• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 16 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Pernah Onani di Bulan Ramadhan ketika Belum Taubat, Bagaimana?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA:

Allah telah memberi taufik kepada saya untuk bertaubat pada tahun ini. Hari ini saya mendengar bahwa onani itu termasuk perkara yang membatalkan, dahulunya saya tidak mengetahuinya. Padahal pada Ramadan sebelumnya saya melakukan perbuatan tersebut. Saya tidak tahu apa yang harus saya kerjakan? Perlu diketahui bahwa saya tidak mengetahui jumlah hari saya melakukan perbuatan tersebut. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan anda nikmat taubat. Kami memohon kepada Allah semoga taubat anda diterima, dosa anda diampuni dan anda selalu mendapatkan petunjuk.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

BACA JUGA: Onani, Hanya Membuat Anda Ingin Melakukannya Lagi dan Lagi

Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan suatu perkara yang membatalkan karena tidak tahu hukumnya, apakah puasanya batal atau tidak? Ada dua pendapat;

Pertama, hal tersebut membatalkannya. Ini merupakan mazhab Syafii dan Ahmad. Hanya saja Imam Syafii mengecualikan bahwa apabila orang tersebut baru masuk Islam atau hidup diperkampungan yang jauh dari ulama, maka ketika itu puasanya tidak batal.

Imam An-Nawawi berkata dalam kita Al-Majmu, 6/352

“Jika orang yang berpuasa, makan dan minum atau berjimak karena tidak tahu hukumnya, maka jika dia baru masuk Islam atau tumbuh di dusun yang jauh sehingga dia tidak tahu bahwa perkara tersebut membatalkan, maka puasanya tidak batal. Karena dia tidak berdosa, dan diserupakan seperti orang lupa yang memang dinyatakan dalam nash (tidak batal puasanya) Namun jika dia bergaul di tengah kaum muslimin, dimana perkara seperti itu tidak tersembunyi, maka orang seperti itu batal puasanya.”

Lihat Al-Mughni, 4/368 dan Al-Kafi, 2/244.

Pendapat ini dipilih oleh Ulama Lajnah Daimah. Mereka ditanya tentang orang yang onani di siang hari bulan Ramadan sedangkan dia tidak tahu bahwa hal itu diharamkan, serta tidak tahu pula jumlah hari dia melakukan perbuatan haram tersebut.

Maka mereka menjawab, “Dia diwajibkan mengqadha hari-hari dia berbuka akibat perbuatan onani tersebut, karena perbuatan tersebut merusak puasa. Bersungguh-sungguhlah mengetahui jumlah hari yang dirinya batal berpuasa.”

Advertisements

Fatawa Lajnah Daimah, 10/258

Pendapat Kedua: Tidak membatalkan puasa sebagaimana orang yang lupa tidak batal puasanya.

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Kitab ‘Fatawa Al-Kubra’, 2/19, “Seorang yang berpuasa, jika dia melakukan sesuatu karena tidak tahu perbuatan tersebut diharamkan, apakah dia diharuskan mengulanginya?” Ada dua pendapat dalam mazhab Ahmad. Yang paling kuat adalah tidak diwajibkan baginya mengqadha satu haripun. Sebab sebuah seruan tidak berlaku kecuali setelah ada informasi kepadanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ  (سورة الأنعام: 19)

“Supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).” SQ. Al-An’am: 19

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا (سورة الإسراء: 15)

“Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” SQ.: Al-Isro’: 15

لِئَلا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ (سورة النساء: 165)

“Agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” SQ. An-Nisa’: 165.

Ayat-ayat seperti ini di Al-Quran banyak. Allah Ta’ala menjelaskan bahwa Allah tidak akan menghukumi seorang pun sebelum sampai kepadanya ajaran yang dibawa Rasulullah. Siapa yang telah mengetahui bahwa Nabi Muhammad Rasulullah, lalu dia beriman dengannya namun dia tidak tahu banyak atas ajaran yang disampaikan, maka Allah tidak akan mengazabnya terhadap suatu perkara yang beritanya tidak sampai kepadanya. Karena, jika seseorang tidak diazab apabila meninggalkan iman kecuali setelah ada ajaran yang disampaikan, maka lebih utama lagi untuk tidak diazab Allah apabila dia meninggalkan sebagian syarat-syaratnya. Ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, contoh seperti itu cukup banyak. Terdapat dalam riwayat-riwayat shahih bahwa sejumlah shahabat mengira bahwa firman Allah Ta’ala,

الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ (سورة البقرة: 187)

Adalah tali putih dari tali hitam. Maka ada salah seorang ada mengikat kakinya dengan tali. Dia terus makan hingga yang satu jelas dari yang lain. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah putih siang dan hitam malam. Dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi puasanya.

