Suami Talak Istri, Apakah Mas Kawin Harus Dikembalikan?
Saya tidak tahu apakah yang terjadi ini dianggap talak atau khulu’ dan saya wajib mengembalikan mas kawinnya?
Saya tidak tahu apakah yang terjadi ini dianggap talak atau khulu’ dan saya wajib mengembalikan mas kawinnya?
Alasan Disyariatkannya Mahar
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id dia berkata; “Rasulullah, menikahkan seorang laki-laki kepada seorang perempuan dengan mahar dari besi. (H.R Hakim).
Mahar nikah bagi putri-putri Nabi SAW diriwayatkan Mutafaq ‘alaih hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang.
Negara tetangga India itu memutuskan melarang laki-laki meminta mas kawin dalam pernikahan
Nantinya, mahar berupa APD akan diserahkan kepada PMI Bantul sebagai wujud kepedulian terhadap petugas medis.
MAS kawin biasanya dalam sebuah pernikahan biasannya berupa uang atau perhiasan. Namun, mas kawin unik juga tak jarang jadi pilihan ...
Mahar inilah yang diterima ummu Sulaim.
Biasanya mas kawin atau mahar itu digunakan untuk kepentingan pribadi sang istri.
MAHAR atau biasa disebut mas kawin merupakan salah satu syarat sah dalam perkawinan atau pernikahan
Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsWahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?
Lihat LebihDetailsSAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...
Lihat LebihDetailsOleh karena itu, maka kita sebagai Muslim haruslah belajar untuk membaca Al-Quran. Ada keutamaan memabaca Al-Quran yang perlu kita ketahui.
Lihat LebihDetails"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."
Lihat LebihDetails