• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Mengenal Khiyar dalam Jual Beli (1)

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Ilmu ekonomi islam

Ilustrasi. Foto: Ilmu ekonomi islam

1
BAGIKAN

SALAH satu prinsip pokok dalam transaksi jual beli adalah harus didasari oleh sikap saling suka atau saling ridha (Innamal bai’ ‘an taradin; hanya saja jual beli harus didasari saling meridhai) sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi. Atas dasar itulah, agama memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu melangsungkan transaksi (akad) jual beli atau membatalkannya, atau yang sering disebut dengan khiyar.

Secara lughah (bahasa), khiyar berarti; memilih, menyisihkan atau menyaring. Secara semantik kebahasaan, kata khiyar berasal dari kata khair yang berarti baik. Dengan demikian khiyar dalam pengertian bahasa dapat berarti memilih dan menentukan sesuatu yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan pegangan dan pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah; hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual-beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.

BACA JUGA: Hibah Lebih Lapang dari Jual Beli

Khiyar dalam transaksi atau akad jual beli – sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya “Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu”, banyak sekali ragamnya. Ulama Hanafiyah membagi khiyar menjadi 17 macam, dan ulama Hanabilah membaginya menjadi 8 (delapan) macam, yaitu; Khiyar Majlis, Khiyar Syarat, Khiyar Ghubn, Khiyar Tadlis, Khiyar Aib, Khiyar Takhbir Bitsaman, Khiyar bisababi takhaluf, dan Khiyar ru’yah.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Sementara Ulama Malikiyah membagi khiyar menjadi 2 (dua) macam (khiyar mutlak dan khiyar naqishah), yakni apabila terdapat kekurangan atau aib pada barang yang dijual. Sedangkan Ulama Syafi’iyah berpendap bahwa khiyar terbagi dua; Pertama, khiyar at-tasyahhi, yakni khiyar yang menyebabkan pembeli memperlamakan transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis maupun syarat. Kedua, khiyar naqhisah yang disebabkan adanya perbedaan dalam lafazh atau adanya kesalahan dalam pembuatan atau pergantian. (Lihat Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili, Juz. IV, hlm. 519-522, Damaskus, Dar Al-Fikri, cet. Ke-2 th.1985).

Pertama: Khiyar Majlis (Hak Pilih di Lokasi Perjanjian)

Pengertian khiyar majlis adalah; hak untuk memilih bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi atau perjanjian jual-beli, antara melanjutkan atau membatalkan transaksi/perjanjian selama masih berada dalam majlis akad (seperti; di toko, kios, pasar dan sebagainya). Atau, khiyar majlis adalah; kebebasan untuk memilih bagi pihak penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih berada ditempat jual beli. Apabila kedua belah pihak telah terpisah dari majlis maka hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual beli itu tidak bisa dilakukan lagi.

Dalam ungkapan yang paling sederhana, khiar Majlis adalah tawar menawar antara penjual dan pembeli pada saat mereka masih berada di tempat transaksi, yang menyebabkan terjadinya jual beli atau sebaliknya.

Dampak dari khiyar majlis adalah, transaksi jual beli dinilai sah dan mengikat secara hukum semenjak disepakatinya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli.

Landasan Hukum Khiyar Majlis

Landasan dasar disyariatkannya khiyar ini berdasarkan hadis-hadis Nabi saw., antara lain:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ. – رواه البخاري ومسلم

Advertisements

“Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim)

 عَنْ عَمْرُو ابْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ – رواه الترميذى والنسائي

 “Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

Kedua: Khiyar Syarat (Hak Pilih Berdasarkan Persyaratan)

Khiyar Syarat yaitu, khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Setelah hari yang ditentukan itu tiba, maka jual beli itu harus dipastikan apakah dilanjutkan atau tidak.

Dalil yang dijadikan dasar disyariatkan (kebolehan) khiyar Syarat adalah hadis yang diriwayatkan imam al-Bukhari, Musllim, Nasa’i dan Abu Dawud:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا. قَالَ أَبُو دَاوُدَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَ. – رواه أبو داود

“Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadis lainnya)

عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: اَلْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ – رواه مسلم

“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar; bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.” (HR. Muslim).

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. – رواه ابن ماجه

“ Nabi saw bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.”  (HR. Ibnu Majah)

Secara faktual, khiyar syarat sebagaimana dijelaskan di atas sangat dibutuhkan oleh seseorang dengan berbagai alasan dan pertimbangan, sehingga kedua belah pihak merasa nyaman dan hak-hak mereka terlindungi.

