• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam

by Haura Nurbani
3 tahun ago
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Syarat Busana Muslimah, gadget, manfaat tersenyum, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam, Keistimewaan Wanita Berhijab, Pakaian Menurut Al-Quran dan Sunnah

Foto: 123rf

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

Oleh: Nida Dhiya Arkani
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok
arkani.nida02@gmail.com

TRANSAKSI secara online menjadi salah satu pilihan karena kemudahannya. Transaksi secara online itu diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memenuhi rukun dan syaratnya. Selanjutnya, prioritaskan berbelanja di tempat berbelanja/lapak yang bisa memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam pemesanan makanan via ojek online, pembeli dapat melakukan pembayaran menggunakan saldo pemesan di aplikasi atau dibayar tunai saat menerima pesanan. Pelanggan membayar merchant (resto/pedagang), misalkan; Rp1.000. penyedia layanan akan mendapatkan komisi sebesar 20 persen dai pembayaran (1.000 x 20% = Rp200). Sisanya Rp800 akan ditarnsfer ke rekening merchant.

BACA JUGA: Implementasi Zakat Online

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam: Menurut Fiqih

Transaksi makanan via tranportasi online diperbolehlan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal.

Selain itu, pesanan, harga, dan upah jasa titip jelas diketahui dan disepakati sebelum memesan (transaksi).

Dakwah, Gus Baha, Gadget, Cara Menghemat Kuota Internet, Nada Dering Hanphone, Share Gambar Penuh Dosa, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
Foto: Freepik

Kesimpulan tersebut berdasarkan pada beberapa kaidah. Dari aspek transaksi, transaksi yang berlaku dalam pesan makanan via transportasi daring terdapat dua pilihan:

1. Pesan dengan menggunakan saldo pelanggan (wakalah bil ujroh), dimana pembeli memesan makanan kepada penyedia jasa transportasi daring dengan menyetujui menu, harga dan upah antar, dengan menggunakan dana pembeli yang ada di saldo. Jasa tranportasi daring yang diwakili driver membeli sesuai pesanan ke resto mitra sesuai arga yang disepakati. Kemudian, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya 9harga plus fee).

2. Pesan dengan biaya tidak tunai (qardh wal wakalah bil ujroh). Pelanggan memesan makanan kepada penyedia jasa transportasi daring dengan menyetujui menu, harga, dan upah antar, dengan beban biaya yang ditalangi oleh jasa transportasi daring. Jasa transportasi daring yang diwakili driver membeli sesuai pesanan ke restoran mitra sesuai harga yang disepakati. Selanjutnya, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya (harga plus fee).

-Transaksi ini termasuk dua akad dalam satu akad (perpaduan utang dan jual beli) yang dilarang. Karena sebagian ulama, diantaranya, Syekh Nazih Hammad berpendapat bahwa perpaduan utang dan jual beli diperkenankan jika tidak menjadi rekayasa pinjaman berbunga. Selain itu, yang menjadi akad inti adalah pesan makanan, bukan pinjaman (dalam opsi pesan dengan biaya tidak tunai). Seperti produk gadai syariah sebagai perpaduan antara pinjaman, rahn dan biaya pemeliharaan jaminan (nafaqtul marhun).

Marketing Syariah bisa dilakukan dimana saja Kunci Kesuksesan, Internet dan Pendidikan Islam, Cara Menghemat Kuota Internet, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
Foto: Freepik

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam: Sesuai Kesepakatan 

Dari aspek harga pesanan, harga jual yang kebih mahal dari harga normal sesuai kesepakatan, dimana pemesan menyetujui harga dan upah antar pesanan.

“… Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi)

BACA JUGA:  Akhwat Naik Ojek

Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa transaksi makanan via transportasi daring diperbolehkan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal. Selain itu, pesanan, harga, dan jasa titip harus jelas diiketahui dan disepakatisebelum transaksi dilakukan. Pesanan bisa diketahui jumlah atau spesifikasinya, diantaraya melalui gambar yang jelas (bil mu’ayyanah au bil washf). []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: redaksi@islampos.com atau islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal Air Mustamal Menurut Ulama 4 Mazhab

Next Post

Hukum Shalat Lagi setelah Witir

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Related Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.