• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bagaimana Fiqih Islam Memandang ‘Urf?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
roh saat meninggal, 'urf, ruh

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

JIKA pada suatu masyarakat, terbiasa menggunakan jenis pakaian yang berbeda di momentum yang berbeda, maka ini adalah ‘urf di antara mereka, dan fiqih Islam tidak menolak hal ini. Misal, kalau di masjid dan pengajian: pantasnya pakai baju koko dan sarung.

'urf

Kalau di resepsi pernikahan: pantasnya pakai kemeja sasirangan dan celana kain panjang. Kalau jalan-jalan santai: tidak masalah pakai kaos oblong.

BACA JUGA: Pengertian Makruh Menurut ‘Urf Ahli Fiqih

ArtikelTerkait

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Penggunaan jenis pakaian yang berbeda seperti di atas, jika diterima oleh umumnya masyarakat, maka ia diakui dan dibenarkan dalam fiqih Islam. Tidak diingkari.

Bahkan yang sengaja mengingkari dan berlainan dengan orang kebanyakan, dan mereka asing dan tidak terbiasa dengan hal yang berlainan itu, maka ini bisa menjatuhkan muruah seseorang.

Namun, para ahli fiqih memberikan batasan pada ‘urf ini, hingga ia tidak terjatuh pada ‘urf yang fasid (rusak) dan diharamkan dalam Islam. Salah satunya adalah, ia tidak melanggar hal-hal yang jelas diharamkan dalam Islam.

Karena itu, meskipun berpakaian bikini di pantai sudah menjadi kebiasaan di Bali sana misalnya, tak otomatis ia menjadi ‘urf yang diakui fiqih Islam. Memakai bikini jelas melanggar aturan syariah yang baku tentang kewajiban menutup aurat di tempat umum.

Maka, mau ia kebiasaan orang-orang Bali, atau bahkan kebiasaan seluruh penduduk dunia, tetap saja hukumnya haram menurut kacamata fiqih Islam, tanpa ada khilaf. ‘Urf fasid semacam ini tidak boleh diikuti.

kenapa makanan haram tidak boleh dimakan, makanan dan minuman haram, 'urf
Ilustrasi: Canva

BACA JUGA: Pernikahan Urfi, Apa Artinya?

Demikian pula seharusnya kita memandang hal-hal yang disebut dengan kearifan lokal, khas nusantara, dan semisalnya. Jika ia ‘urf yang tidak bertentangan dengan nash syariah, maka ia diakui dan diterima.

Namun jika bertentangan, ia tertolak. Adat istiadat tidak boleh berada di atas syariat. []

Advertisements

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: 'urfBudaya
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat Tidak Khusyu, Bolehkah Mengulang Shalat?

Next Post

Keutamaan Orang Faqir, Benar Adakah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Konstantinopel

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0
Nabeez

Ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang cara membuat air nabeez ini, salah satunya yang diriwayatkan Imam Muslim.

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0
Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa engkau tidak tahajjud?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.