• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Idsejarah.net

Foto: Idsejarah.net

0
BAGIKAN

ADA dua pendapat tentang hukum mendengarkan khutbah jum’at, yaitu: Pertama, hukumnya wajib. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auza’i. Ini juga merupakan pendapat ‘Utsman ibn ‘Affan, ‘Abdullah ibn ‘Umar dan Ibn Mas’ud. Bahkan kalangan Hanafiyah menyatakan bahwa setiap yang diharamkan pada waktu shalat, diharamkan juga pada waktu khutbah, sehingga pada waktu khutbah diharamkan makan, minum, bicara, walaupun hanya sekedar bertasbih. Diharamkan juga melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat 1 Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Kelompok pertama ini berdalil dengan firman Allah ta’ala:

وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا

ArtikelTerkait

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Orang Bodoh

Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang.” (QS. Al-A’raaf [7]: 204).

BACA JUGA: Masya Allah, Pria Ini Meninggal saat Dengarkan Khutbah Jumat

Juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت

Artinya: “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)

Mereka juga beralasan bahwa khutbah jum’at seperti shalat, dan menempati posisi dua rakaat shalat wajib.

Kalangan Hanafiyah dan Hanabilah memberikan pengecualian pada satu kondisi, yaitu saat memberikan peringatan pada seseorang yang dikhawatirkan tertimpa kebinasaan. Sedangkan Malikiyah memberikan pengecualian untuk zikir yang ringan, karena sebab tertentu, misalnya mengucapkan tahlil, tahmid, istighfar, ta’awwudz dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun mereka sendiri berbeda pendapat tentang apakah zikir yang ringan tersebut wajib dibaca secara sirr atau tidak.

Kedua, hukum mendengarkan khutbah jum’at adalah sunnah, bukan wajib. Pendapat kedua ini diajukan oleh kalangan Syafi’iyah. Menurut mereka berbicara pada saat khutbah jum’at tidak diharamkan, namun hanya dimakruhkan. An-Nawawi menceritakan bahwa pendapat ini dikemukakan juga oleh ‘Urwah ibn Zubair, Sa’id ibn Jubair, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.

Advertisements

Hukum makruh ini mereka simpulkan dari proses men-jama’ dua dalil, yaitu hadits “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia”, dan hadits dalam Shahihayn dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah di atas mimbar pada hari jum’at, seorang Arab badui berdiri, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa, dan keluarga kelaparan, maka berdoalah agar Allah menurunkan hujan kepada kami’, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua tangannya, sedangkan di langit tidak terlihat awan. Hadits kedua ini mengindikasikan kebolehan berbicara saat khutbah ketika ada hajat, sedangkan hadits pertama menunjukkan larangan, sehingga kalangan Syafi’iyah mengambil kesimpulan hukum makruh (tidak haram) berbicara saat khutbah jum’at, berdasarkan penggabungan dua dalil tersebut.

BACA JUGA: Khutbah Jumat Alquran dan Imunitas Tubuh

Bahkan pada kondisi tertentu, seperti untuk mengajarkan kebaikan, mencegah kemungkaran, memberikan peringatan kepada seseorang akan adanya kalajengking, atau memberitahu orang buta tentang keberadaan sumur di dekatnya yang bisa membahayakannya, menurut Syafi’iyah dibolehkan dan tidak dimakruhkan baginya untuk berbicara. Walaupun jika hanya dengan memberikan isyarat tanpa harus mengeluarkan kata-kata dianggap cukup, maka itu lebih disukai.

Sebagai tambahan, jika seseorang tidak bisa mendengar suara khatib karena jarak yang terlalu jauh, menurut Hanabilah dan Syafi’iyah ia dianjurkan untuk membaca al-Qur’an, berzikir kepada Allah, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan catatan ia tidak boleh meninggikan suaranya. Diriwayatkan bahwa ini juga merupakan pendapat ‘Atha ibn Abi Rabah, Sa’id ibn Jubair, ‘Alqamah ibn Qais, dan Ibrahim an-Nakha’i. Bahkan an-Nakha’i berkata, ‘Sesungguhnya aku membaca dua juz al-Qur’an, jika aku tidak bisa mendengarkan khutbah jum’at’.

Rujukan: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Khutbah Jum'at
Share54SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Khadijah Tertarik kepada Nabi

Next Post

Cina Mulai Kewalahan Tangani Virus Corona, Warga Frustrasi

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

17 Juni 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

17 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

kopi, teh

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Oleh Dini Koswarini
19 Juni 2025
0

Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Jumlah tabungan minimal yang ideal di zaman sekarang sangat tergantung pada gaya hidup, penghasilan, tanggungan, dan tujuan keuangan seseorang.

Lihat LebihDetails

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0
Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Berikut adalah gejala-gejala hipertensi (tekanan darah tinggi) yang sering diabaikan oleh banyak orang karena sifatnya yang ringan atau samar.

Lihat LebihDetails

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, berdiri sebuah kekhalifahan besar di Mesir: Daulah Fathimiyah, beraliran Syiah Ismailiyah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.