• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam

Oleh Haura Nurbani
3 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Syarat Busana Muslimah, gadget, manfaat tersenyum, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam, Keistimewaan Wanita Berhijab, Pakaian Menurut Al-Quran dan Sunnah

Foto: 123rf

0
BAGIKAN

Oleh: Nida Dhiya Arkani
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok
arkani.nida02@gmail.com

TRANSAKSI secara online menjadi salah satu pilihan karena kemudahannya. Transaksi secara online itu diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memenuhi rukun dan syaratnya. Selanjutnya, prioritaskan berbelanja di tempat berbelanja/lapak yang bisa memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam pemesanan makanan via ojek online, pembeli dapat melakukan pembayaran menggunakan saldo pemesan di aplikasi atau dibayar tunai saat menerima pesanan. Pelanggan membayar merchant (resto/pedagang), misalkan; Rp1.000. penyedia layanan akan mendapatkan komisi sebesar 20 persen dai pembayaran (1.000 x 20% = Rp200). Sisanya Rp800 akan ditarnsfer ke rekening merchant.

BACA JUGA: Implementasi Zakat Online

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam: Menurut Fiqih

Transaksi makanan via tranportasi online diperbolehlan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal.

Selain itu, pesanan, harga, dan upah jasa titip jelas diketahui dan disepakati sebelum memesan (transaksi).

Dakwah, Gus Baha, Gadget, Cara Menghemat Kuota Internet, Nada Dering Hanphone, Share Gambar Penuh Dosa, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
Foto: Freepik

Kesimpulan tersebut berdasarkan pada beberapa kaidah. Dari aspek transaksi, transaksi yang berlaku dalam pesan makanan via transportasi daring terdapat dua pilihan:

1. Pesan dengan menggunakan saldo pelanggan (wakalah bil ujroh), dimana pembeli memesan makanan kepada penyedia jasa transportasi daring dengan menyetujui menu, harga dan upah antar, dengan menggunakan dana pembeli yang ada di saldo. Jasa tranportasi daring yang diwakili driver membeli sesuai pesanan ke resto mitra sesuai arga yang disepakati. Kemudian, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya 9harga plus fee).

2. Pesan dengan biaya tidak tunai (qardh wal wakalah bil ujroh). Pelanggan memesan makanan kepada penyedia jasa transportasi daring dengan menyetujui menu, harga, dan upah antar, dengan beban biaya yang ditalangi oleh jasa transportasi daring. Jasa transportasi daring yang diwakili driver membeli sesuai pesanan ke restoran mitra sesuai harga yang disepakati. Selanjutnya, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya (harga plus fee).

-Transaksi ini termasuk dua akad dalam satu akad (perpaduan utang dan jual beli) yang dilarang. Karena sebagian ulama, diantaranya, Syekh Nazih Hammad berpendapat bahwa perpaduan utang dan jual beli diperkenankan jika tidak menjadi rekayasa pinjaman berbunga. Selain itu, yang menjadi akad inti adalah pesan makanan, bukan pinjaman (dalam opsi pesan dengan biaya tidak tunai). Seperti produk gadai syariah sebagai perpaduan antara pinjaman, rahn dan biaya pemeliharaan jaminan (nafaqtul marhun).

Marketing Syariah bisa dilakukan dimana saja Kunci Kesuksesan, Internet dan Pendidikan Islam, Cara Menghemat Kuota Internet, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
Foto: Freepik

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam: Sesuai Kesepakatan 

Dari aspek harga pesanan, harga jual yang kebih mahal dari harga normal sesuai kesepakatan, dimana pemesan menyetujui harga dan upah antar pesanan.

“… Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi)

BACA JUGA:  Akhwat Naik Ojek

Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa transaksi makanan via transportasi daring diperbolehkan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal. Selain itu, pesanan, harga, dan jasa titip harus jelas diiketahui dan disepakatisebelum transaksi dilakukan. Pesanan bisa diketahui jumlah atau spesifikasinya, diantaraya melalui gambar yang jelas (bil mu’ayyanah au bil washf). []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: redaksi@islampos.com atau islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal Air Mustamal Menurut Ulama 4 Mazhab

Next Post

Hukum Shalat Lagi setelah Witir

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.