• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Tirai Kamar

Ini Hukuman Jika Berhubungan dengan Istri Saat Nifas atau Haid

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
1
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Wallpaperlepi

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Wallpaperlepi

9
BAGIKAN

HUBUNGAN intim. Selain menjadi kebutuhan bagi pasutri, sesuai dengan namanya, aktivitas tirai kamar yang satu ini juga mampu membuat intim –dekat- kehidupan rumah tangga seseorang.

Ketika sepasang kekasih halal berhubungan intim, maka itu akan dicatat sebagai sebuah amal kebaikan. Kapanpun dan di mana pun dilakukan, selama itu tidak melanggar syari dan adab-adab, maka sepasang kekasih halal boleh untuk melakukan aktivitas menyenangkan tersebut.

BACA JUGA: Apa Sih Manfaat Berhubungan Intim? Ini Penjelasan Dr. Oz

Namun bagaimana jadinya ketika berhubungan intim, pasutri itu tak menyadari jika pasangannya masih dalam masa nifas atau ternyata sedang haid dan main hantam saja? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

ArtikelTerkait

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 222, hubungan intim saat istri tengah haid merupakan sebuah pelanggaran berat. Hal ini juga berlaku ketika istri tengah menjalani masa nifas.

ويحرم بالاتفاق إتيان الحائض، ومستحله كافر، لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2] والنفساء كالحائض.

“Hubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

Pasutri yang berhubungan intim ketika kondisi tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar satu atau setengah dinar.

Penetapan sanksi ini merujuk pada hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim berikut ini:

ويسن لمن وطئ الحائض أن يتصدق بدينار إن وطئها في إقبال الدم، وبنصفه في إدباره؛ لخبر أبي داود والحاكم وصححه: «إذا واقع الرجل أهله وهي حائض، إن كان دماً أحمر فليتصدق بدينار، وإن كان أصفر، فليتصدق بنصف دينار»

Artinya, “Seorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya saat haidh dianjurkan untuk bersedekah satu dinar bila hubungan dilakukan saat darah haidh baru keluar (masih deras), dan setengah dinar saat darah haidh mulai surut beradasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) menilai shahih hadits ini. rasulullah SAW bersabda, ‘Jika seseorang behubungan badan dengan istrinya saat ia haidh, hendaklah ia bersedekah satu dinar bila darah haidhnya masih merah dan setengah dinar bila darah haidhnya sudah menguning,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

BACA JUGA: Kepergok Anak ketika Berhubungan, Bagaimana?

Selain itu, pasutri tersebut juga diwajibkan bertobat karena praktik ini merupakan dosa besar yang harus dijauhi seperti keterangan ini:

فمن وطئ امرأته أثناء نزول الدم فإنه يأثم وتجب عليه التوبة فورا كما تأثم هي بتمكينه ومن السنة أن يتصدق بدينار أو بنصفه وقد بينا مقدار الدينار في “كتاب الزكاة” فارجع إليه “حنفي-شافعي

“Orang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertobat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar seperti kami telah terangkan ukuran dinar pada Bab Zakat. Silakan merujuk ke sana, menurut Madzhab Hanafi-Madzhab Syafi’i,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).

Meskipun sanksi ini tidak mengikat, tetapi pelanggaran ini tidak boleh diremehkan oleh pasangan yang istrinya sedang haidh atau menjalani masa nifas. Pelanggaran ini diganjar dengan dosa luar biasa besarnya. Untuk diketahui, satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram. Wallahu a‘lam. []

SUMBER: NU ONLINE

Tags: haidHubungan IntimhukumanjimanifasPasutriseks
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demam TikTok Bikin Shock!

Next Post

Terkait Pemblokiran Aplikasi Tik Tok, DPR: Kita Mendukung Penuh Pemblokiran Tersebut

Mila

Mila

Terkait Posts

Jima, Suami

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

6 Juli 2025
Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

28 Juni 2025
suami, istri, reproduksi, aib, cerai, perceraian, cemburu, fitnah, mahram, kekasih, pernikahan, hubungan intim,

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

23 Juni 2025
Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.