• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Akhwat Naik Ojek

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tukang Ojek. Foto: Abu Umar/Islampos

Tukang Ojek. Foto: Abu Umar/Islampos

409
BAGIKAN

Oleh: Hamidah, Bogor.

ADA satu hal yang mengganjal hati saya seputar beberapa teman saya sesama akhwat. Mereka begitu biasa memanfaatkan ojek motor. Memang, lokasi tempat saya tinggal, tidak ada alat transportasi lain kecuali ojek. Sebenarnya ada angkot, tapi tidak masuk gang. Bagi saya, jalan melewati gang tidak begitu jauh. Tapi beberapa akhwat teman saya jadi terbiasa membonceng ojek.

Pertanyaan saya, bagaimana dengan citra dakwah kalau masyarakat melihat akhwat begitu ringan berbonceng motor dengan yang bukan mahram. Dan kedua, bagaimana hukum fikih menjawab masalah itu. Terus terang, saya risih melihat pemandangan itu.

Masalah yang saya kemukakan, secara umum terkait dengan masalah fikih. Namun demikian, seperti telah saya sebutkan, memang ada keterkaitan atau dampaknya bagi dakwah. Oleh karena itu, mungkin kita harus berusaha membahasnya dari dua pendekatan, yaitu:

ArtikelTerkait

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

  1. Pendekatan fiqih, dan
  2. Pendekatan dakwah.

Secara fiqih, masalah inipun harus dipandang dari dua sisi:

  1. Hukum asal masalah mengojek bagi kaum wanita.
  2. Hukum dharurat atau hajat masalah mengojek bagi kaum wanita.

Pada asalnya (pokoknya, prinsipnya), masalah mengojek bagi kaum wanita adalah tidak boleh. Dasarnya adalah terjadinya khulwat (berduaan) dan ikhthilath (berbaur dan berdekatan dengan sangat dekat sekali) antara wanita dan laki-laki lain yang bukan muhrim. Bahwa dalam ojek terjadi khulwat atau berduaan saja, sangatlah jelas, karena dalam ojek memang demikian, satu penumpang satu motor, berarti hanya berdua antara penumpang dan pengendara. Apalagi apa bila jalan atau perjalanan dalam keadaan sepi. Dan terlebih lagi bila hal ini terjadi di malam hari.

Bahwa dalam ojek terjadi ikhthilath juga sangat jelas, atau paling tidak, hubungan antara penumpang dan pengendara (tukang ojek) menjadi dekat. Terutama bila jalan yang dilalui rusak, sehingga si tukang ojek terpaksa atau sengaja mengerem kendaraannya secara mendadak.

Dan saya yakin kita semua telah mengetahui dalil yang melarang kita untuk berbuat khulwat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir, maka janganlah berduaan dengan seorang wanita yang di antara keduanya tidak ada hubungan mahram, sebab yang menjadi orang ketiga bagi keduanya adalah setan,” (HR. Ahmad).

Hukum seperti ini tetap berlaku kapan dan di mana pun berada, dan tidak ada pengecualian, kecuali bila darurat atau ada hajat. Darurat adalah satu kondisi di mana seseorang dihadapkan pada satu pilihan yang jika tidak dia penuhi pilihan itu, maka yang terjadi adalah al-halâk (kebinasaan, kematian, kehancuran), baik al-halâk itu terkait dengan al-dîn (agama), al-nafs (jiwa), al-`aql (akal), al-nasab (nasab) dan al-mâl (harta) seseorang. Sebagian ulama` menambahkan satu hal lagi, yaitu al-`irdh (harga diri dan kehormatan).

Dan dalam pandangan saya, dalam kasus ojek mengojek ini masalahnya belumlah sampai ke tingkat darurat, wallahu a`lam. []

Sumber: Majalah Saksi/Jakarta

Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri.

Tags: akhwatojek
Share409SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Duterte Ancam Penjarakan Pihak yang Tolak Darurat Militer di Marawi

Next Post

Ketika Citamu Semakin Tinggi, Angin Akan Lebih Dingin

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.