MASA berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali kembali menuai kritikan. Kali ini, anggota DPR RI meminta agar masa berlaku SIM bisa seumur hidup.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendukung pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi yang mengatakan bahwa SIM seharusnya tidak dijadikan target pemasukan.
Sebelumnya, Firman mengatakan bahwa mekanisme SIM harusnya tidak menjadi alat ‘jualan’ untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
BACA JUGA: Tak Lulus Ujian SIM Tapi Nggak Tahu Gagalnya di Mana? Polisi Sebut akan Lebih Transparan
“Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, kemarin.
Menanggapi hal itu, Benny K Harman meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Sebab, jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan akan menjadi alat untuk mencari pemasukan.
“Saya senang SIM bukan target PNBP. Bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit,” kata Benny.
“Tadi kalau Bapak konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM). SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar. Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau tingkatkan SIM A ke SIM B itu silakan ujian.,” sambungnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan SIM Tanpa Tes di Kota Bogor
Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusnus menjelaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, kesehatan menjadi salah satu persyaratan SIM. Pemilik SIM harus sehat baik jasmani maupun rohani. Bukti kesehatan itu dilakukan melalui serangkaian tes yang menjadi persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
“Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” kata Yusri beberapa waktu lalu.
Menurut Yusri masa berlaku SIM lima tahun itu tidak asal ditetapkan, melainkan mengacu pada pertimbangan tersebut. Yusri menambahkan, polisi tidak bisa menilai perubahan kondisi fisik ataupun psikologi pemilik SIM jika berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM itu, kata Yusri, juga sama dengan negara-negara lain.
“Ya itulah diambil kebijakan kenapa (masa berlaku SIM), seluruh dunia sama,” tambah Yusri. []
SUMBER: DETIK