• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Hikmah di Balik Larangan Nikah Mut’ah

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Pakistanish

Ilustrasi. Foto: Pakistanish

0
BAGIKAN

Oleh: KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D 

SECARA lughawi, nikah berarti adh-dhamm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath’u (persetubuhan). Secara istilah, nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi.

Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada empat macam nikah fasidah (nikah yang rusak atau tidak sah), yakni: nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali setelah dinikahi oleh laki-laki lain).

BACA JUGA: Dia Nikah Mut’ah denganku, Lalu dengan Anakku

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

Nikah mut’ah atau nikah kontrak bukan lagi fenomena yang baru di masyarakat. Islam jelas melarang nikah kontrak karena banyak menimbulkan madharat, terutama bagi kaum perempuan. Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan dasar surat An-Nisa’ ayat 24:

 فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ

“..Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban..” . (QS. An Nisa’: 24)

“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak.

Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu itu.

Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat (Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali), hukumnya haram dan tidak sah (batal).

Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm, V/5)

Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mengenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah menghalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawa Syar’iyyah, II/7)

Advertisements

Pada awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam beberapa hadits di antaranya:

Hadits Abdullah bin Mas’ud: “Ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullah saw. sedangkan kami tidak membawa istri-istri kami, maka kami bertanya bolehkah kami berkebiri? Namun Rasulullah melarangnya tapi kemudian beliau memberikan kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits Jabir bin Salamah: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa, ia berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah SAW, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah”. (HR. Bukhari).

Namun hukum ini telah di-mansukh (dihapus) dengan larangan Rasulullah SAW untuk menikah mut’ah sebagaimana beberapa hadits di atas. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat kapan diharamkannya nikah mut’ah tersebut dengan perselisihan yang tajam, namun yang lebih rajih bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu Makkah (penaklukan kota Mekah) tahun 8 Hijriyah. (Fathul Bâriy, X/214)

Nikah Mut’ah di zaman Rasulullah SAW

Di dalam beberapa riwayat dari Nabi SAW jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat.” (HR. Muslim)
  2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya tiga hari saja. (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, V/80)

BACA JUGA: 4 Jenis Pernikahan Ini Terlarang dalam Islam

Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”

Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut’ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.

Dalam Islam perkawinan itu mempunyai tujuan yang sangat mulia, tidak sekadar untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga untuk membentuk keluarga yang memiliki keturunan yang bisa meneruskan kesinambungan kehidupan dan menjaga agama. Juga untuk membangun kebahagiaan keluarga baik di masa sekarang maupun yang akan datang.

Kesimpulan

Nikah Mut’ah, jelas hanya dijadikan alat pemuas seksual saja oleh para laki-laki hidung belang dan banyak disalahgunakan tujuannya, karena itu hanya mengundang madharat baik dalam keluarga maupun masyarakat. Karena itu, hukum nikah mut’ah adalah haram. []

SUMBER: CHOLILNAFIS.COM

Tags: hukum nikah mut'ahnikah kontraknikah mut'ahpernikahan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nafsiah, Shahabiyah yang Menggali Kuburannya Sendiri

Next Post

Jangan Berpura-pura Mencintai Allah SWT

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Ada yang bilang sarapan penting agar tidak gemuk, benarkah?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.