• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Freepik

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

MAHAR pernikahan adalah pemberian sejumlah harta dari pihak mempelai laki-laki yang ditujukan kepada mempelai perempuan atau keluarga mempelai perempuan saat pernikahan. Harta yang dijadikan mahar, syaratnya adalah berharga, diketahui, mampu dan sanggup untuk diberikan.

Mahar pernikahan sering dijadikan hambatan utama dalam proses pernikahan. Padahal tidak seperti itu. Mahar justru disunnahkan untuk diringankan. Mengapa demikian? Simak hukum dan aturan mahar dalam Islam di bawah ini:

1 Mahar bersifat wajib

Mahar bisa juga disebut shodaq berupa harta yang wajib diserahkan kepada istri.

Dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4:

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

  وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”

BACA JUGA: Mahar Ada 2 Jenis, Apa saja sih?

2 Tujuan pemberian mahar

Pemberian mahar dari mempelai pria dilakukan sebagai kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi dan menempatkan istri pada derajat yang mulia. Istri harus dihargai, dilindungi, dan dinafkahi oleh suami.

3 Disunnahkan meringankan mahar

Hukum dan aturan mahar dalam Islam ketiga yaitu meringankan mahar. Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar pihak perempuan meringankan maharnya untuk keberkahan pernikahan yang besar.

Dalam riwayat Ahmad disebutkan:

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Advertisements

Mahar nikah bagi putri-putri Nabi SAW diriwayatkan Mutafaq ‘alaih hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang. Cukup ringan bukan?

4 Disunnahkan agar disebutkan waktu akad

Jenis dan besarnya mahar sebaiknya disebutkan saat Ijab Kabul dalam proses pernikahan.

5 Mahar boleh berupa benda-benda yang bernilai harta, lagi mubah

Barang tersebut nilainya lebih dari seperempat dinar, berdasarkan hadist Rasulullah.

“Cariah sesuatu sebagai mahar walau berupa cincin besi.”

6 Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sampai waktu tertentu

Hanya saja sebaiknya memberikan sesuatu terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan dengan istri. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i bahwa nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib agar memberikan maharnya kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya.

Ketika itu Ali menjawab, “Saya tidak punya apa-apa,” kata Ali.

Nabi lalu bertanya, “Di mana baju besimu?”

Kemudian Ali memberikan baju besinya kepada Fatimah.

BACA JUGA: Kenapa Suami Harus Berikan Mahar kepada Istri?

7 Mahar menjadi tanggungan pada waktu akad dan wajib dibayar ketika berhubungan badan

Maka, jika istri dicerai sebelum hubungan badan, gugurlah separuhnya.

Allah berfirman dalam Al Baqarah ayat 237:

“Bila kamu cerai mereka sebelum berhubungan badan dan telah kamu tentukan maharnya, maka bagi mereka separuh yang telah kamu tentukan.” (QS Al Baqarah: 237)

8 Bila suami meninggal, maharnya…

Bila seorang suami meninggal setelah akad namun belum berhubungan dengan istrinya, maka istri berhak menerima warisan dan mahar penuh bila mahar tersebut telah disebutkan jumlahnya pada waktu akad.

Akan tetapi jika maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar mahar wanita yang sederajat dengannya dan wajib atasnya menjalani masa iddah. []

SUMBER: IDN TIMES | REPUBLIKA

Tags: Kawinmaharmahar kawinmahar nikahmas kawinNikah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia

Next Post

Kisah Seorang Pemilik Roti

Yudi

Yudi

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Limfoma, Demam

Cara Mudah Mengatasi Tubuh Demam, Cukup di Rumah Saja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Kadang, hukuman Allah tidak datang dalam bentuk bencana besar atau musibah yang menggemparkan.

Lihat LebihDetails

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Berikut adalah daftar hari libur di bulan Juni 2025, yang merupakan libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.