه سعيد في سننه وهومرسل)

Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata:  (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)

Mahar dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Mahar Musamma

Advertisements

Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.

Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri

Mahar Mitsil

Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.

Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:

Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.

Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.

Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.

BACA JUGA: Berapa Besar Nilai Mahar di Masa Nabi?

Mahar yang diberikan kepada isteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah

2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga

3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah

4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya. []

Tags: maharmahar dalam islamNikahpernikahan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ulama Maroko Ungkap Kenapa Zina Bisa Sebabkan Kanker

Next Post

Jadilah Baik tanpa Meremehkan Oranglain

Yudi

Yudi

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
gigi, behel, anak

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.