Ibnu Qayim berkata dalam kitab ‘I’lamul Muwaqqi’in’, 4/66,

“Beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) telah memaafkan siapa yang makan dan minum dengan sengaja ketika mereka keliru memahami (الخيط الأبيض) dan tali hitam  (الخيط الأسود)  dengan dua tali yang dikenal. Maka dia terus makan hingga jelas baginya ketika hari sudah terang. Beliau memaafkan perbuatan tersebut dan tidak memerintahkannya untuk mengqadha. Karena pemahaman mereka (yang keliru).”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya tentang seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadan karena dia tidak tahu bahwa hal tersebut membatalkan puasa dan itu dilakukan ketika syahwatnya tak terkendali. Apa hukumnya?

Beliau menjawab:

Hukumnya adalah bahwa tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Karena kami telah tetapkan sebelumnya bahwa orang yang berpuasa tidak batal puasanya kecuali dengan tiga syarat; Mengetahui, sadar dan berkehendak.

Perhatikan soal no. 28023

Akan tetapi saya ingin katakan, seseorang wajib bersabar untuk tidak melakukan onani, karena itu perbuatan yang diharamkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنْ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْعَادُونَ (سورة المؤمنون: 5-7)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” SQ. Al-Mukminun: 5-7.

Juga karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  (رواه البخاري، رقم 5065 ومسلم، رقم (1400.

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampua diantara kalian bersetubuh. Maka menikahlah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena hal itu sebagai tameng.” HR. Bukhori, no. 5065 dan Muslim, no.1400.

Seandainya onani dibolehkan, niscaya Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menunjukkan cara ini, sebab cara ini lebih mudah bagi seorang mukallaf, dan seseorang mendapatkan kenikmatan darinya. Berbeda dengan puasa, di dalamnya terdapat kesulitan. Maka ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beralih kepada puasa, menunjukkan bahwa onani tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/981)

Untul lebih hati-hati, jika anda mengqadha hari-hari itu dan bersungguh-sungguhlah menetapkah hari-harinya berdasarkan dugaan anda yang lebih kuat.

Syekh Ibnu Baz berkata dalam “Majmu Fatawa, 15/304,

“Adapun orang yang berjimak di siang Ramadan sedangkan dia termasuk orang yang wajib melakukan puasa, karena dia sudah baligh, sehat dan menetap, namun dia tidak tahu hukumnya, para ulama berbeda pendapat tentang statusnya. Sebagian berkata, dia harus membayar kafarat, karena dia lalai untuk bertanya dalam memahami agama. Sebagian lainnya berpendapat bahwa dia tidak terkena kafarat, karena ketidaktahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa yang lebih berhati-hati adalah membayar kafarat  karena dia telah lalai tidak bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum melakukan apa yang telah dilakukan.”

Maka dia harus membayar kafarat sebagai kehati-hatian. Kewajiban kafarat di sini karena dia batal puasanya akibat jimak. Sedangkan kafarat tidak diwajibkan kecuali pada sesuatu yang membatalkan puasa selain berjimak di siang hari Ramadan, sebagaiman telah disebutkan dalam jawaban soal no. 28023. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: onaniPuasaRamadhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

TVRI Ajak Masyarakat Berdoa Agar Covid-19 Cepat Lenyap dari Muka Bumi

Next Post

Ibadah Harta dan Bergaining Kematian

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Oleh Dini Koswarini
16 Mei 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Oleh Saad Saefullah
16 Mei 2025
0

Kebiasaan yang Akan Menyebabkan Miskin Selamanya, Bahaya Stroke, Bahaya Akibat Sering Terkena Angin Malam, Miskin

Panduan Hidup Miskin yang Dijamin Anti Gagal”

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran

Kuisioner Test Kejujuran

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Orang yang sering shalat tahajud biasanya memiliki ciri-ciri khas dalam kepribadian, akhlak, dan ruhiyahnya.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.