• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Mengenal Jenis-jenis Air Suci dan Air Najis

by Sodikin
6 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Foto: dafny

Foto: dafny

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

AIR memiliki kedudukan penting dalam Islam. Pasalnya, setiap thaharah (bersuci) baik untuk berwudhu maupun mandi, diharuskan memakai air. Meskipun boleh tayamum untuk beberapa kondisi tertentu.

Namun kita sebagai Muslim tidak boleh menggunakan air sembarangan untuk bersuci. Karena tidak semua jenis air bisa digunakan untuk thaharah. Secara garis besar ada dua air, yakni air Thahur (suci dan mensucikan) yang boleh digunakan untuk tharahah dan air najis yang tak boleh digunakan untuk thaharah.

BACA JUGA: Ini Dia Manfaat Hirup Air ketika Wudhu

Air Thahur (suci dan mensucikan)

Air Thahur yaitu air yang tidak berubah warna, rasa dan baunya walaupun telah tercampur dengan benda najis.
Contoh:

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Air Muthlaq

Yaitu air yang tidak berubah dari bentuk dasarnya. Baik air yang turun dari langit seperti air hujan, salju, dan embun, atau air yang mengalir seperti air laut, air sungai, air hujan dan air sumur. Allah berfirman, “…Dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.” (QS. Al Furqaan: 48)

Allah juga berfirman, “…Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu…” (QS. Al Anfaal: 11).

Rasulullah berdo’a sambil mengucapkan, “Ya Allah bersihkanlah aku dari semua kesalahanku dengan salju, air dan embun.”(HR. Muttafaqun ‘Alaihi)

Beliau juga bersabda berkenaan dengan air laut, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Air Musta’mal (yang telah digunakan)

Yaitu air yang menetes dari anggota badan orang yang berwudhu’ atau mandi.

Dibolehkan menggunakan air tersebut untuk bersuci. Berdasarkan riwayat yang shahih dari Ibnu ‘Abbaas , Beberapa istri Rasulullah pernah mandi menggunakan jufnah (bejana), lalu Rasulullah hendak berwudhu’ dengan air di bejana tersebut, kemudian istrinya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tadi mandi junub menggunakan air itu”, lalu beliau bersabda, ”sesungguhnya air ini tidak berjunub.”(HR. Tirmidzi)

Air yang bercampur dengan benda yang suci

Yaitu air yang tercampur dengan benda yang bersih dan suci seperti tercampur dengan dedaunan, atau tanah, atau karat tempat penampungan air.

Namun benda tersebut tidak mengubah sifat air itu. Berdasarkan sabda Nabi kepada para wanita yang sedang mengurus jenazah putrinya, “Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika diperlukan dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara Dan taburkan kapur barus pada siraman terakhir.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Air yang bercampur dengan najis namun tidak mengubah sifatnya

Yaitu air yang telah tercampur dengan benda najis seperti air kencing, bangkai atau selainnya namun tidak mengubah salah satu sifat air itu.

Air semacam ini tetap dianggap suci berdasarkan hadits Rasulullah tentang sumur Budha’ah, “Sesungguhnya air itu tetap suci dan tidak dinajisi oleh benda apapun.”(HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Maksudnya, manusia saat itu membuang kotoran di pinggir sumur, dan terkadang air hujan membawa kotoran tersebut ke dalam sumur, akan tetapi debit air sumur yang tinggi sehingga tidak terpengaruh oleh kotoran tersebut dan tidak pula berubah bentuk dan sifatnya.

BACA JUGA: Jangan Salah, Ini Jenis-jenis Air yang Termasuk Air Mutlak; Suci dan Menyucikan

Air Najis

Yaitu air yang tercampur dengan benda najis dan mengubah bentuk atau salah satu sifat air tersebut, baik bau, rasa atau warnanya. Air semacam ini adalah najis berdasarkan ijmaa’ (kesepakatan) ulama haram digunakan.

Beberapa Permasalahan

1. Hukum dasar air adalah suci. Ketika seseorang menemukan kubangan air dan ragu apakah air itu suci atau najis, maka hukum asalnya adalah suci, dan ia boleh menggunakannya.

2. Dibolehkan berwudhu’ menggunakan air zamzam berdasarkan hadits Rasulullah, “Beliau pernah meminta As sijill (gayung yang besar) segayung air zamzam lalu ia minum dan sisanya beliau gunakan untuk berwudhu.” []

SUMBER: WAHDAH

 

Tags: air najisAir SuciBersuciThaharahwudhu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Rasulullah SAW Menatap Bumi Pertama Kali

Next Post

Gula Merah Sekilo

Sodikin

Sodikin

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.