• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 28 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Malafadzkan Niat

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kirim Pahala tawassul, Penghalang Terkabulnya Doa

Ilustrasi: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

MASALAH bolehnya melafadzkan nait, seakan identik dengan madzhab Syafi’i saja. Padahal tidak demikian faktanya. Dalam madzhab Hambali pun, malafadzkan niat merupakan perkara yang masyhur dan tercantum dalam kitab-kitab induk madzhab.

Di antara contohnya, apa yang dinyatakan oleh Imam Al-Bahuthi Al-Hambali –rahimahullah- (wafat : 1051 H) dalam kitab “Kasysyaful Qina’ ‘ala Matnil Iqna’ “ juz 1 hlm. 267 beliau berkata:

وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وُجُوبًا وَاللِّسَانُ اسْتِحْبَابًا عَلَى مَا تَقَدَّمَ

Malafadzkan Niat 1 hukum malafadzkan niat

ArtikelTerkait

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

Periode Mekah: Model Keteguhan Ideologis Penghancur Penjajah Israel

“Niat, tempatnya di hati secara wajib, dan di lisan secara anjuran sesuai dengan apa yang telah berlalu keterangannya.” –selesai penukilan- (lihat gambar no : 1).

BACA JUGA: Cara Niat yang Ikhlas dalam Beramal

Dalam kitab madzhab Hambali yang lain, yaitu kitab “Mathalibu Ulin Nuha fi Syarhi Ghayatul Muntaha” juz 1 hlm. 395 disebutkan:

وَمَحَلُّهَا أَيْ النِّيَّةُ ( القَلْبُ ) وُجُوْبًا وَ اللِسَانُ إِسْتِحْبَابًا

“Dan tampatnya, maksudnya niat di hati secara wajib, dan di lisan secara anjuran.” –selesai penukilan- (lihat gambar no : 2).

Pada dua nukilan di atas, melafadzkan niat bukan hanya perkara yang boleh,bahkan merupakan perkara yang mustahab (dianjurkan ). Hal ini selaras juga dengan madzhab Syafi’i. Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:

النِّيَّةُ الْوَاجِبَةُ فِي الْوُضُوءِ هِيَ النِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَلَا يَجِبُ اللَّفْظُ بِاللِّسَانِ مَعَهَا: وَلَا يجزئ وحده وان جمعها فَهُوَ آكَدُ وَأَفْضَلُ هَكَذَا قَالَهُ الْأَصْحَابُ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

“Niat yang wajib di dalam wudhu’, adalah niat di dalam hati tidak wajib melafadzkannya dengan lisan dan tidak cukup sekedar (melafadzkannya) saja. Jika seorang mengabungkannya (antara niat di dalam hati dan melafadzkannya), maka hal itu lebih kuat dan lebih afdhal (lebih utama). Demikianlah dinyatakan oleh para ulama’ Syafi’iyyah dan mereka sepakat atas hal ini.”[Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 1/316].

Advertisements

Kami sengaja menukilkan sebagian ucapan ulama’ madzhab Hambali, karena madzhab ini menjadi pilihan sebagian besar teman-teman dari komunitas salafy di Indonesia. Disamping itu, untuk membuktikan bahwa masalah bolehnya melafadzkan niat bukanlah sebuah pendapat yang hanya dimonopoli oleh madzhab Syafi’i saja, akan tetapi juga ada di madzhab Hambali, bahkan menjadi pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’). Asy-Syaikh Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili –rahimahullah- berkata:

ومحل النية: القلب، ولا تكفي باللسان قطعاً، ولا يشترط التلفظ بها قطعاً. لكن يسن عند الجمهور (غير المالكية) التلفظ بها، والأولى عند المالكية ترك التلفظ بها.

BACA JUGA: Salah Niat, Salah Alamat

“Tempat niat di dalam hati. Tidak cukup dengan lisan saja secara pasti. Tidak disyaratkan melafadzkannya secara pasti. Akan tetapi menurut jumhur (selain Malikiyyah) disunnahkan/dianjurkan untuk melafadzkannya (dalam rangka menguatkan apa yang ada di dalam hati). Adapun menurut Malikiyyah, maka meninggalkan melafadzkannya lebih utama”. [ Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu : 3/1571 ].

Ucapan ulama’ memang bukan dalil, akan tetapi pendapat yang dibangun di atas dalil. Semoga tulisan ini bisa sedikit membuka wacana dan memperluas pandangan kita tentang masail (masalah-masalah) khilafiyyah. Sehingga kita akan lebih arif, bijaksana, serta banyak berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat di dalamnya. []Alhamdulillah Rabbil ‘alamin. []

Abdullah Al-Jirani

Tags: HukumNiat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cukupkah Menghilangkan Najis dengan Cara Dilap?

Next Post

Majelis Ormas Islam Sesalkan Pernyataan Kontroversi Said Aqil

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mukjizat Nabi Sulaiman, Nasrulloh Baksolahar, Perbedaan Nabi dan Rasul,, Nabi Musa.,, Bani Israil,

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

28 Mei 2025
Israel, Yahudi

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

26 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

24 Mei 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel

Periode Mekah: Model Keteguhan Ideologis Penghancur Penjajah Israel

22 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Limfoma, Demam

Cara Mudah Mengatasi Tubuh Demam, Cukup di Rumah Saja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Kadang, hukuman Allah tidak datang dalam bentuk bencana besar atau musibah yang menggemparkan.

Lihat LebihDetails

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Berikut adalah daftar hari libur di bulan Juni 2025, yang merupakan libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.