• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 28 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Kemenkeu Diminta Bersih-bersih Pegawai yang Terlibat Transaksi Janggal Rp 349 T

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
sri mulyani, kemenkeu

Foto: Agung Pambudhy/Detik

1
BAGIKAN

MASYARAKAT Anti Korupsi (MAKI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera membersihkan para pegawainya yang masuk dalam pusaran transaksi janggal Rp 349 triliun.

“Saya minta Kemenkeu menangani etik dan disiplin pegawai. Kalau melakukan penegakan hukum kesannya masyarakat, jeruk makan jeruk. Karena selama ini kayak tampak tidak dikerjakan dengan serius,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Boyamin mengatakan untuk memberikan sanksi etik kepada pegawai, tidak hanya berdasarkan pada persoalan hukum. Menurutnya, dengan data transaksi mencurigakan tersebut, menunjukkan ada pengawasan yang tidak profesional.

“Dasar pemecatan itu kan tidak murni hukum saja. Buktinya kemarin Rafael diberhentikan sebelum proses hukum kan bisa. Tidak profesional, minimal. Apapun ini, sampai jebol nilainya segitu kan karena tidak profesional. Waktu itu yang punya jabatan-jabatan berarti tidak mampu mengawasi, kalau pelaksana tidak profesional, dan itu bisa diberikan sanksi mulai teringan sampai terberat. Istilahnya bersih-bersih,” ujarnya.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

BACA JUGA: Mahfud Sebut Ada Dugaan Korupsi di Kemenkeu Rp35 T

“Dengan bersih-bersih yang keras bukan hanya bersih-bersih biasa. Kalau wajarnya hanya dihukum penurunan pangkat maka dia dihukum pemecatan, jadi harus ada nilai plus-plusnya,” lanjutnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta DPR untuk mengawasi proses hukumnya. Dia mengatakan data yang sifatnya umum untuk disampaikan saat rapat gabungan di DPR nanti.

“Tetep di DPR, DPR tetap mengontrol dan mengawasi penegakkan hukum. Selama ini tidak ramai, DPR melempem, peneggakan hukum melempem. Data general dan agaregat boleh disampaikan tapi data rahasia biar diberikan ke penyidik,” imbuhnya.

DPR Bakal Rapat Gabungan Bahas Rp 349 Triliun

Komisi III DPR mengagendakan rapat lanjutan dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). DPR akan mengundang Ketua Komite Kordinasi Nasional TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud Md hingga anggota Komite TPPU yang juga Menteri Keuangan ke rapat.

Surat undangan rapat itu bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus tertanggal 3 April 2023. Rencananya rapat digelar Selasa (11/4), pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

BACA JUGA: Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

Advertisements

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat umum yang lalu antara Komisi III DPR dengan Mahfud Md pada 29 Maret 2023. Sebelumnya, Komisi III DPR memang sempat memutuskan untuk menskors rapat dan melanjutkannya kembali.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengonfirmasi undangan rapat tersebut. Dia mengatakan rapat akan kembali membahas terkait isu Rp 349 triliun yang masih simpang siur.

“Besok tanggal 11 April kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU dengan Sekretaris TPPU sekaligus Ketua PPATK dan juga anggota Komite TPPU sekaligus Mentri keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan sebelumnya agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp 349 T yang masih simpang siur,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi. []

SUMBER: DETIK

Tags: kemenkeuKPKPPATK
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Penjajah Israel Serang Jemaah di Masjid Al-Aqsa, 7 Warga Palestina Luka

Next Post

Heboh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Apa Arahan Jokowi untuk Mahfud MD?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 kemenkeu

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Limfoma, Demam

Cara Mudah Mengatasi Tubuh Demam, Cukup di Rumah Saja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

hewan peliharaan, kucing, bulu kucing

Hukum Bulu Kucing yang Rontok, Suci atau Najis?

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Mukjizat Nabi Sulaiman, Nasrulloh Baksolahar, Perbedaan Nabi dan Rasul,, Nabi Musa.,, Bani Israil,

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Menguburkan Ari-ari Bayi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Rizka Kurniasari
4 Maret 2020
0
Foto: Mummy

ada sebuah kepercayaan yang berkembang jika ari-ari bayi tersebut tidak dikuburkan, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi

Lihat LebihDetails

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Kadang, hukuman Allah tidak datang dalam bentuk bencana besar atau musibah yang menggemparkan.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.