• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

Transaksi "pembiayaan" ini bermasalah hanya dari segi keabsahan akadnya saja.

Oleh Dini Koswarini
3 minggu lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Leasing

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba? 1 LeasingHARI ini, praktik leasing sudah sangat lumrah ditemukan dalam berbagai kegiatan ekonomi. Umumnya, orang-orang menggunakan leasing untuk membeli motor dan mobil tanpa perlu langsung mengeluarkan uang puluhan juta. Perusahaan-perusahaan leasing juga sudah menjamur di mana-mana, bahkan untuk aset-aset yang hanya bernilai jutaan rupiah.

Sejalan dengan berkembangnya leasing, pertanyaan terkait transaksi tersebut juga menjadi topik yang cukup ramai dibicarakan oleh para pemuka dan akademisi agama Islam.

Mereka mengkaji apakah praktik leasing adalah hal yang dibenarkan dalam fiqh Islam serta bebas dari praktik riba.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada dua variabel terpenting yang perlu diperhatikan, yakni:

ArtikelTerkait

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Ihwal Perilaku Shadenfreude

5 Penyebab Susah Cari Kerja di Zaman Ini

Penyebab “Setrum” antara Pria dan Wanita Makin Tinggi

1. Jenis leasing yang ingin dihukumi.
2. Jenis transaksi yang terjadi antara para pelaku transaksi.

1. Jenis Leasing yang Ingin Dihukumi

Leasing pada dasarnya adalah kegiatan sewa-menyewa namun dengan tujuan dan mekanisme yang beragam. Secara garis besar, leasing terbagi menjadi dua jenis, yakni:

1. Leasing keuangan (financial leasing).

2. Leasing operasional.

Kedua jenis leasing ini sama-sama berupa kegiatan sewa-menyewa, namun berbeda pada konsepnya. Leasing keuangan adalah kegiatan sewa-menyewa dengan janji kepemilikan di akhir ketika cicilan sudah lunas, sedangkan leasing operasional tidak ada janji kepemilikan di akhir dan cenderung seperti sewa-menyewa biasa. Leasing keuangan adalah topik yang akan dibahas pada tulisan ini.

2. Jenis Transaksi Leasing Keuangan antara Para Pelaku Transaksi

Leasing keuangan pada kredit motor dan mobil adalah leasing yang paling banyak dipraktikkan di zaman sekarang. Secara singkat, leasing ini melibatkan tiga pihak, yakni:

1. Dealer (penjual motor/mobil).
2. Perusahaan leasing.
3. Pembeli (konsumen).

BACA JUGA: Mulai dari Zina sampai Riba, Inilah 5 Larangan Allah yang Wajib Diketahui dan Dihindari!

Advertisements

Hal-hal yang perlu diketahui ketika menganalisis transaksi ganda seperti ini adalah jenis transaksi yang dilakukan oleh:
1. Perusahaan leasing dengan dealer.
2. Perusahaan leasing dengan konsumen.
3. Dealer dengan konsumen.

Berikut penjabarannya:

a. Transaksi yang Dilakukan Perusahaan Leasing dengan Dealer

Transaksi antara perusahaan leasing dengan dealer secara sederhana dan konseptual adalah jual beli biasa karena memenuhi sebagian besar rukun jual beli, yakni barang, dua pelaku transaksi, dan bayaran. Adapun sighat dapat diwakili oleh dokumen pesanan dan seterusnya.

Namun adalah sebuah kecacatan bahwa mekanisme pesanan leasing ke dealer yang didahului kesepakatan antara ketiga pihak untuk “pembiayaan atas pembelian” serta persyaratan pencairan dana yang mengharuskan penyerahan barang terlebih dahulu dalam keadaan “sehat” kepada konsumen (biasanya tercantum dalam surat pesanan).

