• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 30 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

YLKI Sumut Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Mi Instan Mengandung Babi

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Good News from Indonesia

Foto: Good News from Indonesia

0
BAGIKAN

JAKARTA—Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abubakar Siddik mengimbau masyarakat muslim mewaspadai peredaran mi instan asal Korea yang diduga memiliki kandungan babi seperti dalam merek Samyang Nongshim dan Ottogi.

Ia mengatakan produk mi dari luar negeri yang tidak melalui ketentuan itu, harus ditarik dari peredaran serta meminta setiap super market dan toko yang menjual makanan tersebut untuk tidak lagi memajang mi yang dianggap bermasalah. Demikian yang disampaikan Abubakar di Medan, Jumat (13/10/2017).

“Makanan mi produk Korea itu, tidak diperbolehkan lagi dipasarkan kepada masyarakat, karena tidak mencantumkan label “mengandung babi” pada kemasan,” jelasnya.

Siddik menambahkan agar mi yang berasal dari Korea tersebut jangan terlihat lagi dipasarkan di plaza-plaza maupun pusat perbelanjaan.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Menurutnya, perlu adanya razia yang dilakukan oleh Institusi Dinas Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di berbagai pusat pasar.

“Makanan tersebut, harus ditarik dari pasaran, dan jangan sampai meresahkan warga masyarakat,” ucapnya.

Abubakar mengatakan bahwa pengawasan serta pemantauan harus tetap dilakukan oleh BPOM terhadap produk makanan yang tidak mencantumkan label “halal” maupun “tidak halal”.

Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan agar konsumen ataupun masyarakat tidak salah membeli makanan mi di tempat perbelanjaan.

“BPOM dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian menertibkan makanan mi dari negeri ginseng tersebut,” kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menemukan dua varian mi instan asal Korea yang di dalamnya mengandung unsur babi seperti dalam Samyang Nongshim dan Ottogi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian mi Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.

Selanjutnya, Nongshim (mi Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (mi Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

Advertisements

BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut.

Hasilnya dari beberapa produk yang telah menjalani uji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi. []

Sumber: Antara.

Tags: Babimi instansumutYLKI
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Sikap PBB Terkait Keluarnya AS dari UNESCO

Next Post

Susul USS Ronald Reagan, Kapal Selam Nuklir AS Tiba di Busan

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Ramadhan, Waktu

Kenapa Waktu Berjalan Sangat Cepat?

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Israel, Hamas

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

Oleh Saad Saefullah
30 Mei 2025
0

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Malam Nisfu Sya'ban, Dzulhijjah

Sejarah Bulan Dzulhijjah

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2025
0

bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
30 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

Jika jima’ ditinggalkan terlalu lama, kadar hormon ini bisa menurun, dan berpotensi meningkatkan kecemasan, rasa tertekan, hingga depresi ringan.

Lihat LebihDetails

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Tubuh penuh gula mengacu pada kondisi ketika kadar gula dalam darah tinggi secara terus-menerus.

Lihat LebihDetails

5 Kebiasaan yang Memicu Kanker Prostat bagi Laki-laki

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat

Kanker prostat umumnya tumbuh secara perlahan dan sering kali tidak menimbulkan gejala pada tahap awal.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson dan Ghoiru Muhson

Oleh Yudi
30 Maret 2019
0
Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson

Pelaksanaan hukum seperti ini hanya dilakukan oleh negara atau pihak yang telah ditunjuk olehnya dan tidak boleh bagi setiap orang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.