• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MK Pernah Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup, Apa Alasannya?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
SIM, stnk, mk

Masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun. Foto: Detik/Rachman_punya

0
BAGIKAN

WACANA agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup kembali diusulkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meski pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

BACA JUGA: Apa Dalil yang Disimpulkan soal Larangan Memukul Kedua Orangtua?

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

“Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan perkara tersebut pada September 2023.

Menurutnya, sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya,” sambungnya.

BACA JUGA: Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, DPR Sebut Perpanjang 5 Tahun Jadi Alat Cari Duit

Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

“Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: MKsimstnk
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

HIPMI Syariah Resmikan Masjid Baitul HIPMI Pertama di Lebak, Banten

Next Post

KJRI Cup Istanbul 2024 Sukses Digelar, Pererat Silaturahmi dan Promosikan Diplomasi Olahraga

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 sim

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

30 Kata Mutiara untuk Perempuan Islami

Oleh Yudi
20 Mei 2021
0
Kata mutiara untuk perempuan. Foto: Instagram/ell.novieta

Oleh karena itu, Islampos merangkum 30 kata mutiara untuk perempuan islami yang sangat penting sebagai bekal dalam mengarungi hidup.

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.