• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 2 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Apa Hukum Mencukur dan Menggambar Rambut Alis dalam Islam?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
rambut alis

Foto: Harper's Bazaar

0
BAGIKAN

RAMBUT alis merupakan salah satu bagian tubuh terpenting bagi seorang wanita dalam mempercantik diri. Di antara mereka ada yang mencukurnya, menebalkannya, atau membentuknya sesuai dengan keinginan. Bahkan ada yang sampai dengan cara ditato. Bagaimana hal ini dalam pandangan Islam?

Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta telah menjelaskan terkait hal ini dalam sebuah diskusi daring mengenai aturan Islam mengenai perawatan alis yang sering dilakukan wanita saat ini.

BACA JUGA: Ragam Manfaat Celak Mata Berdasarkan Hadis

Apa Hukum Mencukur dan Menggambar Rambut Alis dalam Islam?

rambut alis
Foto: Unsplash

Dilansir dari Elbalad, Sekretaris Dar Ifta Muhammad Abd al-Sami mengatakan, jika bulu alis memang telah melebihi inti alis, sehingga mendistorsi bentuk dan wajah, maka diperbolehkan untuk memotong bulu alis. Tindakan ini tidak berdosa dan tidak dilarang.

ArtikelTerkait

Belum Bisa Shalat di Usia 25 Tahun, Bagaimana?

Kemuliaan Khadijah binti Khuwailid r.a.

Agar Mudah Bangun Malam

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

Sementara itu, menurut Syekh Abd al-Sami. hal yang dilarang dalam Islam adalah menghilangkan alis sepenuhnya. Tanpa ada masalah seperti kesehatan atau hal mendesak lain, maka mencukur habis rambut alis dilarang. Sedangkan memotongnya untuk alasan merapikannya dibolehkan.

Lalu bagaimana hukumnya menggambar alis? Sekretaris Dar Al Iftaa Sheikh Ahmed Wissam menjelaskan, microblading alis tidak dianggap sebagai tato terlarang, tetapi asalkan tidak ada darah yang keluar. Dar Al-Iftaa Mesir pernah menyatakan ada dua jenis tato alis.

Jenis pertama, yang tidak boleh dan dilarang oleh syariah, yaitu dengan palu tinta di tempat alis sampai keluar darah dan kemudian mengisinya. Apalagi jika zat pewarnanya bersumber dari najis dan menyebabkan rasa sakit yang parah.

Sedangkan microblading dengan menggambar yang ada di lapisan pertama dan bertahan selama enam bulan atau satu tahun dan tidak ada darah yang keluar selama tindakan ini, maka ini dibolehkan. Dar Ifta menekankan asalkan tidak ada darah yang keluar, maka perawatan ini dibolehkan.

Produk Kecantikan dalam Islam, rambut alis
Ilustrasi celak mata. Foto: Unsplash

BACA JUGA: 1 Arah Pandangan Mata ketika Shalat, Kemana?

Dar Iftaa Mesir juga menerima pertanyaan dari seorang wanita yang bertanya, “Apa hukum transplantasi rambut alis bagi wanita yang tidak memiliki rambut alis?”

Sekretaris Fatwa Dar Al Iftaa Syekh Owaida Othman menjawab diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menumbuhkan bulu alis jika dia menderita penyakit atau rambut alisnya miliknya tidak muncul. Menurutnya, ketika mencangkok bulu alis seorang wanita, proses transplantasi harus dilakukan dari rambut wanita itu sendiri dan bukan dengan rambut wanita lain. Wallahu a’lam. []

Tags: alisrambutrambut alis
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berpuasa tapi Tidak Berjilbab, Bagaimana?

Next Post

Hukum Allah dalam Segala Sesuatu

Yudi

Yudi

Terkait Posts

impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat

Belum Bisa Shalat di Usia 25 Tahun, Bagaimana?

2 Juni 2025
Cara Cari Jodoh, Renungan, Khadijah binti Khuwailid

Kemuliaan Khadijah binti Khuwailid r.a.

1 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

29 Mei 2025
kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Rezeki

20 Perbedaan Gaji dan Rezeki

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2025
0

Poligami

Ga Semuanya, tapi Kenapa Lelaki yang Poligami Cenderung Bohong pada Istri Pertamanya?

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2025
0

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Oleh Yudi
2 Juni 2025
0

impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat

Belum Bisa Shalat di Usia 25 Tahun, Bagaimana?

Oleh Yudi
2 Juni 2025
0

Ulil Amri

Menaati Ulil Amri, Siapa Ulil Amri?

Oleh Saad Saefullah
2 Juni 2025
0

Terpopuler

92 Prediksi Akhir Zaman yang Menjadi Kenyataan: Bukti Kenabian Muhammad ﷺ

Oleh Saad Saefullah
1 Juni 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman

BUKTI kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ semakin banyak terbukti di akhir zaman ini.

Lihat LebihDetails

10 Ucapan yang Tidak Boleh Dikatakan Suami kepada Istri tentang Keuangan Keluarga

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga

Salah satu area yang sering kali menimbulkan gesekan adalah persoalan keuangan keluarga.

Lihat LebihDetails

Bahaya Air Seni atau Urin Berwarna Kuning Pekat

Oleh Yudi
1 Juni 2025
0
air, masturbasi, was-was, banjir,wudhu, kencing batu, urin

Vitamin B kompleks, terutama vitamin B2 (riboflavin), dan beberapa obat-obatan bisa membuat urin berwarna kuning terang hingga kuning neon.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang Bermental Miskin

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Ciri Orang Bermental Miskin

Mental miskin bisa dimiliki siapa saja—baik yang hartanya sedikit maupun yang kaya raya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.