Namun, terkait dengan batas maksimal waktu kebolehan khiyar Syarat, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Dalam hal ini pendapat para ulama dapat dikategorikan menjadi tiga pendapat: Pertama:  Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Zhahiri berpendapat; bahwa tidak boleh bagi kedua belah pihak yang berakad atau salah satunya untuk memberikan syarat lebih dari tiga hari untuk jenis barang apa saja. Jika keduanya atau salah satunya menyaratkan lebih dari tiga hari, maka akadnya menjadi rusak (tidak sah).

Kedua: Mazhab Hambali, Al-Auza’i dan sebagian ulama Hanafi berpendapat;  kedua belah pihak boleh mensyaratkan lebih dari tiga hari asalkan penjual merelakannya (ridha). Sedangkan yang ketiga; Madzhab Maliki berpendapat; bahwa tempo khiyar berbeda-beda berdasarkan perbedaan barang yang dijual apakah ia termasuk barang yang perlu ada khiyar untuk mencari informasi atau meminta pendapat keluarga atau pihak yang ahli di bidangnya, seperti dalam satu, dua atau tiga hari untuk memilih baju, satu bulan untuk membeli tanah, semuanya ditetapkan berdasarkan keperluan dan pertimbangan barang yang dijual.

BACA JUGA: Hukum Jual Beli saat Azan Jumat

Dari ketiga pendapat ulama’ tersebut, tentu yang paling realistis adalah gabungan dari pendapat yang kedua dan ketiga, yaitu kebolehan untuk melakukan hak khiyar disesuaikan dengan keperluan dan pertimbangan barang serta keridhaan dari pihak penjual.

Jika tengggang waktu khiyar yang disyaratkan habis tanpa pernah terjadi penolakan atau meneruskan akad pada saat tenggang waktu masih tersisa, maka khiyar dianggap gugur, sebab ia terbatas dengan tenggang waktu tertentu, dan sesuatu yang dibatasi dengan batas waktu (limits) tertentu maka ia dianggap habis jika masa itu tiba.

Perbedaan dan Persamaan antara Khiyar Syarat dan Garansi

Jika mencermati pengertian, tujuan dan maksud disyariatkannya khiyar Syarat, maka dapat difahami bahwa antara khiyar Syarat dan garansi memiliki perbedaan yang cukup mendasar sekalipun dalam hal tertentu memiliki sisi kesamaan.

Perbedaan mendasarnya adalah; bahwa Khiyar Syarat merupakan suatu transaksi antara penjual dan pembeli yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak. Sedangkan garansi umumnya merupakan salah satu bentuk pelayanan pihak penjual untuk menjamin kualitas barang, dimana selama waktu yang telah ditentukan, penjual memberikan perawatan terhadap barang yang telah dijual jika terjadi sesuatu, baik menyangkut perawatan maupun kerusakan dan tidak berakibat pada pembatalan transaksi jual beli.

Adapun persamaannya adalah, baik khiyar Syarat maupun sistem garansi, sama-sama memiliki motif untuk menjamin hak-hak mereka (penjual dan pembeli) sehingga mereka tidak merasa dirugikan dan terciptanya kepuasan dan saling ridha antara mereka berdua sesuai dengan spirit yang diajarkan oleh Rasulullah saw “Innamal bai’ ‘an taradhin” (hanya saja jual beli harus atas dasar saling meridhai). []

BERSAMBUNG

SUMBER: TUNTUNAN ISLAM

Tags: apa itu khiyargaransijual belikhiyar
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jumlah Ayat Alquran, Benarkah 6.666?

Next Post

Wujud Asli Iblis

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penghina Nabi, Orang yang Murtad, Hati

Mengapa Hati Menjadi Keras?

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Saat Kita Tidur, Ruh Pergi Kemana?

Oleh Eva F Hasan
2 Juni 2024
1
Zikir Menjelang Tidur, Penghambat Rezeki, Malaikat yang Mendatangi Orang Sakit, Penyakit Akibat Tidur Pagi Hari, Tidur di Waktu Pagi, Hal tentang Mimpi Buruk, Mimpi dalam Islam

Jika dikatakan mati sementara, lantas kemanakah perginya ruh manusia saat tidur?

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.