• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 31 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ini Prosedur Pelunasan Biaya Haji 2018

Oleh Ari Cahya Pujianto
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Calon Jemaah Haj

Foto: Ilustrasi

Calon Jemaah Haj Foto: Ilustrasi

2k
BAGIKAN

JAKARTA— Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan hal terkait Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jamaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” ungkap Ahda, pada Jumat (13/4/3018) kemarin.

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan.

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota jamaah haji khusus. Ahda berharap jamaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

Jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” ujarnya.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu.
2) Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
3) Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1.
4) Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping.
5) Cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak 5%.

Ditanya bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan, beberapa tahapan bagi calon jamaah haji, yaitu:
a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota.
b. Jamaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH.
c. Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah.
d. Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.

Berikut ini daftar BPIH jamaah haji reguler per embarkasi:*
1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010
2. Embarkasi Medan Rp31.840.375
3. Embarkasi Batam Rp32.456.450
4. Embarkasi Padang Rp33.068.245
5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190
8. Embarkasi Solo Rp35.933.275
9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845,-
10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445
12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741
13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305

Advertisements

Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp58.796.855
2. Embarkasi Medan Rp59.547.220
3. Embarkasi Batam Rp60.163.295
4. Embarkasi Padang Rp60.775.090
5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035
8. Embarkasi Solo Rp63.640.120
9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929
11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290
12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586
13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150. []

SUMBER: SINDONEWS

Tags: BiayahajiPelunasanProsedur
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Allah yang Memudahkan Kita

Next Post

Mi’rajnya Seorang Mu’min Ialah dengan Shalat

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Prosedur biaya haji 2018

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Ramadhan, Waktu

Kenapa Waktu Berjalan Sangat Cepat?

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Israel, Hamas

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

Oleh Saad Saefullah
30 Mei 2025
0

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Malam Nisfu Sya'ban, Dzulhijjah

Sejarah Bulan Dzulhijjah

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2025
0

bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
30 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

Jika jima’ ditinggalkan terlalu lama, kadar hormon ini bisa menurun, dan berpotensi meningkatkan kecemasan, rasa tertekan, hingga depresi ringan.

Lihat LebihDetails

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Tubuh penuh gula mengacu pada kondisi ketika kadar gula dalam darah tinggi secara terus-menerus.

Lihat LebihDetails

5 Kebiasaan yang Memicu Kanker Prostat bagi Laki-laki

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat

Kanker prostat umumnya tumbuh secara perlahan dan sering kali tidak menimbulkan gejala pada tahap awal.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson dan Ghoiru Muhson

Oleh Yudi
30 Maret 2019
0
Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson

Pelaksanaan hukum seperti ini hanya dilakukan oleh negara atau pihak yang telah ditunjuk olehnya dan tidak boleh bagi setiap orang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.