• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Terkait Peloncoan Siswa di Maumere, KPAI: Sekolah Tidak Bisa Cuci Tangan

by Sodikin
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. Foto: Rhio/Islampos

Komisioner KPAI, Retno Listyarti. Foto: Rhio/Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Warga Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan beredarnya video aksi perpeloncoan oleh senior terhadap junior di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) BM pada Selasa (11/6/2019) lalu.

Dua video yang masing-masing berdurasi 29 detik itu pun sontak menyedot perhatian warganet di Kota Maumere.  Pihak SMK BM Maumere kemudian menjatuhkan sanksi terhadap empat siswa yang terlibat dalam video tersebut, yaitu: dua siswa sebagai pelaku perpeloncoan terhadap junior tersebut, satu orang merekam video dan satu orang lagi menyebarkan video di history WhatsApp.

BACA JUGA: KPAI Kecam Sekolah yang Tidak Luluskan Siswa Kritis di Lombok

Dalam video tersebut, seluruh anak korban dan anak pelaku menggunakan seragam berupa kaos olahraga sekolah, artinya ada kaitan antara anak korban dan anak pelaku.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menduga, kekerasan yang terjadi antara siswa senior terhadap siswa junior. Kendati sekolah melakukan bantahan bahwa kejadian tersebut tidak terpantau karena terjadi di luar lingkungan sekolah, namun sekolah tidak bisa lepas tanggung jawab, karena ada unsur kelalaian dalam melakukan pembinaan dan penanaman karakter anti kekerasan kepada para siswanya.

Pihak sekolah menyatakan bahwa selama 20 tahun sejak sekolah berdiri, baru kali ini ada aksi perploncoan dan mengaku tidak mengetahui sama sekali perbuatan perploncoan tersebut karena di lakukan di luar sekolah. KPAI menyesalkan pernyataan ini karena seolah sekolah ingin “cuci tangan” dan melimpahkan seluruh kesalahan pada empat siswa, sehingga keempatnya layak di keluarkan dari sekolah.

BACA JUGA: Terkait Aksi Kekerasan Anak di Aksi May Day, KPAI Imbau Orangtua Pro Aktif Melapor

Padahal, menurut KPAI, pihak sekolah dalam pasal 54 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak memiliki kewajiban bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” ujarnya Kamis (13/6/2019). []

REPORTER: RHIO

Tags: KPAIperplancoanreportase
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lantik Rektor, Menag Harap UIII Jadi Rumah Moderasi Islam

Next Post

Sejumlah Purnawirawan TNI Terindikasi Kasus Makar, Ini Tanggapan Panglima TNI

Sodikin

Sodikin

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.