• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Qadha Shalat bagi Wanita yang Sedang Haid: Kapan Wajib, Kapan Tidak?

Oleh Yudi
8 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
muslimah, shalat, qadha shalat

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

DALAM Islam, haid adalah kondisi alami yang dialami oleh perempuan, dan syariat memberikan beberapa keringanan ibadah bagi mereka selama masa ini. Salah satu bentuk rukhsah (keringanan) yang diberikan adalah larangan melaksanakan shalat bagi perempuan yang sedang haid. Namun, bagaimana hukum shalat wajib yang ditinggalkan selama masa haid itu? Apakah harus diqadha (diganti) setelah suci?

Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah penjelasan para ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi dasar hukum dalam hal ini.

1. Wanita Haid Tidak Wajib Mengqadha Shalat

Mayoritas ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haid tidak diwajibkan untuk mengganti shalat wajib yang ditinggalkan selama masa haid. Pendapat ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA:

“Kami mengalami haid pada masa Rasulullah SAW. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

BACA JUGA: Kapan Sebaiknya Qadha Shalat Dilakukan?

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa wanita yang haid tidak memiliki kewajiban untuk mengganti shalat yang ditinggalkan karena memang mereka tidak diperbolehkan melakukannya selama masa haid. Bahkan, jika mereka memaksa diri untuk shalat saat haid, maka ibadah tersebut tidak sah.

2. Mengapa Puasa Harus Diqadha, Tapi Shalat Tidak?

Pertanyaan ini sering muncul di benak banyak orang. Mengapa dua ibadah utama dalam Islam—puasa dan shalat—diperlakukan berbeda ketika ditinggalkan karena haid?

Jawabannya terletak pada beban ibadah dan frekuensi pelaksanaannya. Shalat dilakukan setiap hari lima kali, sementara puasa Ramadhan hanya setahun sekali selama sebulan. Jika seorang wanita diwajibkan untuk mengganti seluruh shalat yang ditinggalkannya selama haid (yang bisa berlangsung antara 5–15 hari setiap bulan), maka beban mengganti puluhan shalat akan menjadi sangat berat. Karena itulah, Islam memberikan keringanan agar shalat yang ditinggalkan selama haid tidak perlu diganti.

Sedangkan puasa hanya dilakukan dalam rentang waktu yang lebih sedikit dan hanya sekali dalam setahun, sehingga masih dianggap wajar dan memungkinkan untuk diganti.

3. Kondisi Khusus: Kapan Shalat Harus Diqadha?

Meskipun secara umum wanita haid tidak diwajibkan mengqadha shalat, ada beberapa kondisi khusus yang mewajibkan seorang wanita untuk mengganti shalat:

a. Haid Datang Setelah Masuk Waktu Shalat

Jika haid datang setelah waktu shalat masuk dan ia belum sempat menunaikan shalat tersebut, maka ia wajib mengqadhanya setelah suci.

Contoh kasus:

  • Seorang wanita belum sempat melaksanakan shalat Dzuhur, padahal waktu Dzuhur sudah masuk sejak pukul 12:00. Kemudian ia mulai haid pada pukul 12:30. Maka setelah suci, ia wajib mengqadha shalat Dzuhur tersebut karena ia sudah memasuki waktu shalat namun belum menunaikannya.

Penjelasan ini berdasarkan kaidah fikih bahwa seseorang yang mengalami uzur setelah masuk waktu shalat namun belum sempat menunaikannya, maka ia masih berkewajiban menggantinya setelah uzurnya selesai.

b. Suci dari Haid Saat Waktu Shalat Masih Tersisa

Jika seorang wanita suci dari haid sebelum waktu shalat berakhir, dan masih cukup waktu baginya untuk bersuci (mandi) dan melaksanakan shalat, maka ia wajib melaksanakan shalat tersebut.

Contoh:

  • Seorang wanita suci dari haid pada pukul 17:45, sedangkan waktu Maghrib masuk pukul 18:00. Maka ia masih bisa melakukan shalat Ashar, karena waktu Ashar baru akan berakhir saat Maghrib masuk. Dalam kondisi seperti ini, ia wajib segera mandi dan melaksanakan shalat Ashar.

Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki, dalam situasi seperti itu, wanita tersebut juga wajib melaksanakan dua shalat sekaligus, yakni shalat yang sedang berlaku (Ashar) dan shalat sebelumnya (Dzuhur). Hal ini dikenal dengan istilah “jama’ ta’khir taqdiran,” yakni menyamakan hukum dengan orang yang menjama’ dua shalat karena uzur.

4. Bagaimana Jika Lupa atau Tidak Tahu Hukumnya?

Jika seorang wanita tidak tahu bahwa ada kewajiban qadha dalam dua kondisi di atas, maka tidak berdosa karena ia termasuk orang yang tidak tahu. Namun, jika ia sudah tahu hukumnya dan dengan sengaja tidak menggantinya, maka itu termasuk kelalaian dalam ibadah dan bisa berdosa.

Maka dari itu, penting bagi setiap muslimah untuk mempelajari ilmu fiqih dasar terkait haid dan hukum-hukum ibadah yang berkaitan dengannya. Ini termasuk bagian dari kewajiban setiap muslim untuk memahami agamanya.

BACA JUGA: Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Adakah?

Syariat Islam tidak membebani hamba melebihi kemampuannya. Itulah sebabnya wanita yang sedang haid diberi keringanan untuk tidak shalat dan tidak perlu menggantinya setelah suci. Namun, ada dua kondisi yang menjadi pengecualian:

  1. Jika haid datang setelah masuk waktu shalat dan shalat belum dikerjakan.

  2. Jika suci dari haid masih dalam waktu shalat yang sedang berlangsung.

Dalam kedua kondisi ini, wanita tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan atau mengganti shalat tersebut. Maka penting untuk memperhatikan waktu datang dan berhentinya haid agar dapat menentukan kewajiban shalat dengan benar.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang fiqih wanita dalam Islam. []

Tags: qadha shalatShalat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketakutan Pemukim Yahudi Hingga Terbawa ke Mimpi Sejak Genosida di Gaza

Next Post

7 Sikap Suami Jika Istri Sering Mengumbar Aurat di Media Sosial

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 shalat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

Biografi Penulis Tafsir Al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi

Oleh Saad Saefullah
3 November 2023
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Imam Fakhruddin ar-Razi adalah sosok ulama yang ahli dalam bidang ilmu fiqh, sastra, mantik (logika), dan ilmu mazhab-mazhab kalam.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.