• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 20 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Transaksi Tawarruq Diperbolehkan? Apa Pula Itu Tawarruq?

Oleh Saad Saefullah
5 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Pixabay

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

Oleh: Jajang Nurjaman
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
nurjamanjajang581@gmail.com

ASCARYA (2007 dalam Suganda 2005) mengatakan bahwa tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai.

Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda. Selain itu, Ahmad Ifham Sholihin mengartikan tawarruq; penguatan asset yaitu jual beli asset yang dilakukan secara tangguh dengan pembeli menjual kembali asset itu secara tunai kepada pihak ketiga (Suganda, 2015).

Sebenarnya tawarruq yang terjadi pada masa salaf berbeda dengan tawarruq pada masa sekarang. Tawarruq murni disebut dengan tawarruq fiqih atau clasical tawarruq, sedangkan tawarruq yang diterapkan saat ini adalah tawarruq munadzon atau organized tawarruq (Sahroni, 2019).

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Menurut standar syariah AAOIFI, substansi tawarruq munadzan adalah sebuah perbankan menjual komoditi dari pasar komoditi intenasional atau yang lainnya kepada pembeli dengan harga tidak tunai, kemudian bank tersebut berkewajiban – baik disyaratkan dalam akad, atau karena kebiasaan, – mewakili membeli untuk menjualnya kembali kepada pembeli lain dengan harga tunai dan menyerahkan uangnya kepada pembeli pertama (Sahroni, 2019).

Tawarruq merupakan transaksi yang masih diperdebatkan, ada ulama yang membolehkan transaksi tersebut dan ada pula yang melarangnya. Berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai tawarruq (Suganda, 2015).

No. Ulama Pendapat Alasan
1. Jumhur Ulama Boleh Diartikan sebagai jual beli
2. Bin Baz Boleh Berbeda dengan bai ‘innah dan memudahkan serta memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhannya
3. Ibnu Uthaimeen Boleh Merupakan salah satu jenis pinjaman yang diperbolehkan dengan membeli suatu butir untuk suatu pembayaran angsuran, kemudian menjualnya kepada orang lain
4. Ibnu Taimiyah Dilarang Sama dengan bai’ ‘innah. Tetapi dapat menjadi boleh apabila memenuhi syarat berikut:

– Seseorang sedang dalam kekurangan uang. Jika tidak kekurangan uang maka tidak diizinkan

– Ketika kontrak tidak meliputi format riba

– Eminjam tidak menjualnya sampai ia telah menempati tentangnya dan memindahkan kepemilikannya. Karena Rasulullah SAW., melarang penjualan sesuatu butir sebelum pedagang pindah gerak

5. Abu Hanifah Dilarang Boleh, jika melibatkan pihak ketiga (bukan sale and buy back)

Sumber: Ascarya (2007) dalam Suganda (2015) dan sudah dimodifikasi olehnya

DSN-MUI sebagai lembaga pengambil keputusan mengenai transaksi syariah di Indonesia memberikan pendapat bahwa, tawarruq di Indonesia masih dikaji karena terdapat berbagai aspek-aspek yang memerlukan peninjauan lebih dalam lagi, dari data-data yang diperoleh dari lapangan sampai pada teori-teori para ulama terdahulu antara khilafiyah dan mashlahah yang terkandung dalam transaksi tawarruq pada muamalah maliyah.

Sampai saat ini tawarruq belum dibolehkan atas dasar sadduzzarai’ dengan tujuan menutup pintu yang menuju kepada zari’ah. Tetapi, apabila zari’ah tersebut dapat dihilangkan maka praktik tawarruq akan diperbolehkan (Suganda, 2015).

Advertisements

Menurut standar syariah internasional, tawarruq munadzan itu hanya dibolehkan ketika ada kebutuhan, diantarnya mengatasi likuiditas antar bank.

Misalnya standar AAOIFI menegaskan bahwa; tawarruq bukan produk investasi atau pembiayaan,karenanya LKS tidak diperbolehkan menjadikan awarruq untuk keperluan mobilisasi dana sebagai alternatif dari produk mudharabah, wakalah bil istitsmar, menerbitkan sukuk dan lain-lain. LKS hanya boleh menggnakan tawarruq karena al hajah, di antaranya menutupi kekurangan likuiditas dan meminimalisir resiko likuiditas lembaga-lembaga keuangan syariah (Sahroni, 2019) []

Referensi
Sahroni, O. (2019). Fikih Muamalah Kontemporer . Jakarta: Republika Penerbit.
Suganda, A. D. (2015). Analisis Teori Bai’ Tawarruq dalam Muamalah Maliyah. Jurnal Islamiconomic, 1-14.

Tags: Transaksi Tawarruq
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Plt Wali Kota Pasuruan Jelaskan Video Penolakan Jenazah Corona yang Beredar

Next Post

Tawanan Palestina dalam Kondisi Kesehatan yang Buruk

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0

Firaun, Benjamin Netanyahu

Benjamin Netanyahu dan Kejahatan-kejahatannya pada Umat Islam Palestina

Oleh Eneng Susanti
20 Juni 2025
0

Olahraga

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0

Kisah Nabi Musa, Firaun, Nabi Yunus, Berhala

Bangsa-bangsa di Dunia yang Menyembah Berhala

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Terpopuler

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Tidur setelah Shubuh bukan sekadar kehilangan waktu, tapi kehilangan keberkahan.

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Berikut adalah minuman-minuman yang mengandung gula tinggi dan sebaiknya dibatasi konsumsinya, terutama bagi yang menjaga kadar gula darah atau kesehatan...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 34Share on WhatsApp
  • 6Share on Facebook
  • 8Share on Telegram
  • 200Share on Twitter
  • 27Share on Pinterest
  • 7Share on LinkedIn
  • 20Share on Email