Hukum Dalam Menitipkan Sesuatu
Ya, wadi’ah merupakan sesuatu yang dititipkan, uang atau lainnya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan kepada pemiliknya pada saat diminta.
Ya, wadi’ah merupakan sesuatu yang dititipkan, uang atau lainnya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan kepada pemiliknya pada saat diminta.
Membuka, menginspirasi, free to share
© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.