• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 7 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Menhub Bolehkan Semua Transportasi Beroperasi Mulai 7 Mei, Ada Syaratnya

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Hasrul Nawir/detikcom)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Hasrul Nawir/detikcom)

743
BAGIKAN

JAKARTA–Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.

Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.

BACA JUGA: Mobil Jasa Pengiriman Barang Selundupkan Pemudik dari Jakarta ke Bandung

“Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

ArtikelTerkait

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan,” jelas dia.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menegaskan, meski moda transportasi dibolehkan, masyarakat tak serta merta langsung bisa berpergian.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sebut 7 Pemudik Naik Travel ke Cilacap Semua Positif Corona

Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” jelas dia. []

SUMBER: SUARA.COM

Tags: MenhubMudik
Share743SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Bayar Zakat Selama Beberapa Tahun Silam, Apa yang Harus Dilakukan?

Next Post

Crazy Rich Surabaya Bagikan Kardus Mi Instan Plus Uang, ‘Balas’ Prank Sembako Sampah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version