• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Qadha Shalat bagi Wanita yang Sedang Haid: Kapan Wajib, Kapan Tidak?

Oleh Yudi
2 minggu lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
muslimah, shalat, qadha shalat

Foto: Freepik

1
BAGIKAN

DALAM Islam, haid adalah kondisi alami yang dialami oleh perempuan, dan syariat memberikan beberapa keringanan ibadah bagi mereka selama masa ini. Salah satu bentuk rukhsah (keringanan) yang diberikan adalah larangan melaksanakan shalat bagi perempuan yang sedang haid. Namun, bagaimana hukum shalat wajib yang ditinggalkan selama masa haid itu? Apakah harus diqadha (diganti) setelah suci?

Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah penjelasan para ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi dasar hukum dalam hal ini.

1. Wanita Haid Tidak Wajib Mengqadha Shalat

Mayoritas ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haid tidak diwajibkan untuk mengganti shalat wajib yang ditinggalkan selama masa haid. Pendapat ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA:

“Kami mengalami haid pada masa Rasulullah SAW. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

ArtikelTerkait

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

8 Cara Istri agar Suami Mau Shalat Berjamaah 5 Waktu ke Masjid

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

BACA JUGA: Kapan Sebaiknya Qadha Shalat Dilakukan?

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa wanita yang haid tidak memiliki kewajiban untuk mengganti shalat yang ditinggalkan karena memang mereka tidak diperbolehkan melakukannya selama masa haid. Bahkan, jika mereka memaksa diri untuk shalat saat haid, maka ibadah tersebut tidak sah.

2. Mengapa Puasa Harus Diqadha, Tapi Shalat Tidak?

Pertanyaan ini sering muncul di benak banyak orang. Mengapa dua ibadah utama dalam Islam—puasa dan shalat—diperlakukan berbeda ketika ditinggalkan karena haid?

Jawabannya terletak pada beban ibadah dan frekuensi pelaksanaannya. Shalat dilakukan setiap hari lima kali, sementara puasa Ramadhan hanya setahun sekali selama sebulan. Jika seorang wanita diwajibkan untuk mengganti seluruh shalat yang ditinggalkannya selama haid (yang bisa berlangsung antara 5–15 hari setiap bulan), maka beban mengganti puluhan shalat akan menjadi sangat berat. Karena itulah, Islam memberikan keringanan agar shalat yang ditinggalkan selama haid tidak perlu diganti.

Sedangkan puasa hanya dilakukan dalam rentang waktu yang lebih sedikit dan hanya sekali dalam setahun, sehingga masih dianggap wajar dan memungkinkan untuk diganti.

3. Kondisi Khusus: Kapan Shalat Harus Diqadha?

Meskipun secara umum wanita haid tidak diwajibkan mengqadha shalat, ada beberapa kondisi khusus yang mewajibkan seorang wanita untuk mengganti shalat:

a. Haid Datang Setelah Masuk Waktu Shalat

Jika haid datang setelah waktu shalat masuk dan ia belum sempat menunaikan shalat tersebut, maka ia wajib mengqadhanya setelah suci.

Contoh kasus:

Advertisements
  • Seorang wanita belum sempat melaksanakan shalat Dzuhur, padahal waktu Dzuhur sudah masuk sejak pukul 12:00. Kemudian ia mulai haid pada pukul 12:30. Maka setelah suci, ia wajib mengqadha shalat Dzuhur tersebut karena ia sudah memasuki waktu shalat namun belum menunaikannya.

Penjelasan ini berdasarkan kaidah fikih bahwa seseorang yang mengalami uzur setelah masuk waktu shalat namun belum sempat menunaikannya, maka ia masih berkewajiban menggantinya setelah uzurnya selesai.

b. Suci dari Haid Saat Waktu Shalat Masih Tersisa

Jika seorang wanita suci dari haid sebelum waktu shalat berakhir, dan masih cukup waktu baginya untuk bersuci (mandi) dan melaksanakan shalat, maka ia wajib melaksanakan shalat tersebut.

Contoh:

  • Seorang wanita suci dari haid pada pukul 17:45, sedangkan waktu Maghrib masuk pukul 18:00. Maka ia masih bisa melakukan shalat Ashar, karena waktu Ashar baru akan berakhir saat Maghrib masuk. Dalam kondisi seperti ini, ia wajib segera mandi dan melaksanakan shalat Ashar.

Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki, dalam situasi seperti itu, wanita tersebut juga wajib melaksanakan dua shalat sekaligus, yakni shalat yang sedang berlaku (Ashar) dan shalat sebelumnya (Dzuhur). Hal ini dikenal dengan istilah “jama’ ta’khir taqdiran,” yakni menyamakan hukum dengan orang yang menjama’ dua shalat karena uzur.

4. Bagaimana Jika Lupa atau Tidak Tahu Hukumnya?

Jika seorang wanita tidak tahu bahwa ada kewajiban qadha dalam dua kondisi di atas, maka tidak berdosa karena ia termasuk orang yang tidak tahu. Namun, jika ia sudah tahu hukumnya dan dengan sengaja tidak menggantinya, maka itu termasuk kelalaian dalam ibadah dan bisa berdosa.

Maka dari itu, penting bagi setiap muslimah untuk mempelajari ilmu fiqih dasar terkait haid dan hukum-hukum ibadah yang berkaitan dengannya. Ini termasuk bagian dari kewajiban setiap muslim untuk memahami agamanya.

BACA JUGA: Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Adakah?

Syariat Islam tidak membebani hamba melebihi kemampuannya. Itulah sebabnya wanita yang sedang haid diberi keringanan untuk tidak shalat dan tidak perlu menggantinya setelah suci. Namun, ada dua kondisi yang menjadi pengecualian:

  1. Jika haid datang setelah masuk waktu shalat dan shalat belum dikerjakan.

  2. Jika suci dari haid masih dalam waktu shalat yang sedang berlangsung.

Dalam kedua kondisi ini, wanita tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan atau mengganti shalat tersebut. Maka penting untuk memperhatikan waktu datang dan berhentinya haid agar dapat menentukan kewajiban shalat dengan benar.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang fiqih wanita dalam Islam. []

Tags: qadha shalatShalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketakutan Pemukim Yahudi Hingga Terbawa ke Mimpi Sejak Genosida di Gaza

Next Post

7 Sikap Suami Jika Istri Sering Mengumbar Aurat di Media Sosial

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

11 Mei 2025
Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

11 Mei 2025
suami

8 Cara Istri agar Suami Mau Shalat Berjamaah 5 Waktu ke Masjid

11 Mei 2025
percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

10 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

Oleh Haura Nurbani
11 Mei 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan

Saat Engkau Mudah Berbuat Kebaikan

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Terpopuler

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

Qailulah, Sunnah Nabi yang Banyak Manfaatnya

Oleh Saad Saefullah
26 Januari 2017
0
Foto: Lifehack

Namun jika tidur siang lebih dari 30 menit, justru malah bisa mendatangkan masalah.

Lihat LebihDetails

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.