• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

8 Poin Kenapa PKS Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
anies, pks, kpu, PKS

Foto: Republika/Putra M. Akbar

0
BAGIKAN

DELAPAN dari sembilan fraksi di Senayan menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU saat rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.

Sedangkan, delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Nasdem, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Apa alasan PKS menolak rancangan tersebut?

Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR. Pada penyampaian pendapat setiap fraksi di rapat itu, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna. Namun, fraksi PKS menolak RUU DKJ tersebut. Meskipun salah satu partai menolak, tetapi mayoritas anggota Baleg DPR menyetujui pengesahan RUU DKJ.

BACA JUGA: Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Begini Penjelasan PKS

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Fraksi PKS menolak karena pembahasan RUU DKJ masih cacat prosedural dan minim partisipasi masyarakat.

“Kami Fraksi PKS dengan memohon kepada Allah SWT dengan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, pada 18 Maret 2024.

PKS juga memiliki poin-poin penting sebagai dasar penolakan RUU DKJ. Mengacu laman resmi fraksi.pks.id, berikut adalah poin-poin alasan PKS tidak menyepakati RUU DKJ, yaitu:

Penyusunan Terburu-buru

Fraksi PKS berpendapat, penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa yang seharusnya ada lebih dahulu sebelum UU IKN. Kondisi ini menimbulkan banyak permasalahan karena membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi panjang.

Perlu Dikaji Mendalam tentang Sebutan Jakarta

RUU DKJ perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang bertumpuk dengan berbagai sebutan, seperti Daerah Khusus, kawasan aglomerasi, dan Badan Layanan Bersama. Sebutan ini membuat pengaturan Jakarta menjadi sangat rumit dan khawatir akan dipenuhi berbagai kepentingan.

Minim Keterlibatan Masyarakat

Advertisements

RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2022, penguatan partisipasi masyarakat bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat, yaitu hak didengarkan pendapat, hak dipertimbangkan pendapat, dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat.

Memaksakan Pembahasan Bermasalah

RUU DKJ lahir dengan memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan, pada 15 Februari 2022. Selain itu, RUU DKJ juga mengalami cacat prosedur, termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan yang tidak mengutamakan keterlibatan masyarakat.

Perlu ada Kota Otonom

Jika status ibu kota negara pindah ke IKN, seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif. Pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan daerah kota yang terdiri dari Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II).

Kepala Daerah Harus Dipilih dalam Pilkada

PKS berpendapat perlu mempertahankan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan.

BACA JUGA: PKS Tanggapi Pernyataan Gibran soal ‘Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang’

Permasalahan Substansi, terutama Kebudayaan Betawi

Fraksi PKS berpendapat, RUU DKJ banyak permasalahan pengaturan substansi. DKJ merupakan wilayah khusus yang sangat strategis dan direncanakan menjadi mercusuar Indonesia sehingga peran pengawasan DPR dalam setiap bidang menjadi sangat penting, terutama tentang kewenangan khusus bidang kebudayaan Betawi.

Belum ada Aturan Kekhususan Jakarta

Fraksi PKS berpendapat RUU DKJ belum menunjukkan aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta, bukan sekadar nama saja. Misalnya, aturan yang mempertahankan dan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia dengan penghapusan pajak atau cara lain. []

SUMBER: TEMPO

Tags: DKJpks
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemenlu Beijing Sebut Prabowo Akan ke China Pekan Depan

Next Post

Optimistis Gugatan di MK Diterima, PPP Gelar Istigasah & Doa Bersama

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 PKS

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Nabeez

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0

Air, Keistimewaan Air Zamzam

Ini 7 Keistimewaan Air Zamzam, Sebaik-baiknya Air di Muka Bumi

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0
Foto: Freepik

Jumlah uang cash yang sebaiknya disimpan di rekening (baik rekening tabungan atau giro) sangat bergantung pada kebutuhan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.