• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Romantika Diamor

5 Syarat Poligami untuk Suami, Perhatikan Ini!

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Romantika Diamor
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina, cerai, Pahala bagi Wanita, Jomblo, suami, Cara Bilang Cinta,suami

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

SOAL poligami, itu tak pernah sepi dibicarakan. Ketika kaum adam dituding melakukan poligami gegara memburu nafsu, maka penolakan dari para kaum hawa dipersepsikan sebagai betuk ketidaktaatan. Apakah seperti itu? Padahal ada syarat poligami yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki.

Bagi mereka yang berniat melakukan poligami, tentunya tak serta merta dapat dilakukan. Hanya dengan modal niat saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut syarat-syarat poligami seperti dikutip dari Percikan Iman.

Syarat Poligami: Membatasi jumlah Istri yang akan dinikahinya

Syarat ini telah disebutkan oleh Allah swt. dengan firman-Nya; …maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat (Q.S. An- Nisaa :3).

ArtikelTerkait

Suami Suka Telefonan dengan Mantannya, Gimana Sikap Istri?

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Kenapa Aku Harus Baik pada Istriku?

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Ayat di atas menerangan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seorang laki-laki itu tidak boleh menikah dengan lebih dari empat orang istri. Jadi Islam membatasi kalau tidak beristri satu, boleh dua, tiga, atau empat saja.

BACA JUGA: Hukum Membenci Poligami

Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum laki-laki yang gemar perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya.

Di samping itu, dengan pembatasan empat orang istri, diharapkan jangan sampai ada lelaki lain yang tidak menemukan istri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami.

Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang istri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin saja terjadi banyak lelaki yang tidak memperoleh istri.

Suami Durhaka pada Istri, selingkuh, Istri Selingkuh, Nikah Mutah, Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil, Syarat Poligami
Foto: Unsplash

Syarat Poligami: Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi istrinya

Misalnya, menikah dengan kakak, adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan ibu saudara baik dari pihak ayah maupun ibu. Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga.

Rasulullah ﷺ bersabda, yang maksudnya; “Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Seorang sahabat benama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, memberitahu kepada Rasulullah bahwa dia mempunyai istri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah saeorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini didalam Islam.

Syarat Poligami: Berlaku adil

Sebagaimana yang difirmankan Allah swt: “Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (diantara istri-istri kamu), maka (kawinlah dengannya) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Q.S. An-Nisaa : 3)

Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang istri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja.

BACA JUGA: Kedudukan Wanita dan Poligami

Dan kalau dua itu pun masih khawatir tidak bisa berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja. Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah berarti hanya adil terhadap para istri saja, tetapi mengandung arti berlaku adil secara mutlak.

Bersikap adil dalam hal-hal menunjukan dan membagi cinta dan kasih sayang terhadap istri-istri, adalah satu tanggung jawab yang sangat besar. Meski demikian, ia termasuk perkara yang masih berada dalam kemampuan manusia.

Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkannya poligami berdasarkan ayat 3 surah An-Nisaa. Kemudian pada ayat 129 surah itu pula menyatakan bahwa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan.

Sebenarnya, yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang berlebihan terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang saja di antara para istri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti terkatung-katung.

Selain itu, Orang yang boleh beristri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikitpun tidak akan ada keraguannya.

Jika dia ragu, cukuplah seorang saja. Adil yang dimaksudkan di sini ialah ‘kecondongan hati’. Dan tentu ini amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berbuat adil.

Fitnah bisa muncul dari mana saja. Nabi Yusuf, Doa Minta Jodoh, Jima Ketika Istri Hamil, Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Hubungan Suami Istri, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Syarat Poligami
Foto: Freepik

Bahkan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang istrinya terkatung-katung, ibarat digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang istri yang menyebabkan seorang yang lain lagi merasa kecewa.

Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, yaitu condong hati kepada salah seorang diantara mereka namun tidak sampai membawa kepada tindakan mengurangkan hak yang lain.

Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; Makna adil di dalam ayat tersebut adalah persamaan: yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami-istri.”

Syarat Poligami: Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan istri maupun anak-anak

Jadi, suami mestinya yakin bahwa perkawinannya yang baru ini tidak akan menganggu serta merusak kehidupan istri serta anak-anaknya.

Karena, diperbolehkannya poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.

Syarat Poligami: Mampu atau berkuasa menanggung nafkah

Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini adalah nafkah lahir, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda;
“Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kamu yang mampu mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu menikah. Dan siapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa.”

Hadis di atas menunjukan bahwa Rasulullah saw. menyuruh setiap kaum laki-laki supaya menikah tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada istrinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak dianjurkan menikah walaupun dia seorang yang sehat secara lahir dan batinnya. Oleh karena itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan untuk berpuasa.

Jadi, kalau dengan seorang istri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentukah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada istri adalah wajib semenjak berlakunya suatu perkawinan, ketika suami telah memiliki istri secara mutlak. Begitu juga si istri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.

BACA JUGA:  Berdosakah Seorang Istri jika Menolak Dipoligami?

Nah, jelas bahwa pria yang ingin melakukan poligami hendaknya adalah seorang yang bertakwa, takut kepada Allah dalam keadaan sendiri ataupun terlihat orang, ia juga harus bersikap adil dan jujur dalam mempraktekannya. Pria tersebut hendaknya bersikap cerdas, pintar berhitung, atau dengan kata lain hendaklah ia mengulang-ulang perhitungannya seribu kali serta mengukur kebutuhan dan kemampuannya untuk berpoligami.

First love Kriteria Istri Ke-2, Tanda Jodoh dalam Al-Quran, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Hukum Teman tapi Mesra, Syarat Poligami
Foto: Freepik

Masalahnya sekarang adalah, bila hal ini menimpa kita, kaum istri, ada satu pertanyaan yang mesti kita ajukan: Apakah suami kita yang menyatakan dengan tegas atau minta ijin atas keputusannya untuk berpoligami? Jika tidak, kita pun berhak memutuskan sesuatu yang penting untuk hidup kita, karena memang tidak ada dalil syar’i yang mengharuskan kita memberikan ijin kepadanya.

Dengan model poligami yang banyak diterapkan saat ini, yang rata-rata kehilangan dasar-dasarnya yang kuat, saya berpesan terutama kepada wanita yang akan dijadikan istri kedua, hendaknya harus mengingat perasaan sesama wanita, karena itu layak dijadikan pertimbagan utama.

Karena bagi sebagian wanita, bagaimanapun yang namanya ‘dimadu’ itu menyakitkan bagi dirinya, selain juga menyakiti hati orangtuanya. Tetapi, jika memang sebagai istri kita bisa menerima suami melakukan poligami dengan lapang dada dan sanggup beradaptasi dalam naungan keluarga poligami, hendaklah ia berserah diri. []

Tags: syarat poligami
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Pelaut Muslim Penjaga Mediterania di Bawah Panji Ottoman

Next Post

Kenapa Pilih Madzhab Syafi’i?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Suami

Suami Suka Telefonan dengan Mantannya, Gimana Sikap Istri?

1 Juli 2025
Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

24 Juni 2025
Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Kenapa Aku Harus Baik pada Istriku?

22 Juni 2025
Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

15 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Syarat Poligami

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – 3 Nikmat dari Allah yang Sering Diabaikan

Oleh Sodikin
4 September 2020
0
hujan, dajjal

Rasa aman adalah salah satu nikmat Allah SWT yang paling besar yang dikaruniakan kepada hamba-Nya setelah nikmat Iman dan Islam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.