• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 7 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Hukum Dalam Menitipkan Sesuatu

Oleh Aldi Rahadian
7 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Pixabay

Foto: Pixabay

1
BAGIKAN

DALAM bermuamalah, kita mengenai istilah wadi’ah. Ya, wadi’ah merupakan sesuatu yang dititipkan, uang atau lainnya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan kepada pemiliknya pada saat diminta. Nah, ternyata dalam menjalankan wadi’ah ini, kita tak bisa sembarangan. Ada hukum-hukum yang harus kita taati. Apa sajakah itu?

1. Penitip dan penerima wadi’ah harus orang mukallaf dan orang yang sempurna akalnya. Jadi, anak kecil, atau orang gila tidak boleh menitipkan atau dititipi.

2. Penerima titipan tidak wajib mengganti wadi’ah (jika titipan gratis) yang rusak padanya jika ia tidak teledor dan tidak sengaja merusaknya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada kewajiban mengganti bagi orang yang diberi amanat,” (Diriwayatkan Ad-Daruquthni. Hadis ini dhaif, namun jumhur ulama mengamalkannya).

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa dititipi wadi’ah, ia tidak ada kewajiban mengganti,” (Diriwayatkan Ibnu Majah dan sanadnya dhaif).

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Balasan Bagi Orang yang Amanah

3. Penitip berhak mengambil titipannya kapan saja dan penerima wadi’ah berhak mengembalikan barang titipan kepada penitipnya kapan saja ia mau.

4. Penerima wadi’ah tidak boleh memanfaatkan wadi’ah dengan pemanfaatan apapun kecuali dengan izin dan kerelaan penitipnya.

5. Jika terjadi konflik apakah wadi’ah sudah diambil atau belum oleh penitipnya, maka ucapan yang diterima ialah ucapan penerima wadi’ah dengan disuruh bersumpah. Kecuali jika penitip bisa menunjukkan barang bukti yang menegaskan bahwa wadi’ahnya belum ia ambil.

Nah, itulah kelima hukum-hukum dalam menjalankan wadi’ah. Maka, sudah seharusnya bagi kita untuk menaati hukum-hukum itu. Sebab, dengan berpanutan pada hukum tersebut, insyaAllah kita akan selalu berada pada jalan kebenaran dalam hal menitipkan sesuatu. Wallahu ‘alam. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: hukum wadi'ahHumum menitipkan sesuatu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Catatan Hati Wanita yang Menolak Berselingkuh

Next Post

Bagaimana Al-Quran Jelaskan Air sebagai Sumber Kehidupan?

Aldi Rahadian

Aldi Rahadian

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

pasukan nabi isa, pemuda, nabi ibrahim, nabi musa

7 Fakta Sosok Nabi Musa AS: Nabi Penyelamat Bani Israil

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0

puasa, haus, mualaf

6 Keutamaan Menjadi Seorang Mualaf dalam Islam

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0

Brain fog, Ciri Orang yang Suka Mengeluh

Ciri-ciri Orang yang Suka Mengeluh, Apa?

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0

Sultan Abdul Hamid II

Sapu Cinta dari Sultan Abdul Hamid II

Oleh Saad Saefullah
7 Juli 2025
0

Jima, Suami

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0

Terpopuler

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Kesemutan yang Harus Diwaspadai

Oleh Dini Koswarini
6 Juli 2025
0
Penyebab Sakit Pinggang, Kesemutan

Berikut ini adalah tanda-tanda kesemutan yang harus diwaspadai, karena bisa menjadi pertanda kondisi medis yang lebih serius!

Lihat LebihDetails

Rasa Sombong yang Sering Kita Lakukan Namun Jarang Kita Sadari

Oleh Yudi
5 Juli 2025
0
sombong

Sombong membuat kita lupa diri, lupa bersyukur, dan lupa bahwa di hadapan Allah, kita semua sama – yang membedakan hanya...

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Istri Memanggil ‘Umi Abi’ dalam Pernikahan?

Oleh Saad Saefullah
23 Februari 2017
0
Foto: Anwar Mulyana/Islampos

DALAM pernikahan tentunya antara istri dan suami memiliki nama panggilan khusus sebagai salah satu wujud kasih sayang. Ada yang saling memanggil...

Lihat LebihDetails

10 Akibat Makan Uang Haram

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pekerjaan Haram, Uang Haram

Harta atau uang haram bukan hanya menodai jiwa, tapi juga membawa kerusakan yang luas, baik di dunia maupun di akhirat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.