• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 5 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Keluarga Tirai Kamar

Ini Hukuman Jika Berhubungan dengan Istri Saat Nifas atau Haid

Oleh Mila
4 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
1
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Wallpaperlepi

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Wallpaperlepi

8
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

HUBUNGAN intim. Selain menjadi kebutuhan bagi pasutri, sesuai dengan namanya, aktivitas tirai kamar yang satu ini juga mampu membuat intim –dekat- kehidupan rumah tangga seseorang.

Ketika sepasang kekasih halal berhubungan intim, maka itu akan dicatat sebagai sebuah amal kebaikan. Kapanpun dan di mana pun dilakukan, selama itu tidak melanggar syari dan adab-adab, maka sepasang kekasih halal boleh untuk melakukan aktivitas menyenangkan tersebut.

BACA JUGA: Apa Sih Manfaat Berhubungan Intim? Ini Penjelasan Dr. Oz

Namun bagaimana jadinya ketika berhubungan intim, pasutri itu tak menyadari jika pasangannya masih dalam masa nifas atau ternyata sedang haid dan main hantam saja? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

ArtikelTerkait

Hubungan Badan tanpa Memakai Pakaian, Bolehkah?

Istri Sedang Haid, Suami Boleh Lakukan Ini Kok …

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Jima Ronde Kedua, Ini Persiapannya!

Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 222, hubungan intim saat istri tengah haid merupakan sebuah pelanggaran berat. Hal ini juga berlaku ketika istri tengah menjalani masa nifas.

ويحرم بالاتفاق إتيان الحائض، ومستحله كافر، لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2] والنفساء كالحائض.

“Hubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

Pasutri yang berhubungan intim ketika kondisi tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar satu atau setengah dinar.

Penetapan sanksi ini merujuk pada hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim berikut ini:

ويسن لمن وطئ الحائض أن يتصدق بدينار إن وطئها في إقبال الدم، وبنصفه في إدباره؛ لخبر أبي داود والحاكم وصححه: «إذا واقع الرجل أهله وهي حائض، إن كان دماً أحمر فليتصدق بدينار، وإن كان أصفر، فليتصدق بنصف دينار»

Artinya, “Seorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya saat haidh dianjurkan untuk bersedekah satu dinar bila hubungan dilakukan saat darah haidh baru keluar (masih deras), dan setengah dinar saat darah haidh mulai surut beradasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) menilai shahih hadits ini. rasulullah SAW bersabda, ‘Jika seseorang behubungan badan dengan istrinya saat ia haidh, hendaklah ia bersedekah satu dinar bila darah haidhnya masih merah dan setengah dinar bila darah haidhnya sudah menguning,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

BACA JUGA: Kepergok Anak ketika Berhubungan, Bagaimana?

Selain itu, pasutri tersebut juga diwajibkan bertobat karena praktik ini merupakan dosa besar yang harus dijauhi seperti keterangan ini:

فمن وطئ امرأته أثناء نزول الدم فإنه يأثم وتجب عليه التوبة فورا كما تأثم هي بتمكينه ومن السنة أن يتصدق بدينار أو بنصفه وقد بينا مقدار الدينار في “كتاب الزكاة” فارجع إليه “حنفي-شافعي

“Orang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertobat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar seperti kami telah terangkan ukuran dinar pada Bab Zakat. Silakan merujuk ke sana, menurut Madzhab Hanafi-Madzhab Syafi’i,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).

Advertisements

Meskipun sanksi ini tidak mengikat, tetapi pelanggaran ini tidak boleh diremehkan oleh pasangan yang istrinya sedang haidh atau menjalani masa nifas. Pelanggaran ini diganjar dengan dosa luar biasa besarnya. Untuk diketahui, satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram. Wallahu a‘lam. []

SUMBER: NU ONLINE

Tags: haidHubungan IntimhukumanjimanifasPasutriseks
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Demam TikTok Bikin Shock!

Next Post

Terkait Pemblokiran Aplikasi Tik Tok, DPR: Kita Mendukung Penuh Pemblokiran Tersebut

Mila

Mila

Terkait Posts

hukum ikut KB, Istri Bangkitkan Hasrat Suami,, Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Hukum Menggauli Istri sedang Haid, Puasa Qadha

Hubungan Badan tanpa Memakai Pakaian, Bolehkah?

9 Juni 2022
Nafkah Batin adab jima, Jima Suami Istri

Istri Sedang Haid, Suami Boleh Lakukan Ini Kok …

6 Juni 2022
jima suami istri, Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

29 Mei 2022
Umar bin Khattab, Adab Jima untuk Suami Istri, Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Batas Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri, Jima Ronde Kedua

Jima Ronde Kedua, Ini Persiapannya!

28 Mei 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist