• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 25 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Mangkir Pada Panggilan Ketiga, Setnov Gunakan Hak Imunitas DPR

Oleh Ari Cahya Pujianto
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Google

Foto: Google

146
BAGIKAN

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto pada Senin (13/11/2017) kemarin.

Ini adalah panggilan ketiga terhadap Novanto untuk pemeriksaan saksi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Anang Sugiana Sudiharja.

“Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari Republika, pada Senin (13/11/2017).

Menurut Febri surat yang diterima KPK merupakan surat dengan kop DPR RI dan ditandatangani oleh Ketua DPR RI. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar.

Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10), namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Mangkirnya Novanto, tak membuat penyidik putus asa dan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan unsur anggota DPR, swasta dan para pejabat Kemendagri.

Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara dan mengeluarkan SPDP penyidikan baru kasus KTP-el.

Dalam SPDP tersebut pun terdapat Sprindik dengan nomor 113/01//10/2017. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengantar surat pada (3/11) perihal SPDP dan diantar ke rumah SN di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]

Tags: GunakanHakImunitasKPKSetnov
Share146SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Ketua MK: Setnov Bisa Ditahan Karena Persulit Pemeriksaan

Next Post

Kisah Anak Rohingya yang Mengapung di Jeriken Hingga Myanmar

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 KPK

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengelola Keuangan

Cara Mengelola Keuangan di Usia 40 Tahun

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Uban, 40 Tahun

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Nasihat Rasulullah ﷺ kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Tips Memilih Teman, Rasisme, Adab Memberi Nasihat, Cara Berprasangka Baik pada Orang Lain, Teman dalam Islam, Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh, Bahasa Inggris, Adab Bercanda, Kuliah, Akibat Berbohong, Ciri Orang Berbohong, Baik Sangka

Kenapa Harus Baik Sangka pada Saudaramu

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

lautan, laut, palung

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Nabi Muhammad SAW menekankan agar para suami memperlakukan istrinya dengan lembut, penuh cinta, dan tidak menyakiti dalam bentuk apapun.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.