• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Kopi Luwak, Halal ataukah Haram?

Oleh Dini Koswarini
6 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Kopi bisa mendatangkan sejuta cerita

Foto: fossilosophy.wordpress.com

4
BAGIKAN

TANYA: Bagaimana status hukum kopi luwak, apakah halal atau haram?

JAWAB:  Berikut adalah beberapa alasan yang sempat menjadi perdebatan di kalangan ulama mengapa kopi luwak haram atau halal. Sebagian pendapat yang mengharamkan civet coffee beralasan karena biji kopi yang keluar dari binatang musang ini telah bercampur dengan kotoran (feses) atau bahkan telah menjadi kotoran sehingga kondisinya dalam keadaan najis, kotor dan menjijikan sehingga tidak boleh dimakan/mium.

Hal ini tentu dilarang hukumnya haram menurut islam. Namun alasan mutanajjis menurut kaidah ilmu fikih. Adapun kandungan unsur najis yang menempel pada biji kopi tersebut dikategorikan sebagai najis mutawasittah (pertengahan) dalam kondisi hanya menempel pada bagian kulit luar (ari) sehingga masih bisa disucikan dengan cara dicuci serta dikeringkan sampai bersih.

Pemahaman tentang haramnya mengosumsi kopi luwak disebabkan masih berunsur najis, namun keharaman tesebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, melainkan karena adanya campuran unsur najis. Namun setelah dicuci bersih seta dijemur unsur najis tersebut tidak ada lagi sehingga halal untuk dikonsumsi secara agama.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Alasan lain yang menguatkan kopi luwak halal adalah biji kopi yang telah dicerna luwak dapat ditanam kembali.

Hukum Di Indonesia Halal

Status hukum kopi luwak di indonesia menurut pemerintah dan agama adalah halal bisa untuk diproduksi dan dikonsumsi. Hal ini telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang Majelis Ulama indonesia. Berikut adalah kutipan ketua bidang fatwa MUI KH. Maruf Amin.

Pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses. Namun setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.

Kopi Luwak di Malaysia

Beda negara lain aturan. Hukum kopi luwak di malaysia adalah haram karena unsur najis yang tedapat pada biji kopi tersebut yang masih dalam bentuk feses. Di beberapa situs Malaysia banyak sekali blogger yang mengharamkan produksi dan meminumnya dengan berbagai alasan seperti najis dan menjijikan. Namun pendapat tersebut masih subyektif artinya bukan sebuah keputusan yang formal dari lembaga tertentu.

Setelah melakukan analisis dan survei dengan mengumpulkan beberapa referensi yang akurat tentang hukum kopi luwak di malaysia akhirnya kami telah menemukan jawaban yang tegas di portal rasmi fatwa malaysia. Hukum meminum kopi luwak diperbolehkan jika memenuhi 2 syarat berikut :

Biji kopi dalam keadaan baik, tidak berlubang dan tidak pecah serta dapat tumbuh kembali jika ditanam
Biji kopi telah disucikan dari unsur najis yang berupa feses

Advertisements

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Muzakarah Jawatan kuasa yakni fatwa majlis kebangsaan untuk perihal hukum yang menyangkut keagamaan di Malaysia tersebut dalam sidang ke-98 pada tanggal 13 – 15 Februari 2012. Berikut adalah beberapa penggal kutipan yang memperbolehkan untuk meminum kopi luwak di malaysia

Muzakarah juga berpandangan bahawa kaedah fiqhiyyah menetapkan bahawa: الأصل فى الأشياء الإباحة، ما لم يقم دليل معتبر على الحرمة iaitu hukum asal mengenai sesuatu adalah harus selagimana tidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya. Ulama’-ulama’ fiqh muktabar menjelaskan bahawa mana-mana bijian yang dimuntahkan oleh haiwan atau yang keluar bersama najis haiwan tersebut, selagi mana ianya tidak rosak dan masih kekal dalam rupa bentuknya yang asal atau jika ditanam ia mampu tumbuh, maka ia dihukumkan sebagai mutanajjis dan bukan najis. Muzakarah juga memutuskan supaya Kopi Luwak yang dihasilkan hendaklah mendapatkan sijil pengesahan halal daripada JAKIM atau Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) sebelum dipasarkan kepada masyarakat Islam.

Pada intinya keputusan negara Indonesia – Malaysia tentang memproduksi dan meminumnya adalah sama – sama halal karena referensi yang dijadikan rujukan juga serupa yaitu menggunakan kaidah ushul fikih dan ilmu fikih. []

Sumber: http://www.kopiluwakbandung.org/2013/09/kopi-luwak-haram-atau-halal-apa-hukumnya.html

Tags: hukum kopi luwakkopi luwak halal
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Topik Alquran yang Mudah Dipahami

Next Post

4 Tingkatan Bersedekah, Ini Dia

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0
Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Dalam berbagai riwayat, Rasulullah dikenal memiliki rutinitas tidur siang, terutama sebelum melaksanakan salat Zuhur.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.