• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 8 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Implementasi Zakat Online

by Amang Dede
3 bulan ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Circle Group, Zakat Online, puasa

Foto: Unsplash

Oleh: Ikbal Maulana
Mahasiswa STEI SEBI, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Depok
[email protected]

DI era perkembangan teknologi seperti sekarang ini, umat muslim juga berinovasi dalam melakukan kegiatan sedekah secara daring. Semua orang berkesempatan untuk bersedekah dan membayar zakat online guna memudahkan dalam pelaksanaannya.

Masuk pada pengertian Zakat online itu sendiri adalah suatu harta tertentu yang seseorang keluarkan (zakatkan) untuk golongan yang membutuhkan dengan metode pembayaran online

tentunya, ada banyak sekali situs resmi yang dapat menjadi perantara seorang Muzaki (pemberi zakat) kepada Mustahik. Akan tetapi, ada banyak sekali orang yang mempertanyakan, bolehkan zakat online? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

ArtikelTerkait

3 Syarat Kerja Berkah

7 Cara Hemat Uang Belanja Bulanan

Teori Biaya Produksi dalam Islam

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

BACA JUGA: Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat

Apa Boleh Zakat Online?

Pada umumnya semua orang muslim bisa melakukan zakat melalui online dengan sangat mudah dan aman tentunya melalui banyak situs penyalur sedekah wajib yang resmi, kemudian Kementerian Agama juga sudah menyatakan bahwa zakat fitrah atau infak secara online itu sah dilaksanakan Selama seorang muslim mengucapkan niat, dan ia bisa menunaikan ibadah ini secara daring.

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online
Foto: Unsplash

Oleh karenanya, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah. Sebagaimana yg kita ketahui Selaku umat Islam bahwa niat menjadi dasar utama dalam ibadah, harta yang akan diberikan kepada golongan tertentu, penerima sedekah atau mustahik, dan doa penerima sedekah.

Seorang ulama yaitu Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat,Sehingga apabila pemberi zakat tanpa menyatakan kepada salah seorang penerima zakat bahwasanya uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan hal itu, seseorang muzaki bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.

Ibadah zakat dan wakaf itu berbeda, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. dan akibatnya ijab dan qabul itu tidak termasuk syarat sah zakat Karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.

BACA JUGA:  Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman

Lebih lanjut, bila kita mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam artikel Republika.co.id (11/05/2020), Hasanuddin AF menuturkan bahwa secara Hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah Justru, menurut beliau, zakat online bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.

tanda orang riya, Aplikasi KESAN, Nada Dering Hanphone, Medsos, Zakat Online
Foto: Unsplash

Oleh karenanya, jika seorang muzakki memberi harta zakat kepada penerima zakat (mustahik) tanpa menyatakan secara lisan bahwa pemberian tersebut merupakan zakat, maka zakatnya tetap sah.oleh karenanya tetaplah sah pemberian zakat online seseorang kepada lembaga amil zakat. []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: [email protected] atau [email protected], dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: zakat online
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Manfaat Zaitun

Next Post

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Amang Dede

Amang Dede

Lelaki. Tidak Terkenal.

Related Posts

Akhlak Mulia, Syarat Kerja Berkah

3 Syarat Kerja Berkah

3 Juni 2023
Cara Mempercantik Diri, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Istri Mencari Nafkah, sabar, dunia, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Cara Hemat Uang Belanja Bulanan, Cara Tampil Cantik tapi Tak Langgar Syariah

7 Cara Hemat Uang Belanja Bulanan

5 Maret 2023
Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi, Perbankan Syariah, inflasi

Teori Biaya Produksi dalam Islam

1 Februari 2023
Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi, Perbankan Syariah, inflasi

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

20 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

by Amang Dede
8 Juni 2023
0

Sejak itu aku juga jadi kolombus, kelompok bungkus - bungkus.

Al-Zaytun

Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah

by Yudi
8 Juni 2023
0

Pimpinan Al-Zaytun itu membawa sejarah Israel, Palestina serta Bangsa Yahudi hingga silsilah para nabi yang hidup pada masa itu.

pks, IKN

PKS Heran Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

by Yudi
8 Juni 2023
0

"Pertama aneh. Seharusnya tidak masuk akal. Karena mestinya IKN untuk warga kita sendiri. Pak Jokowi mestinya ajak masyarakat lokal dulu,"...

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.