• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 1 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Jika Harus Memilih Salah Satu di Antara Dua Keburukan

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu tujuan terpenting dari Syariat adalah mencegah datangnya mafsadah atau dharar dan menghilangkannya saat sudah terjadi.

Namun jika tidak memungkinkan untuk menghilangkan atau menghindari semuanya secara keseluruhan, maka wajib meminimalkannya, dan itu dengan menghilangkan atau menghindari mafsadah dan dharar yang paling besar, meski konsekuensinya harus melakukan atau mendapatkan mafsadah dan dharar lain yang lebih ringan.

Jika Harus Memilih Salah Satu di Antara Dua Keburukan 1

Kondisi ini dalam kaidah fiqih disebut “يُختار أهون الشرين” (dipilih keburukan yang lebih ringan). Saat berhadapan dengan dua atau lebih keburukan atau dharar atau mafsadah, dan kondisinya tidak memungkinkan bagi kita untuk menghindari semuanya, maka kita pilih dharar yang lebih ringan untuk menghindari dharar yang lebih berat/besar.

ArtikelTerkait

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

BACA JUGA: Pintu Ijtihad

Di antara dalil yang menunjukkan berlakunya kaidah ini adalah firman Allah ta’ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ، قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ، وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ، وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ

Terjemah: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang di bulan Haram. Katakanlah: Berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada-Nya, (menghalangi masuk) Al-Masjid Al-Haram dan mengusir penduduknya dari tempat tinggalnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan fitnah lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)

Ayat ini menjelaskan bahwa mafsadah orang yang kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, dan mengeluarkan penduduk di sekitar Al-Masjid Al-Haram dari tempat tinggal mereka, serta menimbulkan fitnah di tengah-tengah mereka, lebih besar dosanya dibandingkan berperang di bulan Haram.

Sehingga memerangi mereka di bulan Haram untuk mencegah mafsadah yang lebih besar adalah suatu keniscayaan.

Yang juga menunjukkan berlakunya kaidah ini adalah yang terjadi pada Shulhu Hudaibiyyah (Perjanjian Damai Hudaibiyyah), yang isinya kelihatan tidak adil dan mempersulit umat Islam, dan bahkan hal ini sempat diprotes oleh sebagian Shahabat.

Namun sebenarnya ia upaya menghindari mafsadah yang lebih besar, yaitu terbunuhnya orang-orang beriman yang tinggal di Makkah. Dengan perjanjian ini keselamatan mereka terjamin.

Advertisements

Contoh Penerapan Kaidah:

1. Bolehnya mengambil upah (ujrah) dalam urusan agama yang sangat penting untuk kaum muslimin, seperti untuk mengumandankan adzan, menjadi imam shalat, mengajar Al-Qur’an dan fiqih, dan semisalnya, karena jika tak dibolehkan, dikhawatirkan tidak ada yang mengambil peran ini dan kewajiban agama terabaikan.

2. Bolehnya diam, tidak melakukan pengingkaran terhadap kemungkaran, jika upaya nahi munkar ini malah melahirkan dharar (bahaya) yang lebih besar.

BACA JUGA: Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala?

3. Bolehnya membelah perut mayat perempuan, yang di dalamnya terdapat anak yang potensi hidupnya besar. Membelah perut mayat adalah dharar, namun membiarkan anak (janin) yang potensi hidupnya besar di dalam perut ibunya tanpa dikeluarkan, dharar-nya lebih besar, karena menyebabkan kematian si anak.

4. Orang yang hampir mati karena kelaparan, dan ia tak menemukan apapun untuk dimakan kecuali mayat manusia, maka ia boleh memakannya, agar terhindar dari kematian.

5. Bolehnya menyumbangkan organ tubuh mayat, dengan izin sebelumnya, untuk menyelamatkan hidup seseorang. Mengambil organ tubuh mayat adalah dharar, namun ia lebih ringan dibandingkan mengabaikan keselamatan orang lain yang masih hidup.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 2, Halaman 43-44, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: IjtihadMafsadatMaslahatpilihan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimis dengan Tawakkal

Next Post

Dibalik Indahnya Pacaran Itu Ada Dosa yang tak Terhitung

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel, Hamas

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

30 Mei 2025
Mukjizat Nabi Sulaiman, Nasrulloh Baksolahar, Perbedaan Nabi dan Rasul,, Nabi Musa.,, Bani Israil,

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

28 Mei 2025
Israel, Yahudi

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

26 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

24 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jima, Suami Istri

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0

Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Oleh Saad Saefullah
31 Mei 2025
0

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Oleh Haura Nurbani
31 Mei 2025
0

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban, Berqurban

Kenapa Aku Tidak Mau Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0

waktu, disiplin, mesin waktu

Apakah Mesin Waktu Benar-benar Ada? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0

Terpopuler

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0
bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Estrogen adalah hormon utama wanita yang mengatur siklus menstruasi, kesuburan, dan kesehatan organ reproduksi.

Lihat LebihDetails

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0
Akibat Makan Telur Setiap Hari

Apa akibat makan telur setiap hari?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Tidak Mau Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0
Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban, Berqurban

Mobil di garasi berbaris, tak satu pun yang semu, Lalu hatiku bertanya lirih: Kenapa aku tidak mau berqurban, padahal aku...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Suami yang Toksik

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0
Batas Waktu Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya, Qudwah Hasanah, Ciri-ciri Suami yang Toksik

Ciri-ciri suami yang toksik ini tidak hanya menyakitkan secara emosional, tapi juga bisa berdampak pada kesehatan mental dan ruhiyah istri.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.