Kisah Pria yang Nekat Mudik Jakarta-Solo dengan Jalan Kaki
Setibanya di Solo, ia langsung diarahkan untuk menjalani karantina selama 14 hari di Graha Wisata Niaga karena baru tiba dari ...
Setibanya di Solo, ia langsung diarahkan untuk menjalani karantina selama 14 hari di Graha Wisata Niaga karena baru tiba dari ...
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menegaskan, meski moda transportasi dibolehkan, masyarakat tak serta merta langsung bisa ...
"Mereka (penumpang) tidak saling kenal. Bilangnnya dari Jakarta mudik ke Bandung," kata dia.
Ganjar kembali meminta agar warganya menahan diri untuk tidak mudik supaya memutus rantai penularan Corona.
Menurut Ajay, ASN adalah wewenangnya, jadi dilarang untuk mudik guna mengantisipasi penyebaran covid-19 juga membantu menanggulangi pandemi Covid-19 ini.
Asrorun mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berisi larangan umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar.
Menghimbau untuk pedagang warteg terus mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah tentang kondisi wabah virus corona ini
Pemerintah pun menyarankan warganya untuk berdiam diri di rumah demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Sementara bagi mereka yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.
Sehingga yang terjadi, kata Menag, bisa jadi mereka yang mudik akan menularkan covid-19 kepada kerabatnya di kampung.
Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsSalah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.
Lihat LebihDetailsDi zaman yang penuh fitnah dan godaan ini, mencari rezeki halal bukan hanya kewajiban, tapi juga perjuangan.
Lihat LebihDetailsRasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...
Lihat LebihDetails