Transaksi antara perusahaan leasing dan dealer sejatinya adalah jual beli biasa yang didahului oleh rangkaian kesepakatan antara ketiga pihak (dealer, perusahaan leasing, dan konsumen), meskipun dalam praktiknya banyak kejanggalan yang dapat merusak akad.

b. Transaksi antara Perusahaan Leasing dengan Konsumen

Masalah terbesar dari transaksi tiga pihak ini adalah pada transaksi perusahaan leasing dengan konsumen karena mereka melakukan transaksi pada barang yang bahkan belum dibeli (motor atau mobil). Meskipun dalam surat menyuratnya sighat yang tercantum adalah “pembiayaan pembelian motor,” secara praktikal dan konseptual, transaksi ini lebih cenderung ke arah sewa-menyewa barang yang diakhiri dengan kepemilikan.

Transaksi seperti ini pada dasarnya boleh, namun sighat yang tidak jelas membuat akadnya menjadi cacat dan rusak. Selain itu, transaksi yang dilakukan pada barang yang belum dibeli tentu akan bermasalah dalam hukum akadnya.

c. Transaksi antara Dealer dan Konsumen

Transaksi antara dealer dan konsumen sejatinya tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi karena tidak melibatkan bayaran sama sekali, meskipun penyerahan barang dan bukti kepemilikan diberikan atas nama konsumen.

Maka, dapat dipahami bahwa transaksi tiga pihak ini sejatinya adalah dua transaksi yang dihubungkan dalam kesepakatan-kesepakatan, yang dalam aturan fiqh dianggap merusak keabsahan akad sehingga dapat bermasalah dalam hukum dunianya.

BACA JUGA: Hati-hati, Ini 5 Jenis Riba yang Jarang Disadari Muslim

Ada dua faktor terbesar yang membuat transaksi tiga pihak ini rusak, yakni:

1. Transaksi antara perusahaan leasing dan konsumen dilakukan sebelum pembelian barang.
2. Sighat “pembiayaan pembelian” antara perusahaan leasing dan konsumen tidak jelas secara hukum fiqh.

Adapun dugaan bahwa transaksi tiga pihak (leasing, dealer, dan konsumen) mengandung unsur riba adalah dugaan yang keliru karena “bunga,” yang sering menjadi istilah dalam menentukan keribaan transaksi, hanya berlaku pada transaksi utang-piutang secara langsung, bukan pada transaksi yang melibatkan barang (jual beli atau sewa-menyewa) seperti dalam kasus transaksi “pembiayaan” ini.

Transaksi “pembiayaan” ini bermasalah hanya dari segi keabsahan akadnya saja. Dalam bahasa sederhana, akad “pembiayaan” adalah akad yang lemah secara hukum, namun tetap bebas dari unsur riba. Wallahu a’lam. []

Muslim adalah seorang mahasantri di Ma’had Aly Lathifiyyah yang memiliki minat besar dalam dunia literasi. Lahir di Pagatan pada 31 Desember 2003, ia menghabiskan waktu luangnya dengan menulis dan membaca buku. Dengan kecintaannya pada pengetahuan, Muslim bercita-cita menjadi seorang penulis yang mampu memberikan inspirasi dan wawasan melalui tulisannya. | Instagram: @ae_mineeee 

_____

 

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter. Sertakan foto diri, Kartu Tanda Identitas (KTP/KTP/SIM), akun media sosial (IG, Facebook, atau Tiktok), dan imel.

Tags: Leasingriba
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amerika “Memberangus” Pusat Riset Terbaiknya Sendiri Demi Penjajah

Next Post

Kenapa Banyak Perempuan Tak Peduli Meski Calon Suami Tidak Pernah Shalat Wajib?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan

Ihwal Perilaku Shadenfreude

15 April 2025
Pahala Orang yang Menahan Marah, Hasad, Penyebab Susah Cari Kerja

5 Penyebab Susah Cari Kerja di Zaman Ini

19 Februari 2025
Taaruf, Setrum, Rasulullah

Penyebab “Setrum” antara Pria dan Wanita Makin Tinggi

12 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Nabeez

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0

Air, Keistimewaan Air Zamzam

Ini 7 Keistimewaan Air Zamzam, Sebaik-baiknya Air di Muka Bumi

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0
Foto: Freepik

Jumlah uang cash yang sebaiknya disimpan di rekening (baik rekening tabungan atau giro) sangat bergantung pada kebutuhan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.