AIR memiliki kedudukan penting dalam Islam. Pasalnya, setiap thaharah (bersuci) baik untuk berwudhu maupun mandi, diharuskan memakai air. Meskipun boleh tayamum untuk beberapa kondisi tertentu. Dalam ilmu fikih, ada beberapa jenis air yang perlu kita ketahui penggunaannya untuk bersuci. Jangan sampai kita bersuci dengan air, tapi ternyata air itu tidak menyucikan. Yang artinya, wudhu dan shalat kita menjadi tidak sah.
Adapun air yang hukumnya suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya disebut dengan air mutlak. Di dalamnya termasuk macam-macam air berikut:
1. Air hujan, salju atau es, dan air embun, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Artinya: “Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.” (QS. Al-Anfal: 11)
BACA JUGA: Air Hujan Tawar padahal dari Air Laut yang Asin, Kok Bisa?
Dan firman-Nya yang Artinya: “Dan Kami turunkan dan langit air yang suci lagi mensucikan.” (QS. Al-Furqan:48)
Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya: “Adalah Rasulullah saw. bila membaca takbir di dalam sembahyang diam sejenak sebelum membaca Al- Fatihah, maka saya tanyakan: Demi kedua orangtuaku wahai Rasulullah! Apakah kiranya yang Anda baca ketika berdiamkan diri di antara takbir dengan membaca Al-Fatihah? Rasulullah pun menjawab: Saya membaca: “Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau inenjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah daku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dan kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dan kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.” (H.R. Jama’ah kecuali Turmudzi)
2. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a: “Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut? Berkatalah Rasulullah saw.: “Laut itu airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal dimakan.” (Diriwayatkan oleh yang Berlima)
Berkata Turmudzi: Hadits ini hasan lagi shahih, dan ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al- Bukhari tentang hadits ini, jawabnya ialah: Hadits itu shahih.
BACA JUGA: Air Liur Kucing Ternyata Suci
3. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dan Ali ra. bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk.” (HR Ahmad)
4. Air yang berobah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah Taala: “Jika kamu tiada mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu!” (QS. Al-Maidah: 6). []
REFERENSI: FIQIH SUNNAH/ KARYA: SYEKH SAYYID SABIQ